Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Article ED arrow Mengapa "Neolib"
Mengapa "Neolib"
 

By Dwi A. Prianto, on 09-06-2009 16:42

Views : 1112    

Favoured : 61


ULASAN ARTIKEL “THE WASHINGTON CONSENSUS AND INDONESIA” I. Pendahuluan. Materi yang terkandung dalam artikel berjudul “The Washington consensus and Indonesia” tulisan Profesor Hikmahanto Juwana yang dimuat di majalah Globe Asia edisi Mei 2009, seolah-olah mengingatkan kita pada isu politik nasional yang mengemuka saat ini. Hampir semua media terkemuka di Indonesia menjadikan isu tentang “neoliberal” atau biasa disebut neolib sebagai headline. Mengapa isu tentang neolib belakangan ini menjadi trend, hal tersebut tidak lain karena munculnya seorang calaon wakil presiden yang dianggap oleh banyak pihak sebagai penganut aliran neoliberal. Simak saja aksi unjuk rasa yang marak dilakukan untuk menolak Cawapres SBY yaitu Budiono, karena dianggab sebagai representasi dari kelompok neolib . Neoliberalisme mengacu pada resep yang diajukan oleh lembaga keuangan internasional (World Bank dan International Monetary Fund) dan negara-negara kaya yang tergabung dalam G-7, yang motor utamanya adalah Amerika Serikat. Resep itu antara lain meliputi: pemangkasan pengeluaran bagi program-program sosial (“disiplin fiskal”), pengurangan pajak (terutama untuk mereka yang kaya), deregulasi, kebebasan bagi investor asing, pembebasan arus keuangan (dana) dan privatisasi. Prinsip-prinsip tersebut sebanarnya berasal dari Konsensus Washington yang kelahiranya dilatar belakangi Ketika negara-negara Amerika Latin terutama tiga negara paling berpengaruh, yaitu Meksiko, Brasil, dan Argentina bangkrut pada pertengahan 1980-an dan paruh pertama 1990-an. IMF, Bank Dunia, dan para ekonom Amerika Serikat yang bermarkas di Washington lalu meracik resep obat generik untuk mengatasinya. Oleh ekonom John Williamson, resep generik ini diberi nama Konsensus Washington, yang praktis dihasilkan oleh para ekonom beraliran liberal dan konservatif. Semula, resep ini didesain untuk menangani Amerika Latin, tetapi kemudian terpikir, negara-negara berkembang lainnya pun bisa mengaplikasikannya (Gerber 2002:379). II. Implementasi Washington Consensus di Indonesia. Selanjutnya Artikel The Washington Consensus and Indonesia, mencoba menguraikan perkembangan implementasi consensus Washington di Indonesia. Pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal sebagai tindak lanjut dari consensus Washington telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, namun gaungnya baru terasa sejak 1990an. Pada tahun 1994, dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi perdagangan bebas, Indonesia meratifikasi World Trade Organisation (WTO) Agreements. WTO sendiri tidak dapat dilepaskan dari kisah masa lalunya, yaitu dengan diadakanya satu konfrensi di Bretton Woods, Connecticut, Amerika Serikat tahun 1947. koferensi Bretton Woods menghasilkan General Agreement On Tariffs and Trade (GATT), yang ahirnya bermuara ke WTO, International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), yang dikenal sebagi World Bank untuk masalah pendanaan . Ratifikasi WTO Agreement oleh Indonesia menimbulkan berbagai konsekwensi yang harus dilaksanakan, termasuk harus melaksanakan lampiran-lampiran pada Agreement WTO (lampiran 1 s.d 4) . Khusus untuk lampiran 1C yang mengatur tentang Hak Kekayaan intelektual, WTO memberikan waktu bagi negara-negara berkembang yang telah meratifikasi WTO Agreement untuk memberlakukan ketentuan tentang TRIPs paling lambat awal tahun 2000 . Indonesia sebagai negara berkembang sudah menjadi anggota dan secara sah ikut dalam TRIPs, melalui ratifikasi WTO Agreement dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 . Ratifikasi ini kemudian diimplementasikan dalam revisi terhadap ketiga undang-undang bidang hak kekayaan intelektual yang berlaku saat itu, diikuti perubahan yang menyusul kemudian, serta pengundangan beberapa bidang hak kekayaan intelektual yang baru bagi Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Akan