| By Faisal litbang,
on 17-04-2009 16:45
|
Views : 781  |
Favoured : 57 |
Beberapa waktu lalu, sekitar tahun 2002, seorang peneliti muda menggemparkan dunia pendidikan. Iip Wijayanto namanya. Dia meneliti perilaku seks bebas mahasiswa Yogyakarta. Hasilnya menakjubkan. Berdasarkan penelitiannya, Iip menyimpulkan bahwa satu dari sepuluh mahasiswi di Yogyakarta sudah tidak perawan lagi.
Terlepas dari metoda penelitian yang dipakai mas Iip, dari sini timbul pertanyaan: perlukah pendidikan seks? Pendidikan seks, menurut pakar pendidikan Arief Rahman Hakim, adalah perlakuan proses sadar dan sistematis di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Untuk menyampaikan proses perkelaminan menurut agama dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Pendidikan seks bukanlah pendidikan mengenai bagaimana melakukan hubungan kelamin (how to do). Pendidikan seks adalah pendidikan yang diberikan dalam konteks preventif, untuk mencegah. Tentu dalam kerangka agama dan moralitas. Meskipun bisa saja diperdebatkan apakah penanaman nilai agama dan moralitas masih menjadi elan vital di tengah kebobrokan perilaku sebagian besar penganut agama. Apakah kesalihan di ruang privat masih bisa sejalan dengan kesalihan sosial?
Terlepas persoalan di atas, bila kita lihat perilaku korupsi, maka, sesungguhnya, mirip dengan aktivitas seks. Korupsi dan seks sama-sama sarat kenikmatan dan kepuasan. Korupsi dan seks sama-sama melibatkan, sedikitnya, dua orang. Keduanya juga sama-sama menimbun sesuatu. Korupsi menimbun harta, seks menimbun sperma. Seks melahirkan orgasme fisik, korupsi menimbulkan orgasme psikis.
Selain itu, korupsi dan seks juga sama-sama mengeksploitasi nafsu. Seks mengandalkan nafsu yang ilutif. Nafsu ilutif akan berakhir bila tujuan tercapai. ?Jika nafsu sang biduan telah terpuaskan, maka nyanyiannya langsung dihentikan?, tutur sebuah pantun melayu. Celakanya, hasrat perilaku korupsi tidak pernah terpuaskan. Punya satu gunung emas, incar gunung emas berikutnya. Punya Kijang, ingin BMW.
Sebab itu, meminjam istilah seorang psikoanalis sosial, Erich Fromm, para pelaku korupsi mempunyai hasrat atau modus memiliki; bukan modus menjadi. Punya having mode, tapi tidak punya being mode. Modus memiliki (having mode) adalah hasrat untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya.
Modus memiliki akan membikin pelaku korupsi berhasrat merenggut limpahan uang. Dia membangun banyak rumah yang tidak semuanya ditinggali. Dia mempunyai mobil lebih dari yang diperlukannya. Di dalam rumahnya ada kolam renang, perabotan mewah, hingga perhiasan-perhiasan mahal. Perilaku korupsi dekat dengan keserakahan dan kerakusan.
Di sisi lain, modus menjadi (being mode) adalah hasrat untuk memberikan sebanyak mungkin harta yang ada padanya demi kebahagiaan orang lain. Sebuah adagium berkata, kalau kita menyumbangkan harta kita, maka kita akan mendapatkan kesembuhan. When we care, we will cure. Pengorbanan adalah memberi, kata Goenawan Mohamad.
Walaupun demikian, nyatanya, tingkat kengerian seks bebas tidaklah segawat korupsi. Korupsi amat berbahaya ketimbang seks bebas. Korupsi lebih gawat dari sekadar persoalan kelamin. Korupsi lebih rumit dari semata persentuhan phalis dan klitoris. Perilaku seks hanya menyangkut masing-masing individu dan tidak berdampak ekstensif (melebar).
Korupsi, sebaliknya, memiliki dampak melebar. Korupsi membawa petaka sosial. Orang-orang Jakarta yang korupsi, saudara-saudara kita di Papua abadi dalam kemiskinan.
