By Taufik Herdiansyah Zeinardi,
on 30-01-2009 10:30
Views : 955
Favoured : 79
" BIAR DIURUS POLRI, KALAU ADA YANG KURANG KITA BENAHI ; BENY K HARMAN : Kamis, 29 Jan 2009
Ketua Komisi V Diperiksa KPK
Raker Gagal Dilaksanakan
Rencana rapat kerja
(Raker) Menteri Pehubungan (Menhub) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) dengan Komisi V DPR RI, membahas Rancangan Undang Undang RUU Lalu
Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang seyogyanya akan berlangsung
ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kegagalan rapat tersebut,
karena ketuanya Achmad Muqowam di hari yang sama, diperiksa sebagai saksi di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Buklyan Royan.
Peryataan tersebut
dikemukakan oleh Syarial Agamas, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (FPPP), Kamis (29/1) saat dihubingi lewat telepon Kamis
(29/1) di Jakarta.
Menurut Syarial, raker
Komisi V dengan Pemerintah yang akan membahas sampai seberapa jauh perkembangan
pembahasan RUU LLAJ batal terlaksana. Pihak DPR belum bisa memastikan kapan
rapat ini akan dilaksanakan kembali.
�Kita masih melihat
waktu yang tepat. Karena Ketua Komisi Pak Moqowam sedang diperiksa KPK. Kita
lihat saja dulu. Karena dari kami juga harus menyesuaikan jadwal dengan
Pemerintah. Apalagi rapat ini bersama dua Menteri yakni Menhub dan Menkumham,�
ungkap Syahrial.
Peran Kepolisian Tetap Besar Dalam RUU LLAJ
Menjawab pertanyaan
tentang wacana yang berkembang dengan Rancangan Undang Undang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (RUU LLAJ) peran Kepolisian akan diambil alih Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan (DLLAJ) melalui Departemen Perhubungan (Dephub), tidak benar.
Justru peran aktif Polisi dalam mengurus kendaraan bermotor mulai dari soal
administrasi, ijin mengendara sampai pengaturan lalu lintas di jalan raya,
tetap sangat besar.
Peryataan tersebut
dikemukakan oleh Syahrial Agamas, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (FPPP) saat dihubungi lewat telepon, Kamis (29/1)
menanggapi perkembangan pembahasan RUU LLAJ.
�Wacana itu sangat
tidak masuk akal. Justru peran kepolsian sangat besar. Hampir 80 persen polisi
masih berperan akltif dalam soal lalu lintas. Dari soal urusan admintrasi
sampai urusan mengatur lalu lintas di jalan,� tegas Syarial.
Menurut Syaril, sangat
tidak mungkin sekal;i bila soal urusan lalau lintas ini diserahkan sepenuhnya
kepada Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) melalui Departemen Perhubungan
(Dephub). Kerana kalau melihat pengalaman, kepolisan sudah tidak diragukan
lagi. �Jadi buat apa kita harus coba-coba memberikan urusan kepada yang bukan
ahlinya. Nanti akan muncul persoalan baru lagi,� tutur Syarial, politisi senior
dari partai berlambang Kabah ini.
Sementara, perkembangan
pembahasan RUU LLAJ, menurut Syahrial sudah selesai 80 persen. Seluruh fraksi
sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari permasalahan
dibahas seluruh fraksi tetap mengarahkan bahwa peran polisi dalam urusan berlalu
lintas masih dibutuhkan dan tetap besar perannya.
Sementara itu peran
DLLAJ dalam RUU LLAJ ini, kata Syarial, masih dibahas dalam tim perumus. �Kami
belum membahasnya secara pasti. Karena urusan peran DLLAJ ini akan dibahas
dalam Tim Perumus,� ujar Syarial.
Subtansi dan Target RUU LLAJ
Diprotes Anggota Komisi V
Target pembahasan
Rancangan Undang Undang (RUU) Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) oleh
Komisi V DPR RI yang akan diselesaian Maret 2009 ini dipertanyakan anggotanya. Karena dinilai banyak pasal pasal krusial yang harus dibahas secara
serius.Sedangkanrencana Departemen Perhubungan (Dephub) yang
akan mengambil alih soal pengurusan SIM, STNK dan BPKP dari tangan kepolisian
juga diprotes, Karena dinilai akan menambah panjang rantai berokrasi.
