Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Article ED arrow Reformasi pelayanan publik : Sebuah usulan
Reformasi pelayanan publik : Sebuah usulan
 

By Faisal litbang, on 17-04-2009 14:41

Views : 1083    

Favoured : 60

 

Reformasi pelayanan publik adalah perbaikan integral pelayanan publik meliputi perbaikan orang, struktur, dan prosesnya. Beberapa usulan di bawah sekiranya menjadi pertimbangan dalam upaya perbaikan tersebut.

Pertama, mendesak pemerintah menerapkan pelayanan publik dengan pendekatan berbasis masyarakat (right based approach). Sebuah pendekatan pelayanan berbasis pada pemenuhan hak sipil warga. Melalui pendekatan ini, pemerintah berkewajiban supaya masyarakat benar-benar memperoleh pelayanan yang baik. Pemerintah mesti menjamin anggaran yang ada betul-betul sampai kepada masyarakat.


 

Kedua, membuat standar dalam pelayanan publik. Ada standar pelayanan, biaya, kualitas, juga standar mekanisme pengaduan. Setiap pelayanan publik yang diterapkan di pusat maupun di daerah harus memiliki standar pelayanan minimal, yang bisa diukur. Salah satu contohnya adalah penetapan batas waktu pengurusan pelayanan publik. Sehingga memudahkan pemerintah untuk mengukur kinerja pelayanan publik dan melakukan evaluasi secara periodik maupun insidentil.

 

Ketiga, transparansi biaya. Selama ini, umumnya, masyarakat belum mengetahui berapa tarif resmi setiap pengurusan pelayanan publik. Ketidaktahuan masyarakat bisa dimanfaatkan oleh aparat pelayanan publik untuk melakukan pungutan liar. Sejalan dengan itu, mesti ada pemisahan antara petugas perijinan dengan petugas penerima pembayaran. Kebijakan transparansi biaya ini jelas memudahkan masyarakat mengetahui besaran tarif resmi. Pada akhirnya, menutup peluang aparat pelayanan publik melakukan pungutan liar kepada masyarakat.

Keempat, memperketat fungsi pengawasan. Pengawasan dalam berbagai segi, baik pengawasan dewan maupun pengawasan lembaga kontrol seperti BPK, BPKP, dan Bawasda. Yang juga urgen adalah pengawasan oleh masyarakat. Kontrol sosial. Oleh sebab itu, peran serta masyarakat dalam mengontrol kinerja pemerintah, utamanya para aparat pelayanan publik, sangatlah diperlukan.

 

Kelima, menciptakan budaya pelayanan (service delivery culture). Budaya pelayanan adalah budaya yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dulu aparat beranggapan, mereka tidak mengabdi pada masyarakat, tetapi pada atasan. Mereka tidak peduli kepentingan masyarakat, tujuannya adalah kepentingan individu dan kepentingan kelompoknya. Bagaimana mungkin orang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, kalau paradigmanya masih paradigma lama seperti itu. Paradigma lama yang menganggap masyarakat hanyalah obyek pelayanan publik, harus direkonstruksi. Aparat bukan sebagai orang yang dilayani, tetapi sebagai orang yang melayani kebutuhan masyarakat.

 

Keenam, penerapan manajemen SDM berbasis kinerja. Prinsipnya, manajemen SDM berbasis kinerja memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai yang berprestasi. Pegawai yang bisa menunjukkan kinerjanya akan memperoleh apresiasi, dalam bentuk insentif atau peningkatan karir. Jadi, tidak semua orang dapat seenaknya naik pangkat, bila tidak bisa berkinerja baik.

Ketujuh, mempercepat pembentukan UU Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur mengenai partisipasi, aspirasi, dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Sehingga, dari sisi regulasi punya cantolan hukum bagi masyarakat untuk mengadu, seandainya pelayanan yang diberikan tidak memuaskan. Beberapa negara sudah menerapkan, dan dikenal dengan nama citizen charter. Isi citizen charter adalah kesepakatan pemerintah dengan masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik. Tercantum pula mekanisme pengaduan apabila masyarakat tidak puas dengan hal tersebut. Menurut Prof. Eko Prasodjo, mekanisme pengaduan harus dibuat secara transparan, sampai di mana pengaduan itu, apa akibatnya bila pengaduan tidak ditindaklanjuti.

Last update : 17-04-2009 14:41

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >



Article ED Berita ED