Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Article ED arrow Memberantas Korupsi di Negeri Korup
Memberantas Korupsi di Negeri Korup
 

By Faisal litbang, on 17-04-2009 15:21

Views : 692    

Favoured : 71

 

Secara etimologis atau asal-usul kata, korupsi berasal dari kata latin corruptus, yang berarti merusak. Akar kata corruptus adalah corrumpere. Dari kata latin inilah turun ke sejumlah bahasa lain. Dalam bahasa Inggris corruption, corrupt. Dalam bahasa Perancis corruption. Sedangkan dalam bahasa Belanda corruptie. Menurut seorang pakar hukum, Andi Hamzah, dari bahasa Belanda inilah kata korupsi terserap ke dalam bahasa Indonesia (Maheka, 2006). Korupsi berarti buruk, palsu, suap, rusak, suka menerima uang sogok, tidak jujur, dan penyelewengan uang negara.

 

Pemahaman korupsi mulai berkembang pada awal abad ke-19 ketika terjadi revolusi industri di Inggris, serta revolusi di Perancis dan Amerika. Pada waktu itu prinsip pemisahan uang negara dan uang pribadi mulai diterapkan. Setiap orang mempunyai hak menimbun kekayaan, selama kekayaan itu diperoleh secara benar. Kekayaan individu diakui bila tidak berasal dari penyelewengan uang negara. Karena itu, penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi dianggap korupsi.

 

Sejak itu, setiap perbuatan mengambil uang negara untuk kekayaan pribadi dimasukkan sebagai perbuatan korupsi. Belakangan, jenis korupsi kian meluas. Bukan cuma mengambil uang negara yang dianggap korupsi, tetapi juga menyalahgunakan kekuasaan, menerima suap, menerima hadiah, membiarkan orang lain melakukan korupsi.

 

Secara terminologis, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain (kamus hukum, 2002). Sementara pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 mengatakan, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Korupsi bisa dibedakan menjadi tiga jenis yakni korupsi materi (material corruption), korupsi politik (political corruption), dan korupsi intelektual (intellectual corruption).

 

Korupsi materi atau material corruption adalah penyelewengan uang negara yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia sengaja menggelembungkan biaya kegiatan lebih dari yang semestinya dipakai. Menggelapkan uang, surat berharga, atau membiarkan barang diambil orang lain dengan tujuan memperkaya orang lain.


 

Korupsi politik atau political corruption adalah perumusan kebijakan yang menghiraukan aspirasi masyarakat. Sebuah perumusan kebijakan yang menguntungkan sekelompok orang tertentu. Kebijakan undang-undang lingkungan hidup, misalnya, yang memberikan kesempatan kepada industri untuk membuang limbahnya secara sembarangan. Contoh lain, PP 37, misalnya, yang mengatur tunjangan-tunjangan penyelenggara negara. PP ini berlaku surut. Artinya rapel penyelenggara negara sangat tinggi. Jelas kebijakan tersebut dibuat untuk memperoleh kekayaan melimpah.


 

Korupsi intelektual atau intellectual corruption adalah perilaku yang mencuri Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang. Penemuan akademis orang lain diakui sebagai penemuannya.

 

Penyebab Korupsi

 

Secara umum, korupsi timbul karena dua sebab yakni korupsi karena kebutuhan dan korupsi karena keserakahan. Pertama, korupsi karena kebutuhan (corruption by need). Korupsi ini timbul ketika penghasilan tidak lagi bisa menanggung kebutuhan dasar sehari-hari. Jalan keluarnya dengan mengambil sikap menyimpang. Melakukan korupsi. Kedua, korupsi karena keserakahan (corruption by greed). Ini adalah korupsi yang timbul karena kerakusan kepada harta benda. Tidak puas dengan satu gunung emas, cari gunung emas kedua dan ketiga. Sudah punya rumah, ingin motor. Sudah ada motor, mau mobil. Mobil terbeli, ingin mobil mewah.

 

Kedua jenis korupsi tersebut, korupsi karena kebutuhan maupun karena kerakusan, memang tak bisa ditolerir. Namun, penanganan keduanya mengharuskan cara berbeda. Korupsi karena kebutuhan timbul karena kondisi obyektif yang tidak mendukung. Karena sistem yang tidak memberikan harapan kesejahteraan. Oleh sebab itu, perbaikilah sistem.