Biro Pusat Statistik (BPS) di 2006 melansir data penduduk miskin di Indonesia yang mencapai 39,05 juta orang. Ini dengan asumsi penduduk miskin adalah mereka dengan pendapatan di bawah US$ 1,55 per hari. Tetapi bila kita memakai asumsi Worldbank, yang mengatakan penduduk miskin adalah mereka yang penghasilannya di bawah US$ 2 per hari, maka penduduk miskin di Indonesia membengkak menjadi 108 juta. Ini berarti hampir 50% orang Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Akibat korupsi, kata penyair Rendra, ada orang yang berlimpah, ada orang yang terkuras. Ada orang yang jaya, ada yang terhina. Ada orang yang habis, ada orang yang mengikis. Korupsi itu makar.
Sepintas Mengenal Korupsi
Secara etimologis atau asal-usul kata, korupsi berasal dari kata latin corruptus, yang berarti merusak. Akar kata corruptus adalah corrumpere. Dari kata latin inilah turun ke sejumlah bahasa lain. Dalam bahasa Inggris menjadi corruption, corrupt. Dalam bahasa Perancis corruption. Sedangkan dalam bahasa Belanda corruptie. Menurut Andi Hamzah, seorang pakar hukum pidana, dari bahasa Belanda inilah kata korupsi terserap ke dalam bahasa Indonesia.
Korupsi berarti buruk, palsu, suap, rusak, suka menerima uang sogok, tidak jujur, dan penyelewengan uang negara.
Pemahaman korupsi mulai berkembang pada awal abad ke-19 ketika terjadi revolusi industri di Inggris, serta revolusi di Perancis dan Amerika. Pada waktu itu prinsip pemisahan uang negara dan uang pribadi mulai diterapkan. Setiap orang mempunyai hak menimbun kekayaan, selama kekayaan itu diperoleh secara benar. Kekayaan individu diakui bila tidak berasal dari penyelewengan uang negara. Karena itu, penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi dianggap korupsi.
Sejak itu, setiap perbuatan mengambil uang negara untuk kekayaan pribadi dimasukkan sebagai perbuatan korupsi. Belakangan, jenis korupsi kian meluas. Bukan cuma mengambil uang negara yang dianggap korupsi, tetapi juga menyalahgunakan kekuasaan, menerima suap, menerima hadiah, membiarkan orang lain melakukan korupsi.
Secara terminologis, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja, untuk keuntungan pribadi atau orang lain (kamus hukum, 2002). Sementara pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 mengatakan, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Korupsi bisa dibedakan menjadi tiga jenis yakni korupsi materi (material corruption), korupsi politik (political corruption), dan korupsi intelektual (intellectual corruption).
Korupsi materi adalah penyelewengan uang negara yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia sengaja menggelembungkan biaya kegiatan lebih dari yang semestinya dipakai. Juga perbuatan menggelapkan uang, surat berharga, atau membiarkan barang diambil orang lain dengan tujuan memperkaya orang lain.
Korupsi politik adalah usaha perumusan kebijakan yang menghiraukan aspirasi masyarakat. Sebuah perumusan kebijakan yang menguntungkan sekelompok orang tertentu. Kebijakan undang-undang lingkungan hidup, misalnya, yang memberikan kesempatan kepada industri untuk membuang limbahnya secara sembarangan, merupakan bagian korupsi politik. Contoh lain, PP 37, misalnya, yang mengatur tunjangan-tunjangan penyelenggara negara. PP ini berlaku surut. Artinya rapel penyelenggara negara sangat tinggi. Jelas kebijakan tersebut dibuat untuk memperoleh kekayaan melimpah.
Korupsi intelektual atau intellectual corruption adalah perilaku yang mencuri Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang. Contoh korupsi intelektual adalah pembajakan terhadap karya cipta orang lain. Contoh lain, penemuan akademis orang lain diakui sebagai penemuannya.
Dalam kerangka berpikir seperti itu, jalan paling cepat memberantas korupsi, tentu saja, dengan menangkapi para koruptor. Melalui tindakan represif. Namun, koruptor ternyata sudah beranak pinak. Menangkap koruptor senior, akan muncul koruptor junior. Tidak akan ada habis-habisnya. Stamina koruptor lebih kuat dan tangguh ketimbang stamina para pemberantasnya.
Serangkaian aktivitas pemberantasan korupsi di Indonesia mengajarkan kita bahwa upaya represif semata belumlah cukup. Sejarah mencatat, sejumlah upaya telah dibentuk guna mencebloskan koruptor ke penjara. Orde baru kerap melahirkan lembaga pemberangus korupsi. Mulai Tim Pemberantasan Korupsi di 1967, Komisi Empat pada 1970, Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib di 1977.
