Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Berita ED arrow Perkembangan RUU LLAJ
Perkembangan RUU LLAJ
 

By Taufik Herdiansyah Zeinardi, on 30-01-2009 10:30

Views : 955    

Favoured : 79


" BIAR DIURUS POLRI, KALAU ADA YANG KURANG KITA BENAHI ; BENY K HARMAN :
Kamis, 29 Jan 2009

Ketua Komisi V Diperiksa KPK

Raker Gagal Dilaksanakan

 

Rencana rapat kerja (Raker) Menteri Pehubungan (Menhub) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan Komisi V DPR RI, membahas Rancangan Undang Undang RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang seyogyanya akan berlangsung  ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kegagalan rapat tersebut, karena ketuanya Achmad Muqowam di hari yang sama, diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Buklyan Royan.

 

Peryataan tersebut dikemukakan oleh Syarial Agamas, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Kamis (29/1) saat dihubingi lewat telepon Kamis (29/1) di Jakarta.

 

Menurut Syarial, raker Komisi V dengan Pemerintah yang akan membahas sampai seberapa jauh perkembangan pembahasan RUU LLAJ batal terlaksana. Pihak DPR belum bisa memastikan kapan rapat ini akan dilaksanakan kembali.

 

�Kita masih melihat waktu yang tepat. Karena Ketua Komisi Pak Moqowam sedang diperiksa KPK. Kita lihat saja dulu. Karena dari kami juga harus menyesuaikan jadwal dengan Pemerintah. Apalagi rapat ini bersama dua Menteri yakni Menhub dan Menkumham,� ungkap Syahrial.

 

 

Peran Kepolisian Tetap Besar Dalam RUU LLAJ

 

Menjawab pertanyaan tentang wacana yang berkembang dengan Rancangan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) peran Kepolisian akan diambil alih Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) melalui Departemen Perhubungan (Dephub), tidak benar. Justru peran aktif Polisi dalam mengurus kendaraan bermotor mulai dari soal administrasi, ijin mengendara sampai pengaturan lalu lintas di jalan raya, tetap sangat besar.

 

Peryataan tersebut dikemukakan oleh Syahrial Agamas, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) saat dihubungi lewat telepon, Kamis (29/1) menanggapi perkembangan pembahasan RUU LLAJ.

 

�Wacana itu sangat tidak masuk akal. Justru peran kepolsian sangat besar. Hampir 80 persen polisi masih berperan akltif dalam soal lalu lintas. Dari soal urusan admintrasi sampai urusan mengatur lalu lintas di jalan,� tegas Syarial.

 

Menurut Syaril, sangat tidak mungkin sekal;i bila soal urusan lalau lintas ini diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) melalui Departemen Perhubungan (Dephub). Kerana kalau melihat pengalaman, kepolisan sudah tidak diragukan lagi. �Jadi buat apa kita harus coba-coba memberikan urusan kepada yang bukan ahlinya. Nanti akan muncul persoalan baru lagi,� tutur Syarial, politisi senior dari partai berlambang Kabah ini.

 

Sementara, perkembangan pembahasan RUU LLAJ, menurut Syahrial sudah selesai 80 persen. Seluruh fraksi sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari permasalahan dibahas seluruh fraksi tetap mengarahkan bahwa peran polisi dalam urusan berlalu lintas masih dibutuhkan dan tetap besar perannya.

 

Sementara itu peran DLLAJ dalam RUU LLAJ ini, kata Syarial, masih dibahas dalam tim perumus. �Kami belum membahasnya secara pasti. Karena urusan peran DLLAJ ini akan dibahas dalam Tim Perumus,� ujar Syarial.

 

Subtansi dan Target RUU LLAJ

Diprotes Anggota Komisi V

 

Target pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ)  oleh Komisi V DPR RI yang akan diselesaian Maret 2009 ini dipertanyakan anggotanya. Karena dinilai banyak pasal pasal krusial yang harus dibahas secara serius.  Sedangkan  rencana Departemen Perhubungan (Dephub) yang akan mengambil alih soal pengurusan SIM, STNK dan BPKP dari tangan kepolisian juga diprotes, Karena dinilai akan menambah panjang rantai berokrasi.