Sikap tersebut
dikemukakan oleh Azhar Romly, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar (FPG)
ketika dikonfirmasi soal rencana target penyelesaian RUU LLAJ dan
pengambilalihan kewenangan dari Polisi oleh Dephub, di Gedung DPR RI Senayan
Jakarta.
Menurutnya, banyak teman-teman
sekomisinya mempertanyakan keinginan DPR menargetkan RUU LLAJ selesai Maret
tahun ini. Hal yang sama juga, tambahnya banyak rekannya di Komisi V
mempersoalkan soal subtansinya karena banyak pasal pasal yang krusial yang
harus dibahas secara komperhensif agar jelas.
Dirinya juga yakin
banyak teman-teman di Komisi V memprotes rencana Dephub untuk mengambil alih
sistem pengurusan SIM, STNK, dan BPKP dari tangan Polri. �Bagi kami, siapa saja
yang menangani urusan itu tidak menjadi masalah, yang penting bisa memberi
kemudahan pada masyarakat. Polri dan Dephub itu sama-sama pemerintah. Tapi
jangan sampai nanti menambah panjang rantai birokrasi,� ungkap Azhar Romly.
Anggota Komisi V dari
Golkar ini juga menyikapi keinginan mengalihkan fungsi pengaturan izin dan
pengawasan berkendara dari Polri ke Dephub. Menurutnya,. pengurusan SIM, STNK
dan BPKB tidak dialihkan karena kalau itu dilakukan, perlu fasilitas
infrastruktur baru dan menyiapkan SDM-nya. �Bahkan, butuh waktu hingga lima
tahun hanya untuk proses pengalihannya,� ujarnya.
Menurut Azhar, kini
pembahasan RUU LLAJ yang ditangani Komisi V DPR sudah berada di tingkat panja
(panitia kerja). Ditargetkan pembahasan RUU tersebut harus selesai pada 7 Maret
mendatang. Padahal, menurut dia, banyak terminologi yang justru dipertanyakan
dan berdampak hukum.
Sebelumnya, anggota
Komisi I DPR Permadi juga berharap, di akhir masa tugasnya, hendaknya DPR
memprioritaskan penyelesaian RUU yang lebih penting, misalnya Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor ketimbang memprioritaskan penuntasan RUU
LLAJ dan paket RUU Transportasi (lalu lintas angkutan jalan-red).
�Banyak pasal yang merugikan kepentingan wong
cilik. Misalnya, pengemudi kendaraan tidak bermotor harus memakai SIM,� kata
politisi asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) kepada
wartawan, belum lama ini.
Soal isu rebutan �proyek� pengurusan SIM, STNK dan
BPKB antara Dephub dengan institusi Polri, Permadi meminta agar Komisi V DPR
jangan ikut-ikutan. Apalagi jadi mediator atau calo. Serahkan masalah itu
kepada pemerintah, tetapi itu nanti, yakni DPR periode 2009-2014, bukan
sekarang.
��Mengenai urusan SIM
dan lain-lain, hendaknya ditangani satu atap saja. Fifty-fifty, pokoknya
bagaimana enaknya saja, jangan seperti rebutan tulang. Komisi V DPR jangan
ikut-ikut, jangan ada kesan cari sangu pensiun. Jauhi itu, lebih-lebih karena
ketuanya kini sedang kena masalah,�� kata Permadi.
Permadi juga menilai,
kalau pembahasan RUU LLAJ dikebut, kemudian disahkan jadi UU, rakyat kecil jadi
korban karena banyak pasal yang rugikan kepentingan wong cilik. Misalnya,
pengemudi kendaraan tidak bermotor harus memakai SIM.
Itu berarti, tandas
Permadi, tukang becak, tukang andong, pengendara sepeda harus punya SIM. Kalau
begitu, bagaimana dengan anak kecil yang belajar naik sepeda, apakah mereka
juga harus punya SIM?