tetapi harus diingat, bahwa bagi Indonesia pelaksanaan hak kekayaan intelektual bukan hanya karena TRIPs. Sejarah menunjukkan Indonesia sudah mengenal dan menerapkan TRIPs sejak lama, bahkan sejak jaman Hindia Belanda . Reformasi hukum sebagai rangkaian Konsensus liberalisasi perdagangan juga dilakukan dalam bidang investasi asing. Undang-Undang Investasi yang baru memberikan insentif dalam mengundang modal asing . Diharapkan Undang-undang ini mampu meningkatkan investasi langsung yang berarti meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menambah lapangan pekerjaan. Untuk alasan yang sama, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap undang-undang perseroan terbatas. Perubahan pertama pada tahun 1995 dan perubahan kedua tahun 2007 dengan disahkanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya perubahan juga dilakukan terhadap undang-undang pasar modal dan undang-undang perbankan. Ketika Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997. Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI). Dibawah desakan IMF, pemerintah Indonesia diberi waktu hingga Desember 1998 untuk mengajukan rancangan undang-undang anti monopoli kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ahirnya, pada tanggal 18 Februari 1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dibuat atas desakan IMF tersebut mendapat persetujuan dari DPR. Filosofi dari antitrust, adalah penegakan demokrasi. Ini berarti bahwa banyak pelaku usaha yang terlibat dalam persaingan usaha, artinya tidak ada yang memonopoli kekuatan dibidang ekonomi, social dan politik. Tentu saja hal ini tidak dapat dipisahkan dari tujuan utamanya untuk kepentingan kapitalisme . Perkembangan hukum selanjutnya memperlihatkan, tidak mungkin dicapai persaingan sempurna. Karena itu, tujuan dari undang-undang antitrust yang ada, adalah suatu workable competition dimana kembali kekuatan pasar dijadikan sebagai panglima dalam upaya mencegah monopoli dan praktik-praktik anti persaingan lainya . Pada perkembanganya, reformasi hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak serta merta membebaskan Indonesia dari berbagai permasalahan ekonomi. Bangsa Indonesia tetap mengalami permasalahan yang sama, yakni angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, hutang luar negeri yang besar, masyarakat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan makan, investasi dan iklim investasi yang belum kondusif dan lain-lain . Melihat fakta indikator perekonomian Indonesia, maka pesimis ataupun optimis atas masa depan perekonomian Indonesia sama beratnya. Karena bagaimanapun dalam kondisi globalisasi ekonomi yang ditandai dengan pasar bebas saat ini, ekonomi sebuah negara sangat ditentukan oleh kondisi geoekonomi dan geopolitik dunia, termasuk kondisi ekonomi dalam negeri Indonesia. III. WACANA INDONESIA KEDEPAN. Pada bagian ahir artikel Washington Consensus and Indonesia dikemukakan pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya ingin membawa pembaca dan seluruh bangsa Indonesia untuk berfikir kemana arah kebijakan ekonomi Indonesia kedepan?. Akankah Indonesia dengan sumberdaya alam yang melimpah ini tetap menggantungkan nasibnya dan “membebek” saja dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara maju seperti Amerika serta lembaga keuangan asing seperti IMF?. Mengikuti rekomendasi Washington Consensus terbukti telah menimbulkan permasalahan bangsa yang tidak mudah untuk diselesaikan saat ini. Artikel diatas seolah menggugah bangsa Indonesia yang sebentar lagi akan memilih pemimpinya agar sadar, jangan begitu saja menyerahkan kepemimpinan negara kepada orang yang tidak mampu berbuat terbaik bagi bangsa dan negara. Sebenarnya perlu dipertanyakan apakah sudah benar tindakan para pengambil kebijakan untuk menerima dan melaksankan consensus Washington dan atas pertimbangan apa mereka memutuskan kebijakan tersebut. Disini mengemuka wacana agar semua elemen bangsa turut serta mengawal kinerja pemerintah. Mungkin selama ini kita telah melupakan makna dari kewaspadaan