 

Sikap tersebut dikemukakan oleh Azhar Romly, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar (FPG) ketika dikonfirmasi soal rencana target penyelesaian RUU LLAJ dan pengambilalihan kewenangan dari Polisi oleh Dephub, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

 

Menurutnya, banyak teman-teman sekomisinya mempertanyakan keinginan DPR menargetkan RUU LLAJ selesai Maret tahun ini. Hal yang sama juga, tambahnya banyak rekannya di Komisi  V mempersoalkan soal subtansinya karena banyak pasal pasal yang krusial yang harus dibahas secara komperhensif agar jelas.

 

Dirinya juga yakin banyak teman-teman di Komisi V memprotes rencana Dephub untuk mengambil alih sistem pengurusan SIM, STNK, dan BPKP dari tangan Polri. �Bagi kami, siapa saja yang menangani urusan itu tidak menjadi masalah, yang penting bisa memberi kemudahan pada masyarakat. Polri dan Dephub itu sama-sama pemerintah. Tapi jangan sampai nanti menambah panjang rantai birokrasi,� ungkap Azhar Romly.

 

Anggota Komisi V dari Golkar ini juga menyikapi keinginan mengalihkan fungsi pengaturan izin dan pengawasan berkendara dari Polri ke Dephub. Menurutnya,. pengurusan SIM, STNK dan BPKB tidak dialihkan karena kalau itu dilakukan, perlu fasilitas infrastruktur baru dan menyiapkan SDM-nya. �Bahkan, butuh waktu hingga lima tahun hanya untuk proses pengalihannya,� ujarnya.

 

Menurut Azhar, kini pembahasan RUU LLAJ yang ditangani Komisi V DPR sudah berada di tingkat panja (panitia kerja). Ditargetkan pembahasan RUU tersebut harus selesai pada 7 Maret mendatang. Padahal, menurut dia, banyak terminologi yang justru dipertanyakan dan berdampak hukum.

 

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Permadi juga berharap, di akhir masa tugasnya, hendaknya DPR memprioritaskan penyelesaian RUU yang lebih penting, misalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor ketimbang memprioritaskan penuntasan RUU LLAJ dan paket RUU Transportasi (lalu lintas angkutan jalan-red).

 

�Banyak pasal yang merugikan kepentingan wong cilik. Misalnya, pengemudi kendaraan tidak bermotor harus memakai SIM,� kata politisi asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) kepada wartawan, belum lama ini.

Soal isu rebutan �proyek� pengurusan SIM, STNK dan BPKB antara Dephub dengan institusi Polri, Permadi meminta agar Komisi V DPR jangan ikut-ikutan. Apalagi jadi mediator atau calo. Serahkan masalah itu kepada pemerintah, tetapi itu nanti, yakni DPR periode 2009-2014, bukan sekarang.

 

��Mengenai urusan SIM dan lain-lain, hendaknya ditangani satu atap saja. Fifty-fifty, pokoknya bagaimana enaknya saja, jangan seperti rebutan tulang. Komisi V DPR jangan ikut-ikut, jangan ada kesan cari sangu pensiun. Jauhi itu, lebih-lebih karena ketuanya kini sedang kena masalah,�� kata Permadi.

 

Permadi juga menilai, kalau pembahasan RUU LLAJ dikebut, kemudian disahkan jadi UU, rakyat kecil jadi korban karena banyak pasal yang rugikan kepentingan wong cilik. Misalnya, pengemudi kendaraan tidak bermotor harus memakai SIM.

 

Itu berarti, tandas Permadi, tukang becak, tukang andong, pengendara sepeda harus punya SIM. Kalau begitu, bagaimana dengan anak kecil yang belajar naik sepeda, apakah mereka juga harus punya SIM?

 

��Ini kan nggak masuk akal. Kalau punya ide mbok yang cerdas dan cemerlang, jangan geblek dan keblinger. Ya masak tukang becak, tukang andong, dan pengendara sepeda harus punya SIM? Saya takut, orang naik kuda pun nanti disuruh pakai helm dan bawa SIM,�� tegas anggota Komisi I DPR ini.

 

Menurut Permadi, beberapa pasal di RUU LLAJ yang merugikan kepentingan rakyat kecil itu menjadi perhatian anggota DPR. Seluruh anggota DPR harus eling untuk sama-sama menjaga nama baik DPR dan citra Dewan yang sudah terpuruk ini jangan diperparah lagi.

