| By dwi agus prianto, sik,
on 01-01-2009 08:21
|
Views : 2022  |
Favoured : 110 |
HASIL SEMINAR/WORKSHOP PENGEMBANGAN ILMU KEPOLISIAN
PTIK, 17 Desember 2008,
Dari seminar hari pertama perlu dicatat beberapa hal penting untuk dijadikan pertimbangan guna merumuskan beberapa alternatif rencana pengembangan Ilmu Kepolisian di masa yang akan datang
• Bahwa semua pembicara mengakui bahwa Ilmu Kepolisian (IK) sudah diakui di Indonesia dengan adanya SK Mendikbud.
• Namun masih tetap menjadi diskusi apakah Ilmu Kepolisian bersifat multi disipliner (bisa disebut ilmu) atau bersifat inter disipliner (lebih baik disebut kajian).
• UU Sisdiknas memberi peluang Ilmu Kepolisian dikembangkan dalam Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas. Jika dikehendaki demikian bisa dibuat proposal untuk menjadikan PTIK sebagai suatu perguruan tinggi BHMN, dengan persyaratan mengajukan proposal yang sudah memuat rencana penunjukkan MWA, Rektorat, Badan Audit Akademik, Badan Audit Keuangan, dan sejenis statuta untuk dikonsepkan menjadi PP.
• UU Sisdiknas menetapkan bahwa yang dinamakan “profesi” berarti pasca-S1, sedangkan Diploma menghasilkan “vokasi”. Dengan demikian, jika kepolisian disebut profesi, maka sudah benar bahwa Akpol menerima masukan dari S1 (setara dengan profesi kedokteran, psikologi, atau notaris). Lulusan Sekolah Polisi Negara (SPN) setara D1 tergolong vokasi.
• Walaupun secara umum istilah “akademi” bisa digunakan untuk berbagai macam pengertian, tetapi UU Sisdiknas mendefinisikan “akademi” sebagai lembaga pendidikan vokasi. Karena itu jika kebijakan Akpol untuk pasca-S1 akan dilanjutkan, maka istilah “akademi” harus diganti.
• Semua jenis pendidikan (sekolah,dikjur) di lingkungan Lemdik Polri bisa dinilai dengan SKS (Sistem Kredit Semester), sehingga setelah mencapai jumlah SKS tertentu, bisa diberikan predikat profesi tertentu (setara lulusan Akpol).
•
Universitas Indonesia (UI) sedang berkembang menuju universitas riset, dan mentargetkan diri untuk masuk 200 universitas terbesar dunia (sekarang no urut 257).
Basis riset di UI terdiri dari 3 rumpun ilmu pengetahuan:
(1) kesehatan,
(2) sains dan teknologi,
(3) ilmu sosial dan humaniora.
Jika IK akan berada di bawah UI, maka harus masuk dalam salah satu rumpun tersebut.
• Di tingkat kurikulum S1, segala jurusan di UI harus bisa mamberi kontribusi kepada 7 cabang ilmu liberal art (teologi, seni, sastra, bahasa, sejarah, filsafat dan sains, sehingga dengan demikian IK bukan untuk program S1 (tidak tergolong liberal art).
• Dari visi UI, IK sebaiknya bersifat interdisipliner. Sulit bagi UI menjadi host bagi pendidikan kepolisian yang memberi gelar kesarjanaan.
• Walaupun demikian UI sudah dan tetap akan mendukung program peningkatan keahlian anggota kepolisian melalui program pasca sarjana (Program Studi Administrasi Kepolisian, Hukum Kepolisian, Manajemen Sekuriti).
• Perlu dibedakan antara substansi dan institusi IK. Substansi IK bisa berupa: (1) skill (profesi, keahlian, ketrampilan, non-gelar), atau (2) pengetahuan akademik kepolisian/policing (teoritis, penelitian, ilmiah, bergelar). Di sisi lain intitusi adalah lembaga tempat substansi itu diajarkan. Sekolah atau Dikjur biasanya menyelenggarakan pendidikan/pelatihan skill, sedangkan substansi akademik diberikan di perguruan tinggi (sekolah tinggi, institut atau universitas).
• Di Indonesia, karena faktor sejarahnya, institusi pendidikan PTIK seakan-akan tidak bisa dilapaskan dari UI selaku perguruan tinggi pembinanya. Karena itu pengembangan program S2 dan S3 Kepolisian diharapkan tetap di UI. Tetapi dengan adanya visi UI seperti yang tersebut diatas, maka nampaknya pengembangan Ilmu Kepolisian di UI menemui jalan buntu.
• Kenyataan yang berlaku di luar negeri (AS, Australia, UK, NZ), tidak ditemukan program studi IK dalam bentuk fakultas. Yang ada adalah dalam bentuk departemen, college, school, study, peminatan atau bahkan mata kuliah. Itupun namanya bukan IK, melainkan misalnya: Dept. Of Crime and Policing studies, Criminal Justice Studies and Policing, Cnter for Policing, Intelligence and Counter Terrorism.
• Pendidikan skill (non-akademik,applied) kepolisian di luar negeri pada umumnya diselenggarakan oleh pemerintah (pusat/negara bagian), mengajarkan semua skill dari yang setara dengan SPN, sampai yang setingkat Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), lengkap dengan segenap Dikjurnya, dan dipusatkan di satu tempat/gedung saja.
• Diluar forum resmi (sewaktu makan siang) ada beberapa peserta yang menyampaikan bahwa di beberapa universitas sudah ada upaya untuk menyelenggarakan pendidikan S1, dan diploma kepolisian, yang alumninya bisa diangkat oleh Polri (dengan demikian Polri bisa menghemat cukup banyak biaya). Kalau tidak cepat diantisipasi dengan baik, dikhawatirkan kecenderungan ini malah akan membuat pola rekruitmen dan pendidikan kepolisian makin simpang siur.
Kesimpulan:
• Nampaknya ada dua pandangan: (1) yang ingin terus melekatkan pengembangan pendidikan kepolisian ke UI, dan (2) yang siap mencari alternatif lain.
• Kebanggaan menjadi lulusan UI, nampaknya menjadi salah satu alasan pemilihan alternatif 1.
• Keuntungan Institut Ilmu Kepolisian (IIPol) adalah bisa mengembangkan ilmu kepolisian dengan leluasa, termasuk cabang ilmu kepolisian non-sosial/humaniora, seperti teknologi cyber, ilmu-ilmu forensik, daktiloskopi, ilmu senjata, dsb. Dimana bisa dihasilkan profesor-profesor sendiri, penelitian-penelitian sendiri dan cabang-cabang ilmu sendiri. Kerugiannya adalah bahwa afiliasi dengan UI ditutup sampai disini.
• Jika disetujui opsi ini dapat dimasukkan ke dalam Renstra Jangka Panjang Diknas 2010-2017. Jika berhasil, maka dana bisa datang dari Mabes Polri atau Depdiknas, atau dari keduanya.
• Opsi ini bersifat jangka panjang. Untuk jangka pendeknya, sambil menyiapkan IIPol, UI perlu membantu mendoktorkan lebih dari 20 calon mahasiswa yang sudah waiting list untuk program S3 KIK yang sampai hari ini belum dapat lampu hijau dari pihak UI. Kalau mereka tidak jadi melanjutkan S3nya, maka kita akan kehilangan momentum untuk mengabadikan temuan-temuan di bidang kepolisian Indonesia yang saat ini justru sedang berkembang sangat pesat.
Last update : 13-01-2009 13:35
|
|
|