Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Berita ED arrow Standart HAM Polri
Standart HAM Polri
 

By Dwi A. Prianto, on 21-07-2009 09:37

Views : 2724    

Favoured : 87


SEMINAR IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI Hotel Mulia, Juni 2009.
I. Key note speak oleh Kapolri:
a. Validasi atau perubahan organisasi di Polri diharapkan akan menjawab tugas pokok Polri, yaitu mengenai sistem pembinaan Polri secara keseluruhan dan SDM Polri. Perlu adanya perbaikan pada aspek struktural Polri yang disesuikan dengan tantangan tugas yang dihadapi oleh Polri. Semoga validasi ini masih valid sampai dengan grand strategy Polri selesai pada tahun 2025.
b. Mind set Polri masih memiliki banyak kelemahan. Tahapan pertama dari grand strategy Polri yaitu trust building akan segera berakhir tahun 2010. Trust building ini adalah landasan berpijak untuk masuk pada tahapan selanjutnya yaitu partnership building (2010-2015). Setelah dilakukan analisa dan evaluasi, masih banyak kelemahan Polri pada aspek kultur, budaya, dan mind set. Masih terdapat penyimpangan-penyimpangan oleh oknum Polri namun usaha untuk memperbaiki penyimpangan tersebut masih dilakukan. Untuk itu perlu ada akselerasi atau percepatan di penghujung 1 tahun terakhir ini, sehingga tumbuh kepercayaan masyarakat pada Polri. Untuk internal Polri, perlu ada tolak ukur apa yang bisa dijadikan standar bahwa trust building tersebut telah terwujud. Hal inilah yang perlu dirumuskan oleh pimpinan Polri untuk merubah kultur tersebut.
c. Mohon kepada masyarakat untuk tidak langsung beranggapan bahwa Polri me-reform dirinya dengan setengah hati. Hal ini karena perubahan atau reformasi birokrasi di tubuh Polri dilaksanakan dalam waktu yang belum terlalu lama. Visi dan misi masih tetap, dan grand strategy masih tetap dijalankan. Penanganan kejahatan konvensional akan tetap dilaksanakan, namun pembenahan SDM Polri menjadi prioritas utama. Pembenahan dilakukan dari sejak perekrutan, pendidikan awal, sampai ke pendidikan pembentukan untuk menyiapkan SDM Polri yang handal.
d. Hal yang perlu dititikberatkan adalah program Polri harus berkelanjutan dan mutlak harus dilakukan, pembenahan SDM Polri, dan kebijakan yang diambil Polri tindak boleh tanpa komitmen, komitmen wajib ada karena tanpa komitmen semua tujuan tidak akan tercapai.
e. Trust building harus ada tolak ukurnya, lalu dilanjutkan dengan reformasi birokrasi, selanjutnya laksanakan rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan akselerasi tersebut yaitu membuat prioritas mengenai reformasi Birokrasi, quick win, quick respon, dan penanganan masalah SSB. Namun yang harus diperhatikan adalah semua ini nafasnya adalah budaya/mind set Polri harus dirubah. Sebagai contohnya percuma quick respon dicanangkan bila pada akhirnya pelayanan yang diberikan malah merepotkan dan tidak menyelesaikan keluhan/laporan masyarakat.
f. Tanamkan prinsip tegas dan humanis untuk melayani masyarakat, sehingga tidak membebani dan mempersulit masyarakat. Untuk reformasi birokrasi di tubuh Polri tidak boleh mundur dalam arti harus konsisten dilaksanakan.
g. Berkaitan dengan masalah penjabaran HAM di lingkungan Polri, banyak kegiatan yang dilakukan oleh Polri bekerja sama dengan IOM. Kegiatan tersebut antara lain pelatihan teori HAM untuk sekitar 160.000 anggota Polri. Mohon dipahami, walau masih ada kekurangan pada sikap perilaku anggota Polri namun berbagai terobosan telah dilakukan, antara lain dengan melakukan penjabaran implementasi HAM. Sebagai aplikasinya, terdapat 12 Perkap yang dikeluarkan yang muatannya berkaitan dengan implementasi prinsip-prinsip HAM. Sejalan dengan hal tersebut, upaya sosialisasi dan pemahaman perlindungan HAM di lingkungan Polri semakin diintensifkan. Teori dan prinsip HAM telah masuk dalam kurikulum lemdik, adanya kerja sama dengan berbagai elemen pemerhati HAM, dan pengawasan kinerja internal Polri. Walaupun masih ada anggota Polri yang berkelakuan buruk, namun semuanya berproses.
h. Jangan menilai Polri secara kasuistis sehingga akhirnya muncul anggapan Polri belum melakukan perubahan. Perlu ada juga asas keseimbangan. Polri telah merubah dirinya, walaupun semua ini berproses. Polri memiliki komitmen, namun dalam penilaian diharapkan ada keseimbangan.
i. Penekanan berkaitan dengan produk implementasi prinsip-prinsip HAM yaitu 12 Perkap yang telah ditetapkan, agar dibaca pasal per pasal, karena hal ini akan dijadikan tolak ukur untuk diimplementasikan oleh anggota Polri di lapangan karena ada rambu-rambu yang jelas. Siapa yang melanggar akan mendapat sanksi dan yang mematuhi akan mendapat reward. Reward dan punishment merupakan hal mutlak di Polri. Dikaitkan dengan pedoman tersebut terdapat hal-hal yang ingin dicapai, yaitu 1) jajaran Polri dalam pelaksanaan tugas akan selalu memegang teguh prinsip-prinsip HAM, sehingga menjamin perlindungan akan masalah HAM; 2) ada indikator perubahan sehingga dipastikan bahwa Polri selalu melakukan perubahan dari aspek pola sikap, pikir, dan tindak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM; dan 3) petugas Polri di lapangan tidak akan ragu melaksanakan tugasnya, khususnya mengenai pelaksanaan HAM karena ada landasan dan standar dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
j. Laksanakan langkah-langkah konkrit, yaitu duduk bersama dengan semua pihak untuk mensosialisasikan Perkap ini sehingga diperoleh gambaran yang konkrit dalam hati sanubari anggota Polri di lapangan. Dengan demikian Polri akan semakin baik, menjadi profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
k. Polri senantiasa memahami pentingnya pengetahuan akan prinsip-prinsip HAM, sehingga dalam penggelaran tugas, para anggota Polri memperhatikan prinsip perlindungan dan penghormatan HAM. Semoga nara sumber dalam seminar ini dapat memberikan kontribusi, masukan, dan saran pendapat, agar Polri dapat lebih baik dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. II. PEMBICARA :
 