 

��Sudah malas masuk dan ruang sidang jadi kosong, tetapi kalau ada sesuatu yang ada bau-bau proyek, tiba-tiba kelihatan rajin. Kan sudah banyak yang kena jepret KPK, apa masih nggak kapok-kapok? Jangan begitulah, mari kita sama-sama berbuat agar citra Dewan ini menjadi bermakna di mata rakyat,�� kata Permadi.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bruno Kaka Wawo berpendapat bahwa Dephub tak usah ikut-ikutan urusi SIM dan STNK, biar pekerjaan itu ditangani Polri. Kalau Dephub menangani masalah itu, masyarakat bingung dan kesannya Dephub merebut proyek instansi lain.

 

��Padahal pemerintah ini kan satu, masak urusan yang begini jadi rebutan? Sudahlah biar diurus Polri saja, kalau ada yang kurang pas, ya kita benahi saja. Tapi kalau diopar-oper, masyarakat jadi bingung,�� kata Bruno Kaka Wawo, mantan wartawan yang menggantikan antar waktu dari Beny K Harman.

 

 

RUU LLAJ Masuk Penyeleseaian DIM

 

Komisi V DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sedang dalam penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) dari masing-masing fraksi.

 

Peryataan tersebut dikemukakan oleh Josef Naesoi, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar (FPG), saat dikonfirmasi  perkembangan pembahasan RUU LLAJ, Selasa (27/1) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. "Sekarang dalam tahap pembentukan DIM di masing - masing fraksi," kata dia saat dikonfirmasi perkembangan pembahasan RUU LLAJ, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

 

Menurut dia, tiap fraksi nantinya harus memaparkan pandangan fraksi dalam sidang komisi. "Apa yang dibawa fraksi belum tentu diterima. Baru kami adu di situ (komisi). Harus ada sinkronisasi," tutur Josef.

 

Bahkan, papar Josef, Komisi V  DPR belum memilih ketua panitia khusus ( pansus ) maupun orang-orang yang akan mewakili dari tiap fraksi. "Tim Pansus baru akan dipilih minggu ini."  Oleh karena itu, agar undang undang tidak bersifat teoritis, ia akan melibatkan masyarakat luas. "Minimal undang undang bisa diaplikasi, tidak hanya di atas kertas," ujarnya.

 

Pembahasan RUU LLAJ Masih Panjang

 

Isu tentang akan dipercepatnya pembahasan RUU LLAJ oleh Komisi V DPR RI yang membidangi transfortasi dan infrastruktur ini, tampakanya tidak akan terwujud. Sebab, sekarang ini anggota DPR, awal tahun ini  baru saja menyelesaikan resesnya.

 

Sikap tersebut dikemukakan oleh anggota Komisi V dari Fraksi partai Golkar Enggar Tyasto Lukito yang mengatakan, RUU tersebut belum dibahas sehingga tak benar harus disahkan bulan ini.

 

"Bayangkan saja sekarang ini awal Januari 2009  DPR baru masuk setelah selesai reses. Ditambah lagi poksi-poksi juga mau rapat. Apa yang mau diselesaikan wong dibahas saja belum, kok mau disahkan jadi UU. Kita mau rapat dengar pendapat dulu dengan beberapa pakar. Jadi, jalannya masih panjang," ujar Enggar.

 

Enggar memaparkan banyak pasal-pasal krusial dalam draft RUU LLAJ, sehingga perlu pambahasan yang komperhensif serta argumentasi yang dalam. Karena banyak ketentuan yang menambah panjang rantai birokrasi perizinan  sehingga menambah beban dan merugikan rakyat. Seperti penghapusan dari daftar kendaraan bermotor di dalam pasal 51, ini sangat bertentangan dengan kondisi masyarakat yang umumnya masih lemah.

 

Begitu juga tambah Enggar mengenai hak kepemilikan mestinya tetap didaftarkan dan dioperasikan sepanjang masih memenuhi persyaratan.

 

Dia menambahkan perseoalan mengenai pendaftaran kendaraan tidak bermotor sebagai angkutan umum seperti becak, sepeda dan sebagainya dalam pasal 55. Baginya ini  sangat membebani rakyat kecil dan berpotensi menimbulkan konflik sosial sedangkan manfaatnya tidak jelas.