��Ini kan nggak masuk
akal. Kalau punya ide mbok yang cerdas dan cemerlang, jangan
geblek dan keblinger. Ya masak tukang becak, tukang andong, dan pengendara
sepeda harus punya SIM? Saya takut, orang naik kuda pun nanti disuruh pakai
helm dan bawa SIM,�� tegas anggota Komisi I DPR ini.
Menurut Permadi,
beberapa pasal di RUU LLAJ yang merugikan kepentingan rakyat kecil itu menjadi
perhatian anggota DPR. Seluruh anggota DPR harus eling untuk sama-sama menjaga
nama baik DPR dan citra Dewan yang sudah terpuruk ini jangan diperparah lagi.
��Sudah malas masuk dan
ruang sidang jadi kosong, tetapi kalau ada sesuatu yang ada bau-bau proyek,
tiba-tiba kelihatan rajin. Kan sudah banyak yang kena jepret KPK, apa masih
nggak kapok-kapok? Jangan begitulah, mari kita sama-sama berbuat agar citra
Dewan ini menjadi bermakna di mata rakyat,�� kata Permadi.
Sementara itu, anggota
Komisi III DPR Bruno Kaka Wawo berpendapat bahwa Dephub tak usah ikut-ikutan
urusi SIM dan STNK, biar pekerjaan itu ditangani Polri. Kalau Dephub menangani
masalah itu, masyarakat bingung dan kesannya Dephub merebut proyek instansi
lain.
��Padahal pemerintah
ini kan satu, masak urusan yang begini jadi rebutan? Sudahlah biar diurus Polri
saja, kalau ada yang kurang pas, ya kita benahi saja. Tapi kalau diopar-oper,
masyarakat jadi bingung,�� kata Bruno Kaka Wawo, mantan wartawan yang
menggantikan antar waktu dari Beny K Harman.
RUU LLAJ Masuk Penyeleseaian DIM
Komisi V DPR RI dalam
pembahasan Rancangan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sedang
dalam penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) dari masing-masing
fraksi.
Peryataan tersebut
dikemukakan oleh Josef Naesoi, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar
(FPG), saat dikonfirmasi perkembangan pembahasan RUU LLAJ, Selasa (27/1)
di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. "Sekarang dalam tahap pembentukan DIM
di masing - masing fraksi," kata dia saat dikonfirmasi perkembangan pembahasan
RUU LLAJ, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
Menurut dia, tiap
fraksi nantinya harus memaparkan pandangan fraksi dalam sidang komisi.
"Apa yang dibawa fraksi belum tentu diterima. Baru kami adu di situ
(komisi). Harus ada sinkronisasi," tutur Josef.
Bahkan, papar Josef,
Komisi V DPR belum memilih ketua panitia khusus ( pansus ) maupun
orang-orang yang akan mewakili dari tiap fraksi. "Tim Pansus baru akan
dipilih minggu ini." Oleh karena itu, agar undang undang tidak
bersifat teoritis, ia akan melibatkan masyarakat luas. "Minimal undang
undang bisa diaplikasi, tidak hanya di atas kertas," ujarnya.
Pembahasan RUU LLAJ Masih Panjang
Isu tentang akan
dipercepatnya pembahasan RUU LLAJ oleh Komisi V DPR RI yang membidangi
transfortasi dan infrastruktur ini, tampakanya tidak akan terwujud. Sebab,
sekarang ini anggota DPR, awal tahun inibaru saja menyelesaikan resesnya.
Sikap tersebut
dikemukakan oleh anggota Komisi V dari Fraksi partai Golkar Enggar Tyasto
Lukito yang mengatakan, RUU tersebut belum dibahas sehingga tak benar harus disahkan
bulan ini.
"Bayangkan saja
sekarang ini awal Januari 2009 DPR baru
masuk setelah selesai reses. Ditambah lagi poksi-poksi juga mau rapat. Apa yang
mau diselesaikan wong dibahas saja belum, kok mau disahkan jadi UU. Kita mau
rapat dengar pendapat dulu dengan beberapa pakar. Jadi, jalannya masih
panjang," ujar Enggar.
Enggar memaparkan
banyak pasal-pasal krusial dalam draft RUU LLAJ, sehingga perlu pambahasan yang
komperhensif serta argumentasi yang dalam. Karena banyak ketentuan yang
menambah panjang rantai birokrasi perizinan sehingga menambah beban dan
merugikan rakyat. Seperti penghapusan dari daftar kendaraan bermotor di dalam
pasal 51, ini sangat bertentangan dengan kondisi masyarakat yang umumnya masih
lemah.