1. Irjen Pol. Drs. ARYANTO SUTADI, M.H., M.Sc. (Kadivbinkum Polri), dengan judul paparan ”Upaya-upaya Polri Dalam Menegakkan HAM Dalam Pelaksanaan Tugas.” a. Penjabaran Implementasi HAM melalui Peraturan Kapolri 1). Perkap No. 5/ 2005 ttg Tehnik Perlindungan Thd Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dlm Perkara T.P. Teroris. 2). Perkap No. 6/ 2005 ttg Pedoman Tindakan Bg Anggota Polri Dlm Gunkuat Polri. 3). Perkap No. 9/ 2005 ttg Layanan Penerimaan SMS Melalui Nomor 112. 4). Perkap No. 14/ 2005 ttg Pedoman Perilaku Angt Polri Sbg Lind, Yom, & Yanmas 5). Perkap No. 17/ 2005 ttg Tata Cara Pemberian Perlind. Khusus Thd Pelapor &Saksi Dlm T.P. Pencucian Uang. 6). Perkap No. 16/ 2006 ttg Pedoman Dalmas. 7). Perkap No. 10/ 2007 ttg OTK Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingk. Polri. 8). Perkap No. 3/ 2008 ttg Pembentukan Yan Khusus dan Tata Cara Riksa Saksi dan/ atau Korban. 9). Perkap No. 9/ 2008 ttg Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka Umum. 10). Perkap No. 1/ 2009 ttg Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 11). Perkap No. 8/ 2009 ttg Pedoman Dasar Implementasi Prinsip & Standar HAM dlm Penyelenggaraan Tugas Polri. b. Kesan Polri: 1). Kesadaran ttg HAM dikalangan masy. tumbuh dgn pesat, shg permasalahan kecil cenderung diangkat sbg tindakan pelanggaran HAM. 2). Masalah HAM sering ditinjau dr informasi pemberitaan terjadinya tindakan aparat sebelum jelas permasalahannya, namun sudah diberitakan scr berulang-ulang & dibesar-besarkan, shg sering menimbulkan image yg negatif thd aparat & kesan bahwa aparat Polri belum berubah. 3) Berkenaan dengan hal tsb, sesunguhnya jajaran Polri telah berusaha scr maksimal baik melalui sosialisasi, penjabaran pedoman, penyaluran complain & penindakan thd petugas yg melanggar HAM scr tegas. 4) Sekalipun demikian, hasil yg dicapai belum mampu merubah seluruh jajaran dpt pahami HAM, krn masih terdapat oknum petugas yg melakukan tindakan berlebihan/ tdak terkontrol, shg sering dikategorikan sbg pelanggaran HAM. c. Harapan Polri: 1) Aktivitas penegakan HAM perlu tetap ditingkatkan, namun hendaknya dilaksanakan scr berimbang melalui peningkatan pemahaman tentang HAM dikalangan petugas dan di kalangan masyarakat. 2) Setiap terjadi peristiwa yg diduga terdapat tindakan pelanggaran HAM, hendaknya diteliti atau diklarifikasi terlebih dahulu melalui penyelidikan atau penelitian yg obyektif sebelum Komnas HAM menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM atau bukan. 3) Image negatif thd aparat yg seting dilontarkan pada masa lalu hendaknya tdk selalu diterapkan pada masa kini, berhubung aparat Polri scr umum sudah banyak perubahan dalam hal pemahaman & implementasi HAM. 4) Hendaknya diwaspadai kecenderungan pihak tertentu yg sering memanfaatkan kekeruhan utk mencari keuntungan pribadi, dgn cara mendeskreditkan aparat pemerintah utk tujuan Politik dgn mengangkat Isu HAM yg sangat mudah menyentuh perasaan masyarakat & mendapatkan dukungan dr masy. yg belum tentu tahu permasalahan yg sesungguhnya.
 
