| By Afief YM,
on 31-07-2008 19:22
|
Views : 707  |
Favoured : 83 |
Menarik apabila membaca artikel dibawah ini..Sejak reformasi bergulir, pemerintah dan DPR ternyata belum bisa merumuskan bagaimana "POLRI yang ideal" untuk bangsa ini..Berbagai wacana terus bergulir dan semuanya mengatas-tujuankan "POLRI yang ideal"..Sebagai insan POLRI, tentu hal ini akan menambah "pusing" pikiran kita..Locally, mungkin hal tersebut tidak terlalu berpengaruh,dikarenakan kita pada level yang masih dibawah ini pasti masih terlalu sibuk mengurusi permasalahan yang bersifat praktis operasional..Akan tetapi apabila kita berfikir secara global,wacana perubahan yang akan diterapkan di POLRI tentu akan mengganggu kita menyusun rencana strategis kita ke depannya..
Saya pribadi berpendapat, segala perubahan yang akan terjadi di POLRI sebagian besar adalah tergantung pada diri kita selaku insan POLRI. Apabila kita bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita sesuai dengan aturan hukum yang ada,tentu masyarakat minimal akan menghargai usaha kita dan tentu saja masyarakat juga akan mendukung apabila kita akan melakukan perubahan yang dianggap masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat. Dan apabila kita tidak bisa melaksanakan tugas kita sesuai dengan aturan hukum tersebut, niscaya masyarakat pasti akan berbalik dan menuntut "POLRI untuk dirubah."
Dalam hal ini saya bukannya anti perubahan pada POLRI, akan tetapi saya tidak suka dengan perubahan yang kesannya dipaksakan, yang disebabkan atas ketidakmampuan kita melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita selaku insan POLRI sesuai dengan aturan hukum yang berlaku..
Artikel dibawah ini memang tidak terlalu detail membahas apa saja yang akan dilakukan perubahan di POLRI, akan tetapi hal ini bisa menjadi gambaran bahwa kemungkinan "perubahan yang dipaksa" tersebut bisa menjadi kenyataan...
Harian Komentar, 30 Januari 2008.
Ada tiga RUU (Rancangan Undang-undang) yang sedang dibahas. Yakni RUU Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Lalu Lintas dan RUU KUHAP. Bila produk-produk hukum itu lolos menjadi UU, maka in-stitusi Polri akan mandul alias hilangnya kewenangan lembaga kepolisian.
“Persoalan yang timbul adalah kewenangan. Ini soal lahan,” kata Staf Ahli Kapolri, Kastorius Sinaga di sela-sela diskusi tentang reformasi polisi, di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (29/01).
Dalam RUU Kamnas salah satu pasalnya terkait posisi ke-polisian yang berada di bawah Depdagri, sedang di RUU Lalu Lintas kewenangan polisi dalam penerbitan STNK dan SIM terancam dicomot Dephub. Dan dalam RUU KUHAP kewenangan polisi terkait penyidikan berada di bawah kejaksaan.
“Kenapa ini bisa muncul, karena ada semacam anggapan dan itu terbukti benar kalau Polri terlalu kuat,” timpal Staf Ahli Kapolri lainnya, Adrianus Meliala. Adrianus lalu menjelaskan selama ini dia melihat Polri mendapat kenaikan anggaran belanja 400 persen, demikian pula jumlah personelnya yang naik 100 persen dari 150 ribuan menjadi 300 ribuan anggota.
“Ini menimbulkan kecemburuan dari segi besar organisasi, Polri menjadi gigantic yang memang tidak terhindarkan,” imbuh Adrianus. Tapi tidak semata itu saja, ada alasan lain yang diungkapkan Adrianus. “Polri yang paling basah. Dan dari segi perilaku kini anggota Polri sudah mulai terlalu percaya diri dan bahkan di lapangan berani berhadapan dengan tentara. Ini ada level kecemburuan,” jelasnya.
Sementara terkait RUU KUHAP, Pengamat Hukum UI, Rudy Satrio menilai ribut soal kewenangan dan jaksa sudah terjadi sejak lama. “Untuk penyidikan tentunya mesti yang mengerti hukum. kalau penyidik profesional harus pendidikan hukum, kalau sekarang masih lemah,” jelas Rudy yang dilansir detik.com.
3 RUU ini, Kamnas diajukan Dephan, Lalu Lintas oleh Dep-hub, dan KUHP oleh Depkum dan HAM, kondisinya masih dibekukan meski darftnya telah selesai. Informasi yang diperoleh Presiden SBY belum memberikan lampu hijau. Disebut-sebut penundaan pengajuan ini terkait dekatnya pelaksanaan pemilu 2009 yang sebentar lagi menjelang. Dan tentunya polisi menjadi salah satu kekuatan yang bisa diberdayakan dalam pemilu mendatang, sehingga penundaan menjadi daya tawar.
Dan sejak 2005 lalu, konsep RUU ini telah matang. Namun pada 2007 lalu, RUU ini dibekukan. Santer terdengar tahun ini RUU tersebut akan mulai kem-bali diajukan. “Polisi itu apolitis, tapi untuk 3 RUU ini entah bagaimana mereka bisa melakukan lobi-lobi,” sebut seorang sumber. Namun polemik mengenai RUU tersebut sepertinya dianggap angin lalu oleh Polri. Bahkan hanya dianggap sebagai wacana.
“Semua punya kewenangan dan itu semua hanya wacana silakan dikaji,” kata staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik, Irjen Pol Nanan S. Dia menambahkan perlu dilihat apa tujuan dari wacana itu digulirkan. “Ego sektoral atau apa? Apa tujuan-nya untuk negara dan bangsa. Polisi hanya pelaksana hukum,” tandas Nanan.
Last update : 01-08-2008 08:28
|