Nyatanya, penangkapan koruptor tidak membuat jera yang lain. Koruptor junior terus bermunculan. Mati satu tumbuh seribu, kata pepatah. Walhasil, perang melawan korupsi mestinya bukan cuma menangkapi koruptor.
Itulah kekeliruan upaya pemberantasan korupsi selama ini. Fokus yang sangat pada upaya menindak koruptor. Sedikit sekali perhatian pada usaha pencegahan korupsi. Beruntung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selain diserahi tugas penindakan, juga tugas pencegahan korupsi.
Sebab itu, upaya represif mesti berjalan berbarengan dengan usaha preventif; dengan melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pendidikan disadari menjadi tulang punggung upaya pencegahan perilaku korupsi. Di sinilah urgensi pendidikan antikorupsi.
Pendidikan Antikorupsi
Kita telah mengetahui, teori pendidikan mengenal tiga domain tujuan pendidikan yakni kognisi, afeksi, dan konasi.
Domain kognisi menekankan aspek penerimaan dan kemampuan memproduksi kembali informasi yang telah diserap. Kemampuan kognisi berguna untuk mengombinasikan cara-cara baru dan mensintesiskan ide-ide baru.
Domain afeksi menekankan aspek emosi, sikap, apresiasi, nilai, dan tingkat kemampuan menerima atau menolak sesuatu.
Domain konasi atau psikomotorik menitikberatkan pada tujuan untuk melatih keterampilan teknis.
Ketiga domain itu idealnya harus selaras. Adanya paralelitas sisi kognitif, afektif, dan psikomotorik. Keseimbangan pikiran, sikap, dan perilaku.
Menurut seorang pakar pendidikan, keselarasan itu harus menunjang tujuan individual, tujuan sosial, dan tujuan profesional. Pertama, tujuan individual. Yaitu yang berhubungan dengan individu, pembelajaran, dan kepribadian mereka sendiri. Berkaitan juga dengan perubahan yang diinginkan dalam tingkah lakunya, aktivitasnya, pencapaiannya, dan pertumbuhan kedewasaan yang diingini dalam pribadi mereka.
Kedua, tujuan sosial. Yaitu yang berkaitan dengan hubungan kehidupan dalam masyarakat. Tentang perubahan dan pertumbuhan yang diharapkan dalam masyarakat; yang memperkaya pengalaman. Ketiga, tujuan profesional. Yakni yang berpatokan kepada pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, sebagai seni, sebagai salah satu kegiatan di dalam masyarakat. Idealnya, ketiga unsur pencapaian pendidikan itu harus dilakukan secara terpadu sehingga tujuan proses pendidikan tercapai. Dengan begitu, akan gamblang ke mana proses pendidikan akan diarahkan.
Lantas apa relevansinya dengan konsep pendidikan antikorupsi? Tentu saja konsep pendidikan antikorupsi sebagian besar mengambil teori-teori pendidikan yang sudah ada. Pendidikan antikorupsi fokus pada tiga domain tujuan pendidikan. Pendidikan antikorupsi adalah pembentukan pemahaman dan kesadaran akan bahaya korupsi; untuk kemudian bangkit melawannya. Menjadi champion dalam pemberantasan korupsi.
Relevansi pendidikan antikorupsi didasarkan atas keyakinan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara integratif dan simultan. Pendidikan antikorupsi harus berjalan beriringan dengan tindakan represif terhadap koruptor. Upaya preventif (pencegahan) dilakukan untuk menghindari internalisasi sikap permisif terhadap perilaku koruptif. Pendidikan antikorupsi juga berguna untuk mempromosikan nilai-nilai kejujuran dan tidak mudah menyerah demi kebaikan.
Pendidikan Nilai
Pendidikan antikorupsi bagi siswa SD, SMP, dan SMU akhirnya memang mengarah pada pendidikan nilai. Pendidikan antikorupsi yang menopang nilai-nilai kebaikan. Pendidikan yang mendukung orientasi nilai. Pendidikan yang mendukung orientasi nilai, mengutip pakar etika Franz Magnis Suseno, adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya.
Menurut Franz Magnis Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membikin orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.
Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran adalah modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk.
Adil berarti memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis mengatakan, bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan adalah tiket menuju kebaikan.
Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin menyukseskan kegiatan olahraga.
Menurut Magnis, pengembangan rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai manusia lain.
Nilai-Nilai Antikorupsi
Pendidikan antikorupsi adalah perpaduan pendidikan nilai dan karakter. Sebuah karakter yang dibangun di atas landasan kejujuran, integritas, dan keluhuran.
Kita mengetahui, korupsi bisa timbul karena dua sebab. Sebab pertama, korupsi karena kebutuhan (corruption by need). Korupsi yang timbul ketika penghasilan tidak lagi bisa menanggung kebutuhan dasar sehari-hari. Jalan keluarnya biasanya dengan mengambil sikap menyimpang. Melakukan korupsi. Sebab kedua, korupsi karena keserakahan (corruption by greed).
Kedua jenis korupsi tersebut, korupsi karena kebutuhan maupun karena kerakusan, memang tak bisa ditolerir. Namun, penanganan keduanya mengharuskan cara berbeda. Korupsi karena kebutuhan timbul karena kondisi obyektif yang tidak mendukung. Karena sistem yang tidak memberikan harapan kesejahteraan. Oleh sebab itu, perbaikilah sistem.
Sementara, korupsi karena kerakusan disebabkan kondisi subyektif. Kondisi internal seseorang. Adanya sifat tamak, tidak puas, dan keinginan memperkaya diri sendiri. Korupsi yang dikerjakan oleh mereka yang nuraninya sudah buta. Ingin sejahtera tanpa mau kerja keras. Karenanya, untuk memberantas korupsi jenis ini, perbaikilah orangnya.
Korupsi karena tamak lebih bahaya ketimbang korupsi karena kebutuhan. Kerakusan, dusta, ketidakjujuran merupakan perilaku yang bisa terbentuk sejak kecil. Sejak masa kanak-kanak. Perilaku ini adalah kumpulan dari apa yang dialami dalam proses hidup, mulai usia dini hingga dewasa. Teori psikologi kognitif menguatkan argumen ini.
Menurut psikologi kognitif, apa yang kita dengar, lihat, pikirkan, rasakan, dan alami akan mempengaruhi cara pandang dan perilaku kita. Singkatnya, perilaku kita merupakan resultante dari apa yang kita pikir, rasa, dan lakukan. Dengan demikian, apa yang kita lihat dan dengar semasa kecil juga akan membentuk karakter kita bila dewasa kelak.
Karena itu, nilai-nilai antikorupsi adalah nilai-nilai yang mempromosikan kesederhanaan, kejujuran, dan daya juang. Selain itu, juga nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, setiakawan, dan kedisiplinan.
Tujuan Pendidikan Nilai
Tentu saja pendidikan nilai bukan cuma bertengger di ranah kognitif. Di mana peserta didik dijejali hapalan-hapalan tentang kejujuran, disiplin, kesederhanaan, daya juang, kebersamaan, atau setiakawan semata. Pada gilirannya, peserta didik hanya akan pintar berargumen mengenai nilai-nilai kejujuran, sementara nilai-nilai itu sendiri tidak terinternalisasi dalam dirinya. Tidak pula teraktualisasikan dalam realitas kehidupannya.
Seorang pakar pendidikan Mochtar Buchori, dalam artikelnya di Kompas pada 21 Februari 2007, menulis, tujuan pendidikan nilai bukan memupuk kemahiran beretorika tentang nilai-nilai atau tentang suatu ideologi. Yang jauh lebih penting, katanya, ialah menggunakan pengetahuan tentang dan ketaatan terhadap nilai-nilai untuk memupuk kemampuan membimbing bangsa ke pembaruan cara hidup (the way of life), sesuai realitas yang ada serta aspirasi tentang masa depan yang masih hidup dalam diri bangsa.
Karena itu, kemudian, menurut Mochtar Buchori, pendidikan nilai tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai. Ia masih harus berlanjut ke pemahaman nilai-nilai, ke penghayatan nilai-nilai, dan ke pengalaman nilai-nilai. Hanya dengan lingkaran siklus seperti itu, pendidikan nilai akan mengantarkan bangsa, sedikit demi sedikit, ke arah bangsa yang bersih dari korupsi.
Last update : 17-04-2009 16:45
|