2. A. PANDUPRAJA, S.H., LL.M. (Ses. Kompolnas), dengan judul paparan ”Pandangan Kompolnas Terhadap Pelaksanaan Tugas Polri Dikaitkan Dengan Perlindungan HAM.” Kendati baru lahir dipenghujung periode Trust Building, Kompolnas menyambut baik lahirnya Perkap Standar HAM Polri tersebut. Perkap Standard HAM Polri tersebut merupakan bagian strategis dari Renstra Polri dalam rangka membangun Polri yang profesional dan mandiri sesuai amanat UU Polri. Perkap Standar HAM Polri tersebut merupakan kristalisasi dari berbagai masalah pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum maupun dalam pemeliharaan kamtibmas. Perkap Standar HAM Polri secara tidak langsung merupakan pengakuan atas persoalan apa saja yang perlu diperbaiki dan kekurangan apa saja yang perlu disempurnakan, khususnya terkait upaya paksa dalam proses penyidikan. Pendek kata Perkap Standar HAM Polri adalah solusi. Secara khusus, Amnesty International memberikan catatan tersendiri. Pengaduan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh polisi yang diajukan oleh komisi negara biasanya masuk ke siklus investigasi yang sama seperti pengaduan lain. Sehingga hampir tak mungkin pengaduan mengenai kemungkinan pelanggaran HAM oleh petugas polisi sampai ke meja hijau. Rekapitulasi keluhan masyarakat yang ditujukan langsung kepada Kompolnas periode Januari-Mei 2009 mengungkapkan, dari 465 keluhan yang telah kami kirim kepada Polri, 92% keluhan tentang kinerja Reserse. Polri telah menjawab sebanyak 124 keluhan (26,6%) yang terdiri dari; 73 keluhan tidak terbukti sebaimana dikomplain oleh masyarakat, 48 keluhan masih dalam proses pemeriksaan dan 3 keluhan telah terbukti. Salah satunya setelah melibatkan Majelis Dewan Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia pada kasus penganiayaan yang berdampak matinya tahanan di Polsek Sungai Raya yang telah diekspose pada program Kompolnas di Jalur 259 tvOne. Beberapa alasan mengapa kinerja Inspektorat belum optimal adalah; 1. Satuan kerja Propam terpisah dari Inspektorat. Kritik ini selalu dikemukakan oleh Irjen (Purn) Prof Dr Farouk Muhammad dalam beberapa kesempatan diskusi. Menurut beliau, idealnya Divisi Propam Polri merupakan bagian dari Inspektorat Polri, sehingga menghindari pemahaman sempit dilapangan yang biasa dikenal dengan istilah ”dua matahari” 2. Ditingkat kewilayahan (Polda, Polres dan Polsek). Inspektorat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan wilayah. Biasa disebut ”orang ketiga” dibawah Kepala dan Wakil. Kecil kemungkinan mereka ”berani” memeriksa anggota polisi di wilayahnya masing masing, yang akan berdampak negatif bagi kinerja pimpinannya. 3. Jumlah sumber daya manusia di Inspektorat/Propam kurang memadai. Tidak tergambar rasio ideal antara polisi dan Inspektorat/Propam. Salah satu rekomendasi penting Amnesty Internaional yang perlu dicatat adalah membentuk lembaga pengaduan polisi yang independen baru atau memperkuat lembaga pengawasan ekternal yang telah ada (empowering) dengan syarat; mandiri, terlepas dari pengaruh polisi maupun pemerintah serta mudah diakses oleh masyarakat. Mandat yang harus dimiliki oleh lembaga ini; i) memiliki kewenangan memanggil (subpoena power), melakukan investigasi yang efektif, merujuk perkara kepada penuntut umum atau badan disiplin internal Polri. Lembaga ini dapat menentukan apakah akan melakukan investigasi sendiri atau cukup mengawasi kinerja inspektorat. Sejauh ini tidak satupun lembaga yang memenuhi kriteria tersebut. Namun cepat atau lambat, tuntutan akan keberadaan lembaga tersebut sangat mungkin akan terjadi, mengingat komisi sejenis yaitu Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial telah memiliki kewenangan dimaksud. Pasal 61 ayat 2 Perkap Standar HAM Polri penting dicatat sebagai akses partisipasi publik dalam memantau kinerja inspektorat secara transparan; ”Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan penerapan HAM dilingkungan tugas Polri, diselenggarakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat.” Forum kerjasama dan koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholders) dimaksud, termasuk perwakilan komisi negara terkait, dapat dilembagakan sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai perwujudan dari Community Policing (Polmas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategy dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Forum tersebut sejatinya adalah mitra Polri (partner) yang akan mendukung grand strategy Polri pada saat memasuki periode partnership (2010 – 2014)
 