 

 

FPDIP Nilai Polisi Lebih Berpengalaman

 

Soal siapa yang lebih pantas mengelola SIM, STNK dan BPKP yang ramai dibicarakan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Lalu Lintas Jalan (RUU LLAJ), tampaknya dipatahkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang menilai dalam penurusan seperti harus tetap ditangan orang yang berpengalaman, yaitu pihak kepolisian ketimbang Departemen Perhubungan (Dephub).

 

Peryataan tersebut ditegaskan anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Rendy Lamajido, saat dikonfirmasi perkembangan pembahasan RUU LLAJ,  di gedung DPR RI, Senayan Jakarta. �Fraksi PDIP tetap menginginkan yang mengelola SIM dan STNK pihak kepolisian,� kata Rendy.

 

Menurutnnya, alasan polisi selama ini sudah teruji dalam mengelola segala tetek bengek kenderaan bermotor. Pihak kepolisian, katanya, juga memiliki tim forensik, peralatan dan sumber daya manusia. Meskipun demikian, yang perlu dibenahi dalam pengelolaan SIM dan STNK tersebut adalah ketegasan. �Artinya jangan sampai di sana terjadi pemalsuan STNK yang melibatkan oknum-oknum polisi,� kata Rendy.

 

Randy menambahkan, memang saat ini terjadi perdebatan siapa yang pantas mengelola SIM dan STNK, apakah polisi atau Dephub. Bahkan banyak pihak yang mengkhawatirkan pembahasan RUU LLAJ tersebut bakal menjadi proyek siluman karena dianggap proyek basah yang mengikutsertakan pengusaha.

 

Kecurigaan RUU LLAJ menjadi proyek siluman karena diam-diam fraksi-fraksi di Komisi V sudah menggelar rapat maraton agar RUU tersebut disahkan bulan Januari ini atau paling lambat Februari depan. Namun Rendy membantah kabar tersebut. �Setahu saya belum ada pembahasan sama sekali. Bahkan Daftar Iventaris Masalah (DIM) saja menurut dia belum masuk,� ujarnya.

 

Ketika ditanya apakah ada keinginan dari Komisi V DPR untuk mendorong pengelolaan SIM dan STNK ke Dephub, Rendy mengaku tidak tahu. Sebab dikhawatirkan, jika Dephub yang mengambil alih maka pengelolaan SIM dan STNK diyakini amburadul.

 

Sementara itu, anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan harus ada pemisahan fungsi yang tegas antara pendidik, penguji dan penerbit SIM. Meski UU tidak secara rinci membahas instansi mana yang akan ditunjuk pemerintah untuk menerbitkan SIM, terang dia, komisinya menginginkan tugas pendidik, penguji maupun penerbit SIM dipegang oleh lembaga-lembaga yang berbeda.

 

"Harus ada pemisahan antara regulator dan operator. Tidak sehat kalau semuanya dipegang Polri. Seperti ada monopoli. Tidak ada kontrol pengawasan yang jelas," tegas dia.

 

Diakuinya, di masa mendatang, Komisi V menginginkan pemegang SIM harus memiliki standar kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk memperoleh SIM sementara. Jika lulus dari tahap monitor, baru akan diberikan SIM tetap.( iwan )

 


Last update : 30-01-2009 10:30

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 

Display 2 of 2 comments

Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

MENHUB MAU JADI POLANTAS YA ?

By: ferrys (Registered) on 09-02-2009 13:40

MENHUB MAU JADI POLANTAS YA ?

By: ferrys (Registered IP 203.222.203.178) on 09-02-2009 13:40

KALAU SEMUA DIAMBIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, MAU DIKEMANAKAN LANTAS POLRI INI HE... :sigh :sigh :sigh

 

» Reply to this comment...

ruu

By: PRIA BUDI (Registered) on 30-01-2009 13:56

ruu

By: PRIA BUDI (Registered IP 125.162.104.249) on 30-01-2009 13:56

RUU yang baru memang sepertinya ada udang dibalik batu

 

» Reply to this comment...

Display 2 of 2 comments



Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.


mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >



Article ED Berita ED