Begitu juga tambah
Enggar mengenai hak kepemilikan mestinya tetap didaftarkan dan dioperasikan
sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Dia menambahkan
perseoalan mengenai pendaftaran kendaraan tidak bermotor sebagai angkutan umum
seperti becak, sepeda dan sebagainya dalam pasal 55. Baginya inisangat membebani rakyat kecil dan berpotensi
menimbulkan konflik sosial sedangkan manfaatnya tidak jelas.
FPDIP Nilai Polisi Lebih Berpengalaman
Soal siapa yang lebih
pantas mengelola SIM, STNK dan BPKP yang ramai dibicarakan dalam pembahasan
Rancangan Undang Undang Lalu Lintas Jalan (RUU LLAJ), tampaknya dipatahkan oleh
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang menilai dalam
penurusan seperti harus tetap ditangan orang yang berpengalaman, yaitu pihak
kepolisian ketimbang Departemen Perhubungan (Dephub).
Peryataan tersebut
ditegaskan anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Rendy Lamajido, saat dikonfirmasi
perkembangan pembahasan RUU LLAJ, di
gedung DPR RI, Senayan Jakarta. �Fraksi PDIP tetap menginginkan yang mengelola
SIM dan STNK pihak kepolisian,� kata Rendy.
Menurutnnya, alasan
polisi selama ini sudah teruji dalam mengelola segala tetek bengek kenderaan
bermotor. Pihak kepolisian, katanya, juga memiliki tim forensik, peralatan dan
sumber daya manusia. Meskipun demikian, yang perlu dibenahi dalam pengelolaan
SIM dan STNK tersebut adalah ketegasan. �Artinya jangan sampai di sana terjadi
pemalsuan STNK yang melibatkan oknum-oknum polisi,� kata Rendy.
Randy menambahkan,
memang saat ini terjadi perdebatan siapa yang pantas mengelola SIM dan STNK,
apakah polisi atau Dephub. Bahkan banyak pihak yang mengkhawatirkan pembahasan
RUU LLAJ tersebut bakal menjadi proyek siluman karena dianggap proyek basah
yang mengikutsertakan pengusaha.
Kecurigaan RUU LLAJ
menjadi proyek siluman karena diam-diam fraksi-fraksi di Komisi V sudah
menggelar rapat maraton agar RUU tersebut disahkan bulan Januari ini atau
paling lambat Februari depan. Namun Rendy membantah kabar tersebut. �Setahu
saya belum ada pembahasan sama sekali. Bahkan Daftar Iventaris Masalah (DIM)
saja menurut dia belum masuk,� ujarnya.
Ketika ditanya apakah
ada keinginan dari Komisi V DPR untuk mendorong pengelolaan SIM dan STNK ke
Dephub, Rendy mengaku tidak tahu. Sebab dikhawatirkan, jika Dephub yang
mengambil alih maka pengelolaan SIM dan STNK diyakini amburadul.
Sementara itu, anggota
Komisi V DPR-RI dari Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan harus ada pemisahan
fungsi yang tegas antara pendidik, penguji dan penerbit SIM. Meski UU tidak
secara rinci membahas instansi mana yang akan ditunjuk pemerintah untuk
menerbitkan SIM, terang dia, komisinya menginginkan tugas pendidik, penguji
maupun penerbit SIM dipegang oleh lembaga-lembaga yang berbeda.
"Harus ada
pemisahan antara regulator dan operator. Tidak sehat kalau
semuanya dipegang Polri. Seperti ada monopoli. Tidak ada kontrol pengawasan
yang jelas," tegas dia.
Diakuinya, di masa
mendatang, Komisi V menginginkan pemegang SIM harus memiliki standar kompetensi
dan kualifikasi tertentu untuk memperoleh SIM sementara. Jika lulus dari tahap
monitor, baru akan diberikan SIM tetap.( iwan )
MENHUB MAU JADI POLANTAS YA ?
By: ferrys (Registered) on 09-02-2009 13:40