3. Prof. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H. M.A., Ph.D., dengan judul paparan ”Memaknai dan Menerapkan HAM Dalam Tugas Pemolisian.” a. Inti Standar HAM dalam Pemolisian meliputi: • HAM merupakan hak setiap manusia yang berasal dari harkat dan martabatn • Polisi harus selalu menghormati dan mematuhi hukum • Polisi harus senantiasa memenuhi kewajiban hukum mereka dengan melayani publik, melindungi mereka dari tindakan melawan hukum, konsisiten dengan tingginya tingkat tanggung jawab yang dituntut dalam profesi polisi. • Polisi harus selalu menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia, serta menegakkan HAM setiap orang . • Polisi wajib melaporkan pelanggaran hukum, aturan dan prinsip-prinsip yang melindungi dan memajukan HAM. • Semua tindakan polisi harus menghormati prinsip-prinsip legalitas, keperluan, non-diskriminasi, proporsionalitas dan kemanusiaan. • Polisi tidak boleh melakukan korupsi, justru mereka harus menentang dan memberantasnya. b. Implikasi Pedoman HAM: • Urgensi sosialisasi pada seluruh aparat kepolisian. • Adanya pemantauan yang sistemik, baik secara horisontal maupun vertikal. • Adanya complaint mechanism procedure. • Kejelasan SOP mengenai mekanisme penanganan pengaduan publik termasuk bentuk dan jenis sanksi . • Membuka ruang bagi partisipasi publik untuk meningkatkan profesionalisme Polri.
 