 

Sementara, korupsi karena kerakusan disebabkan kondisi subyektif. Kondisi internal seseorang. Adanya sifat tamak, tidak puas, dan keinginan memperkaya diri sendiri. Korupsi yang dikerjakan oleh mereka yang nuraninya sudah buta. Ingin sejahtera tanpa mau kerja keras. Karenanya, untuk memberantas korupsi jenis ini, perbaikilah orangnya.

 

Korupsi karena tamak lebih bahaya ketimbang korupsi karena kebutuhan. Kerakusan, dusta, ketidakjujuran merupakan perilaku yang bisa terbentuk sejak kecil. Sejak masa kanak-kanak. Perilaku ini adalah kumpulan dari apa yang dialami dalam proses hidup, mulai usia dini hingga dewasa. Teori psikologi kognitif menguatkan argumen ini. Menurut psikologi kognitif, apa yang kita dengar, lihat, pikirkan, rasakan, dan alami akan mempengaruhi cara pandang dan perilaku kita. Singkatnya, perilaku kita merupakan resultante dari apa yang kita pikir, rasa, dan lakukan. Dengan demikian, apa yang kita lihat dan dengar semasa kecil juga akan membentuk karakter kita bila dewasa kelak.

 

Sekilas Lembaga Pemberantas Korupsi di Indonesia

 

Periode awal pemerintahan Soeharto telah berupaya menanggulangi korupsi. Setidak-tidaknya niat memberantas korupsi telah dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1978. Bab IV GBHN tentang Pola Umum Pelita Kedua, menunjukkan adanya kemauan politik pemerintah menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa. Kemauan politik ini hingga GBHN 1998 masih terus dicantumkan.

 

Sebagai implementasi niat tersebut, pemerintahan orde baru membentuk sejumlah lembaga pemberantas korupsi. Berikut lembaga-lembaga tersebut:

  1. Tim Pemberantasan Korupsi (Keppres No. 228/1967 tanggal 2 Desember 1967 dan UU No. 24/1960) Ketua Tim : Sugih Arto (Jaksa Agung) penasihat : Menteri Kehakiman, panglima ABRIKeterangan : Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) dibentuk untuk membantu pemerintah memberantas korupsi ?secepat-cepatnya dan setertib- tertibnya?.

  2. Komisi Empat (Keppres No. 12/1970 tanggal 31 Januari 1970), Ketua : Wilopo, SH (Ketua merangkap anggota). Anggota : I. J. Kaisimo, Anwar Tjokroaminoto, Prof. Ir. Johannes, Mayjen Sutopo Juwono.Penasihat : Moh. Hatta. Keterangan : Ditemukan skandal besar yang melibatkan jenderal yang dikenal dekat dengan Soeharto yaitu kasus Coopa (pupuk Bimas) dan Pertamina. Februari 1970 pimpinan ABRI memanggil Dirut Pertamina Ibnu Sutowo untuk memberikan keterangan.

  3. Komite Anti Korupsi (KAK) (Berdiri pada tahun 1970), Anggota : Akbar Tanjung, Michael Setiawan, Thoby Mutis, Asmara Nababan.  Keterangan : KAK dibubarkan tanggal 15 Agustus 1970. Hanya bertahan dua bulan.

  4. OPSTIB (Inpres No. 9 tahun 1977), Koord. Pelaksana Pusat : Men PAN  ;Pelaksana Operasional : Pangkopkamtib.Ketua I : Kapolri,Ketua II : Jaksa Agung dengan para Irjen,Pelaksana Tingkat Daerah : Pelaksana Operasi Laksusda,Ketua I : Kapolda,Ketua II : Kejati dan Irwilda.

  5. Tim Pemberantas Korupsi (TPK),(Keppres tidak pernah terbit).Pelaksana : Menpan JB Sumarlin, Pangkopkamtib Sudomo, Ketua MA Mudjono,SH, Menteri Kehakiman Ali Said, Jaksa Agung Ismail Saleh, Kapolri,Jenderal Awaludin Djamin MA.

  6. TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Pasal 27 UU No. 31 tahun 1999 dan PP No. 19/2000).Ketua : Adi Andojo Soetjipto,Didukung : 25 orang anggota Polri, kejaksaan, dan aktivis sosial.Keterangan : Dibubarkan dengan judicial review MA tanggal 23 Maret 2001.

  7. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)(Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999).Terdiri atas 27 anggota yang dipimpin Yusuf Syakir. Keterangan : Berdasarkan UU No. 30/2002 akhirnya dilebur ke dalam KPK. Upaya mempertahankan KPKPN melalui permohonan judicial review ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pejabat pernah dilaporkan KPKPN, namun banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti seperti mantan Jaksa Agung, MA Rachman.