nasional. Kewaspadaan nasional adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaranya dari suatu potensi ancaman . Pada dasarnya kewaspadaan nasional merupakan rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaranya dari suatu potensi ancaman yang unsur kewaspadaan nasional ini juga terdapat dalam ketahanan sosial. Ketahanan sosial dalam suatu masyarakat meliputi empat dimensi yang berhubungan erat dengan kewaspadaan nasional dan ketahanan nasional sebagai berikut : Mampu melindungi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dari perubahan sosial yang mempengaruhi. Dalam arus globalisasi yang berkembang cepat, dimana tak ada lagi batas-batas negara, maka ditengah arus informasi dan komunikasi yang mendunia diperlukan kemampuan untuk memfilter pengaruh-pengaruh yang belum sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan bangsa dan negara, seperti nilai-nilai kebebasan, kesetaraan dan faham liberal, pluralisme yang diterapkan tanpa dilandasi oleh adat budaya bangsa. Dalam era globalisasi terjadi pula suatu keadaan dalam masyarakat suatu sikap individualistik, materialistik, hedonistik, berakibat merosotnya perhatian dan kepedulian terhadap eksistensi negara dan bangsa, sehingga warga negara tidak lagi peduli terhadap bangsanya. Kondisi inilah mungkin yang menjadi salah satu sebab kenapa Indonesia masih terpuruk hingga saat ini. IV. PENUTUP Satu hal yang pasti, Indonesia tidak dapat kembali mengikuti begitu saja consensus Washington. Apa yang sudah ditempuh pada masa lalu patut dihargai, namun yang terpenting saat ini, adalah bagaimana menentukan langkah kebijakan yang menguntungkan perekonomian Indonesia. Dalam memutuskan kebijakan, terutama persetujuan keikutsertaan dalam suatu perjanjian internasional hendaknya para pemimpin berhati-hati. Pengalaman menunjukkan bahwa instrument perjanjian internasional tidak jarang justru dijadikan sebagai alat penjajahan negara-negara maju terhadap negara berkembang. Perjanjian internasional seolah-olah dijadikan sebagai cara baru melanjutkan kolonialisme dan imperialisme. Saat ini yang menjadi harapan adalah para pembuat kebijakan mengambil langkah-langkah konkrit yang berpihak pada kepentingan negara dan rakyat Indonesia. Sudah saatnya ekonomi global dijadikan sebagi peluang bagi bangsa Indonesia untuk meraih kemandirian. Komitmen terhadap pembangunan ekonomi bangsa yang berciri dan karakter ke-Indonesiaan harus di tanamkan. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Bung Hatta, bahwa “keadaan ekonomi rakyat yang begitu melarat tidak dapat ditolong dengan mengadakan bank partikulir dengan cap nasional, tetapi keadaan itu hanya dapat diperbaiki berangsur-angsur dengan memberi susunan kepada produksi dan konsumen rakyat”. Inilah paling tidak, cirri dan karakter ekonomi Indonesia yang harus dilakukan oleh para pembuat kebijakan, terutama capres/cawapres yang sebentar lagi akan terpilih. DAFTAR PUSTAKA Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: Alumni, 2005. Auteurswet 1912, Staatsblad tahun 1912 No. 600 yang merupakan undang-undang tentang hak cipta Eko Setiobudi, “Neo-Lib versus Ekonomi Kerakyatan”, Majalah Forum Keadilan: No. 06, 31 Mei 2009, hal. 48. Erman Rajagukguk, Hukum Investasi di Indonesia,anatomi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Mondal. Jakarta: Universitas Al-Azhar Indonesia, 2007. Hermansyah, Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008. John H. Jacson, et.al, Legal Problem of International Economic Relation, p. 278-283, Cases, Materials and Text, American Casebook Series. St. Paul Minn: West Publishing Co, 1995. Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapanya di Indonesia. Malang: Bayumedia, 2007. Lembaran Negara Tahun 1994 nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3564. Trapsilo, Ketahanan Sosial Masyarakat, Kewaspadaan Nasional dan Ketahanan Nasional, http://www.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=769.

Last update : 09-06-2009 16:42

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >



Article ED Berita ED