4. Bpk. ABDUL HAKIM GARUDA NUSANTARA, S.H., LL.M., dengan judul paparan ”Pandangan Advokat Selaku Penegak Hukum Terhadap HAM Dalam Menangani Kasus-kasus Dalam Tingkat Proses Penyidikan.” Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2009 memuat materi hukum sebagai berikut: Bab pertama memuat Ketentuan Umum yang mendifinisikan 25 (duapuluh lima) pengertian atau konsep-konsep hukum seperti, HAM, HAM bagi Penegak Hukum, Kepolisian Negara RI atau POLRI, Etika Pelayanan, Pelanggaran HAM, Ketentuan berperilaku (Code of Conduct), Kekuatan, Kekerasan, Penggunaan Kekuatan, Senjata, Budaya Lokal, Penyidikan, Korban Langsung, Korban Tidak Langsung, Anak, Saksi, Pengeledahan, Penyitaan, dan lain sebagainya. Bab pertama ini juga menjelaskan maksud dan tujuan dibuatnya Peraturan Perundang-undangan tersebut, antara lain untuk: “a. Sebagai pedoman dasar implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam setiap penyelenggaraan tugas Polri; dan b. menjelaskan prinsip-prinsip dasar HAM agar mudah difahami oleh seluruh jajaran Polri dari tingkat terendah sampai yang tertinggi dalam pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.” (Pasal 2 ayat 1 Peraturan KAPOLRI No.8 Tahun 2009). Bab pertama juga memuat prinsip-prinsip perlindungan HAM dan Konsep dasar Perlindungan HAM. Bab kedua memuat Instrumen Perlindungan HAM, yang terdiri atas suatu daftar panjang HAM yang termuat dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945. Secara khusus Pasal 6 merumuskan daftar HAM yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, antara lain sebagai berikut: a. “hak memperoleh keadilan: setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan dil dan benar”; b. “hak atas kebebasan pribadi: setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah RI; dan seterusnya sampai dengan huruf h.” Perlu dipertanyakan, kenapa hak hidup, hak untuk tidak disiksa, yang diakui sebagai non-derogable rights tidak dimasukan dalam cakupan tugas Polri ? Bab kedua memuat pula kewajiban setiap anggota POLRI untuk memahami instrumen hukum internasional HAM, antara lain Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT) tahun 1984, dan lain sebagainya. Bab ketiga memuat materi tentang Standar Perilaku Petugas/Anggota POLRI Dalam Penegakan Hukum, yang teridiri atas: Standar Perilaku Secara Umum, seperti, larangan untuk menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan; Standar Perilaku Petugas/Anggota Polri Dalam Tindakan Kepolisian, seperti, larangan untuk melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan; dan berbagai aturan Perilaku yang berkaitan dengan Tindakan Pemanggilan, Tindakan Penangkapan, Tindakan Penahanan, Tindakan Pemeriksaan, Tindakan Penggeledahan Orang dan Tempat, Tindakan Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara, Tindakan Penyitaan Barang Bukti. Bab keempat memuat materi tentang Perlindungan HAM Bagi Tersangka yang terdiri atas: Prinsip Praduga tak bersalah; Hak Tersangka; Hak Untuk Diadili Secara Adil; Penghormatan Martabat dan Privasi Sesorang. Bab kelima memuat materi Tugas Pemeliharaan Kamtibmas Berlandaskan HAM, yang terdiri atas: Perilaku Petugas yang antara lain, mewajibkan setiap Petugas untuk memperlakukan korban, saksi, tersangka / tahanan dan setiap orang yang membutuhkan pelayanan polisi secara adil dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Perlindungan HAM Dalam situasi darurat, yang antara lain menegaskan HAM yang merupakan non-derogable rights seperti hak hidup, hak untuk tidak disiksa dan lain sebagainya tidak boleh dikurangi; Perlindungan HAM dalam kerusuhan massal yang antara lain menegaskan, “Setiap angota Polri dilarang melakukan kekerasan dengan dalih untuk kepentingan umum atau untuk penertiban kerusuhan; Penggunaan Kekuatan/Tindakan Keras dan Senjata Api yang antara lain menegskan, tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan. Tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah; Bab keenam memuat materi Perlindungan HAM Dalam Tugas Pelayanan Masyaerakat, antara lain menegaskan keadilan dalam pelayanan masyarakat dan pelayanan terhadap Korban dan Saksi; Perlindungan HAM Bagi Anggota Polri, yang antara lain menegaskan Setiap anggota Polri harus bebas dari perlakuan sewenang-wenang dari atasannya; Bab ketujuh tentang Pembinaan dan Pengawasan memuat materi antara lain, kewajiban setiap anggota untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan diri dalam menerapkan aturan tentang HAM di dalam pelaksanaan tugasnya; kewajiban pejabat Polri untuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM dalam pelaksanaan tugas. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut di atas mengandung muatan norma HAM yang relatif lengkap dan merupakan bahan yang berguna dan penting bagi sosialisasi dan pembudayaan HAM di kalangan Polisi. Namun ini tidak menjadi jaminan efektifitas perlindungan HAM bagi masyarakat. Usaha internal POLRI untuk membudayakan HAM penting untuk terus dilakukan. Namun usaha ini akan bisa optimal dan mampu mencapai tujuannya bila ada peran serta masyarakat sipil, antara lain, Advokat, Wartawan, para pemuda, dan kalangan masyarakat luas. Dalam upaya untuk menjamin penegakan HAM yang adil dan proporsional itu diperlukan kehadiran para Advokat dan para pekerja bantuan hukum untuk turut mengawasi kerja polisi pada proses pemeriksaan perkara pidana, termasuk tentunya tahap penyidikan.
 
III. DISKUSI DAN TANYA JAWAB :
1. Perwakilan dari Partnership: a. Disarankan Polri harus terlebih dahulu menyusun Perkap mengenai panduan penyusunan Perkap, karena bila diperhatikan antara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, dan Perkap lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya, dapat dikatakan tidak ada standar dalam tata penulisan Perkap. b. Dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009, terlalu banyak dasar hukum yang dimuat dalam konsiderans mengingat atau dasar hukum. c. Substansi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 banyak menggunakan kata ”wajib” dan ”larangan”, namun tidak ada norma yang mengatur masalah sanksi atau konsekuensi hukum bila aturan dalam Perkap ini dilanggar. Padahal Perkap ini adalah produk hukum yang sifatnya mengatur atau regelling. d. Upaya apa yang telah dilakukan pemerintah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam memberikan perlindungan HAM bagi anggota Brimob yang bertugas. Hal ini mengingat alat-alat yang dipergunakan oleh Brimob sangat kurang memadai, bagaimana anggota Brimob dapat melindungi orang lain jika dalam melindungi diri sendiri saja sangat kurang memadai.
 
2. Perwakilan dari FKPM: a. Standar HAM yang paling utama adalah Pancasila dan UUD RI 1945. Walaupun HAM telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan namun implementasinya yang masih terkendala. Apa yang disampaikan oleh nara sumber telah menunjukkan Polri sekarang jauh lebih baik, namun masih ada kendala-kendala yang sifatnya personal tapi merusak citra Polri secara keseluruhan. b. Bagaimana bentuk kemitraan polisi dengan masyarakat yang saat ini dibentuk oleh IOM namun dirasakan masih berjalan setengah-setengah? Apabila memang kemitraan polisi dengan masyarakat telah berjalan dengan baik, akan ada keseimbangan dan pelanggaran HAM akan sangat kecil terjadi. HAM terlanggar karena realisasi dari suatu kewajiban. Apabila Kemitraan berjalan dengan baik, HAM akan terlindungi dengan baik. Disarankan untuk meningkatkan kemitraan antara Polri dengan pemerhati HAM, sosialisasi prinsip-prinsip HAM pada level menengah ke bawah, dan tingkatkan pendidikan dan latihan mengenai HAM. c. Dalam paparan Ses. Kompolnas, seakan-akan ada tumpang tindih antara Inspektorat dan Propam. Dengan kondisi demikian, apakah reformasi di tubuh Polri telah maksimal atau perlu ditinjau kembali? d. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terdapat 2 institusi yang diberikan kewenangan untuk melindungi saksi dan korban yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Polri. Bagaimana pengaturan secara normatifnya, karena kami melihat hal ini sebagai suatu tumpang tindih kewenangan.
 