  8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Berdasarkan UU No. 30/2002).Pada awal berdiri dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki, Sjahruddin Rasul, Amien Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak H. Panggabean.

  9. Tim Pemburu Koruptor. Diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief.Keterangan : Diberitakan sudah menurunkan tim pemburu ke lima negara, Singapura, Amerika Serikat, Hongkong, Cina, Australia.

  10. Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), Diketuai Jampidsus Hendarman Supandji beranggotakan 45 orang. 

Beberapa lembaga pemberantas korupsi di atas sudah ambruk sebelum memperlihatkan taringnya. Beberapa sebabnya adalah:

  1. Tidak sanggup melakukan upaya-upaya pencegahan, meski mandatnya mencakup pencegahan.

  2. Diarahkan semata menghukum koruptor, tidak cukup perhatian pada upaya pelacakan aset hasil korupsinya.

  3. Sering dipersepsikan hanya digunakan untuk kepentingan tertentu.

  4. Bagus hanya pada beberapa tahun pertama, setelah itu malah ikut korupsi.

  5. Sistem manajemen SDM tidak diarahkan untuk mendukung kinerja.

Hambatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

 

Menurut Abdullah Hehamahua, penasihat KPK, setidaknya ada delapan hambatan dalam membasmi korupsi di Indonesia:

  1. Sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang buruk

  2. Kompensasi PNS yang rendah

  3. Sifat keserakahan

  4. Belum berjalannya penegakan hukum

  5. Hukuman yang terlalu rendah bagi koruptor

  6. Sistem pengawasan tidak berjalan baik dan terkesan tumpang tindih

  7. Tidak ada pemimpin yang teladan

  8. Sikap permisif masyarakat

Masyarakat Indonesia belum secara merata memahami korupsi sebagai musuh bersama (common enemy). Korupsi masih sebatas wacana. Korupsi masih sebatas diskusi formal di tingkatan elit sampai bincang santai di warung makan. Akibatnya pemberantasan korupsi belum menjadi gerakan yang masif. Gerakan yang menyeluruh, yang melibatkan semua komponen bangsa.

 

Bersamaan dengan itu, masyarakat nyatanya masih bersikap permisif terhadap perilaku korupsi. Ungkapan-ungkapan seperti ini kerap terdengar: ?Korupsi toh ada di mana-mana, risau dengan korupsi adalah berlebih-lebihan?, ?Korupsi akan selalu ada, membersihkan masyarakat dari korupsi membutuhkan perubahan besar-besaran terhadap sikap dan nilai-nilai yang dianut?. Atau malah ucapan mendukung korupsi: ?Di banyak negara, korupsi tidak melulu membahayakan, korupsi malah memperlancar roda perekonomian, dan merekatkan sistem politik?. Pesimisme juga hadir ?Tidak ada satu pun yang dapat dibuat jika mereka yang berkuasa sudah korup, atau jika korupsi yang berlangsung sangat sistemik?.

 

Sementara, pada wilayah pencegahan korupsi, belum banyak terlihat usaha bersama mempersempit laju korupsi. Penyelenggara Negara belum masif melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi di lingkungannya, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik dan penciptaan sistem yang sanggup menghindari potensi korupsi. Demikian pula dalam konteks penindakan korupsi, deraan hukuman kepada terdakwa korupsi relatif rendah.

 

Lantas, kita sudah ketahui, korupsi bisa timbul karena dua hal. Pertama, korupsi karena kebutuhan (corruption by need). Korupsi yang muncul karena kebutuhan dasar sehari-hari tidak tercukupi. Sebab kedua, korupsi karena keserakahan (corruption by greed). Adanya ketidakpuasan terhadap apa yang dimiliki. Ingin harta yang terus bertambah.

 

Penanganan keduanya mesti berbeda. Korupsi karena kebutuhan timbul karena kondisi obyektif yang tidak mendukung. Karena sistem yang tidak mengakomodasi kebutuhan dasar. Oleh sebab itu, perbaikilah sistem. Memperbaiki sistem penggajian PNS, misalnya. Sementara, korupsi karena kerakusan disebabkan sifat tamak, tidak puas, dan keinginan memperkaya diri. Karenanya, untuk memberantas korupsi jenis ini, perbaikilah orangnya.

Last update : 17-04-2009 15:21

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >



Article ED Berita ED