3. Perwakilan dari Barskrim Polri: a. Kami memberikan masukan bahwa Bareskrim Polri telah menerima lebih dari 1000 keluhan masyarakat. Salah satunya memang mengenai akselerasi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk akselerasi tersebut, sekarang ini kami bisa 2 sampai 5 kali per hari melakukan gelar perkara. b. Apakah program 259 di tvOne selalu memojokkan Polri? Apakah Polri selalu jelek dalam acara tersebut? Apakah kasus yang dipilih dalam acara tersebut dipilih oleh Kompolnas atau dicari oleh para reporter stasiun televisi tersebut? c. Mengenai masalah penggunaan senjata api, contohnya dalam penanganan tindak pidana narkotika, apakah untuk pengedar narkoba yang memang telah sering melakukan tindak pidana narkotika, bila melarikan diri ketika akan ditangkap, wajar atau tidak untuk dilakukan penembakan?
 
4. Rektor Ubara: a. Kami sangat kagum atas keberanian Mabes Polri untuk membuat Perkap khususnya mengenai standarisasi HAM. Setelah diundangkan dalam Berita Negara, status Perkap ini mengikat umum. Namun bila dilihat dalam substansinya, Perkap ini hanya mengikat kewajiban pada Polri saja. Pengaturan dalam Perkap ini masuk dalam norma hukum yang mana? Apakah ini masuk dalam ranah hukum administrasi negara atau masuk ke norma hukum lain. b. Dapat dikatakan bahwa lawan Polri adalah tersangka. Sampai saat ini masih dipersoalkan oleh Polri bagaimana perlindungan hukum bagi pejabat Polri dan apa perlindungan hukum bagi pejabat Polri. Contohnya apa perlindungan yang diberikan kepada anggota Polri bila anggota tersebut menembak seorang penjahat. c. Kompolnas masih berkutat pada sektor pengawasan, padahal masih banyak sektor-sektor lainnya di Polri yang perlu diperhatikan. d. Apakah peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan masalah HAM telah diinventarisir oleh Dirjen HAM Depkum dan HAM? Apakah masih ada peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki? e. Hukum di Indonesia masih mengacu pada kepastian hukum daripada keadilan. Apabila dipelajari dengan mendalam, antara kepastian hukum dan keadilan selalu bertentangan. Apakah salah bila hukum di Indonesia masih berorientasi pada kepastian hukum atau asas legalistik? f. Mengenai politik hukum, apa saja aspek-aspek yang termasuk dalam ranah politik hukum?
 
5. Perwakilan dari Babinkam Polri: a. Pasal 16 dan Pasal 18 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 diatur mengenai anggota Polri harus melaporkan kepada keluarga korban apa yang telah dilakukan anggota tersebut pada korban. Disarankan agar pasal ini diperbaiki kembali karena ketentuan pelaporan kepada anggota keluarga ini sangat riskan sekali. b. Kerja Kompolnas jangan hanya pada sifat pengawasan saja tetapi seharusnya memberikan masukan bagaimana cara membangun Polri ini untuk lebih baik ke depannya. Disarankan agar masukan dari Kompolnas jangan hanya bersifat perorangan anggota Polri, tetapi masuk dalam struktur, manajemen atau sistem operasional anggota Polri. c. Kita pintar mengkriminalisasi hal-hal tertentu namun sangat kurang kegiatan sosialisasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui mengenai pengaturan yang dikriminalisasikan tersebut. Apabila hal yang dikriminalisasikan tidak disosialisasikan maka kewajiban warga menjadi hilang, karena memang tidak masyarakat tidak diberi tahu. d. Bagaimana negara ini secara sistem administrasi menutup kemungkinan terjadinya pembelotan-pembelotan baik secara pribadi maupun massal khususnya pembelotan teritori? e. Berkenaan dengan permasalahan gender, apakah masih perlu dikedepankan masalah ini? Mengapa sampai saat ini masih dipersoalkan masalah gender? Saat ini di Indonesia penghargaan kepada kaum perempuan sudah sangat tinggi, sehingga menurut kami tidak perlu lagi dipersoalkan masalah gender ini.
 
6. Perwakilan Fak. Hukum Univ. Muhamadiah Jakarta: mengajukan pertanyaan tugas utama Polri minimal ada 4, menjaga kamtibmas, pelayanan publik, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat. Pelanggaran HAM oleh Polri hanya pada tindakan represifnya saja, sementara itu dalam tugas-tugas lainnya, ancaman faktual terjadi karena ada fungsi Polri lainnya tidak dilaksanakan. Tugas-tugas Polri yang lain apakah kurang penting? Contohnya ketertibannya masyarakat dan pelayanan yang diberikan Polri kurang, apakah hal tersebut bukan pelanggaran HAM? Mengapa penekanan pelanggaran HAM hanya melihat pada penegakan hukum oleh Polri saja?
 
7. Perwakilan dari Ombudsman Indonesia: a. Dengan Perkap Nomor 8 Tahn 2009 ini diharapkan ada perubahan khususnya menyoroti masih ada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran di lapangan. Diharapkan dalam Sessi II ini ada pihak Polri yang menjadi nara sumber sebagaimana halnya dalam Sessi I karena banyak keluhan-keluhan yang ingin disampaikan kepada Polri dan sangat diharapkan keluhan tersebut ditindaklanjuti. b. Perkap ini merupkan terobosan baru berbarengan dengan UU tentang Pelayanan Publik yaitu untuk peningkatan pelayanan. c. Apakah dimungkinkan adanya MoU antara pengawas eksternal maupun internal dalam tubuh Polri? Karena dalam Perkap ini diharapkan ada pengawasan baik eksternal dan internal di tubuh Polri. d. Banyak keluhan masyarakat terhadap Polri, namun Polri juga banyak memberikan respons. Hal ini tentunya sedikit banyak mengatasi permasalahan pelayanan masyarakat kepada Polri.
 
8. Perwakilan dari Divhumas Polri: a. Mengapa ketika kasus Unas, dengan begitu cepat Komnas HAM mengatakan hal tersebut adalah pelanggaran HAM? Apa alasannya? Hal tersebut merupakan koreksi bagi Polri, tetapi setelah melihat definisi dari pelanggaran HAM yaitu disengaja dan bukan suatu kelalaian, apa kepentingan Polri bila tindakan dalam kasus Unas merupakan suatu kesengajaan? Apakah Komnas HAM mempunyai kepentingan lain? Hal ini dikarenakan polisi datang ke tempat kejadian tidak dengan tiba-tiba. b. Mengenai paradigma kepastian hukum lebih diutamakan daripada keadilan, dalam grand strategy Polri, diharapkan Polri sudah memulai penegakan hukum yang melihat nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat. Tidak selalu penyelesaian masalah harus melalui suatu kepastian hukum. Misalnya penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR), bagaimana menurut nara sumber, ketika anggota Polri ingin menerapkan ADR sedangkan politik pembangunan hukum masih beriorientasi pada kepastian hukum?
 
JAWABAN NARA SUMBER:
9. Prof. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H. M.A., Ph.D.: a. Mengenai perlindungan hukum untuk anggota Polri, hal ini perlu mendapat perhatian karena resiko kinerja Polri tinggi sekali, tetapi bukan berarti anggota Polri tanpa perlindungan. Salah satu studi kasus yaitu pada suatu negara ketika polisi yang sedang melaksanakan tugasnya menjadi korban, hukuman yang diterima oleh pelaku akan lebih berat dari hukuman dengan tindak pidana yang sama dengan korban masyarakat biasa, namun dengan syarat polisi itu sedang bekerja. Dalam RUU KUH Pidana, hal ini sudah diatur. Selain perlindungan hukum, Polri juga memiliki sistem pelatihan yang khusus, yaitu: 1) Polri memiliki senjata, namun hal yang harus diperhatikan adalah perlunya diatur ketentuan mengenai used of firearm; 2) pendidikan dan latihan anggota Polri, yang sifatnya lebih prefentif. Namun dalam pemberian perlindungan, tidak bisa anggota Polri dilindungi secara keseluruhan. b. Untuk Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban (LPSK), sebenarnya dalam UU tidak dimaksudkan bahwa LPSK adalah satu-satunya lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, institusi lainnya adalah Polri. Selain itu, LPSK mengharapkan perlindungan itu memang diberikan oleh Polri. Secara faktual, perlindungan memang telah dilakukan oleh Polri dan oleh LPSK. Titik berat dalam hal ini adalah LPSK harus berkoordinasi dengan Polri dalam penanganan saksi dan korban. Kemitraan LPSK dan Polri sangat menentukan rezim perlindungan korban yang baik. Dengan luasnya wilayah RI, tidak mungkin LPSK melindungi saksi dan korban di seluruh Indonesia, perlindungan ini harus dikoordinasikan dengan Polri. c. Apabila ada penjahat yang membuat kesal Polri, tetap tidak boleh dilakukan penembakan. Tidak ada hak bagi anggota Polri untuk menembak penjahat. Kuncinya hal ini memang pada upaya sosialisasi. d. Mengenai peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai dan standar HAM, perlu banyak yang terlibat dalam hal ini di Depkum dan HAM. Dirjen HAM hanya membuat panduan untuk menyesuaikan UU dengan nilai HAM, namun tugas ini harus dipikul bersama dengan instansi terkait. e. Indonesia masih menganut asumsi teori fiksi. Walaupun suatu peraturan perundang-undangan tidak disosialisasikan kepada masyarakat, ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diakses oleh siapa saja, tidak ada alasan seseorang tidak mengetahui hukum. Polri sebagai pejabat negara harus terus meng-update peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sekarang, semua peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat diakses oleh siapa saja melalui internet.
 
10. Ibu NURSYAHBANI K., S.H.: a. Untuk standarisasi peralatan Polri, anggaran yang diajukan oleh Polri setiap tahun selain soal remunerasi dan operasional Polri khususnya dalam penanganan kasus, diperhatikan pula mengenai peralatan Polri. Permasalahannya kebanyakan anggota DPR RI tidak mengetahui jenis-jenis peralatan apa yang diperlukan oleh Polri. Pertanyaannya, apakah permasalahan peralatan ini berakibat pada kekerasan yang sangat eksesif yang dilakukan oleh anggota Polri? Akan kami lakukan pengecekan kembali hal ini dari sisi anggaran. b. Mengenai kemitraan Polmas, dihubungkan dengan Perkap tidak terlampau dielaborasi karena tahun 1998 LBH API telah menterjemahkan HAM untuk Polri yang berasal dari PBB yang telah diserahkan sebanyak 5000 eksemplar kepada Mabes Polri. Hal ini telah masuk dalam Perkap 8 Tahun 2009, fungsinya adalah memudahkan polisi karena banyak ketentuan HAM yang tersebar. Perkap ini sebagai pedoman untuk Polri. Berkenaan dengan Polmas, terdapat sessi tersendiri walaupun dalam Perkap tidak dijelaskan secara eksplisit. Disarankan Polmas perlu ditambahkan dalam Perkap ini. c. Membandingkan reformasi Polri di antara penegak hukum yang lain maka reformasi Polri cukup baik, apalagi bila dibandingkan dengan TNI. Di lingkungan TNI, yang berkaitan dengan HAM belum dijalankan dengan baik. DPR RI masih ingin meningkatkan anggaran sebagai akses reformasi Polri. d. Politik hukum harus berorientasi pada tujuan kita bernegara. Apa impact yang diinginkan dari pembuatan hukum. Hukum yang tidak adil itu bukan hukum, tujuan hukum adalah keadilan, bukan untuk menguatkan hukum itu sendiri. Bukan manusia untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia. Oleh karena itu, dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman, keputusan diambil atas keyakinan hakim plus berbagai aspek pembuktian dan aspek hukum lainnya. Ini menunjukkan aspek keadilan harus ditonjolkan dan bukan aspek kepastian hukumnya, apalagi hukum-hukum kita masih berasal sangat dari atas, partisipasi masyarakat dalam pembuatan hukum sangat minim. e. Perlunya Polri meredefinisikan apa yang disebut dengan keamanan, bukan hanya dari kekacauan, kejahatan, dan lain sebagainya, namun bagaimana mengamankan aset negara, yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apabila rakyat makmur, tidak akan terjadi eksodus yang dikhawatirkan tersebut. Kami percaya bahwa bila hak ekonomi, sosial, dan budaya diberkan sepenuh-penuhnya pada masyarakat, masyarakat Indonesia akan tenteram berada di Indonesia. f. Secara umum atau de jure, antara lelaki dan perempuan memang sama, namun mengapa secara de facto disparitas gender sangat beesar, termasuk di Polri. Dari 400.000 Polki, mengapa hanya ada 12.000 Polwan? Sampai saat ini pun Jenderal perempuan hanya satu. Hal ini yang secara makro masih persoalan.
 
11. A. PANDUPRAJA, S.H., LL.M. (Ses. Kompolnas): a. Banyak pertanyaan mengenai program Kompolnas di tvOne. Kompolnas lahir sebagai pembuat kebijakan. Acara di tvOne merupakan ekses dari perilaku oknum Polri di level bawah. Ketika berbicara mengenai kebijakan, sudah beberapa kali Kompolnas bertemu dengan pimpinan Polri. Pada level pimpinan acara ini didukung penuh oleh pimpinan Polri. Perlu dicari program agar level bawah bisa melihat secara nyata apa yang terjadi. Keterbukaan kami memang unik dibanding acara-acara Polri lainnya, namun hal ini bukan semata-mata untuk mendiskreditkan Polri. Dari 100% tanggapan yang masuk atas acara di 259 tvOne, 80% responden melihat program 259 adalah program yang baik. b. Kompolnas sebagai lembaga pengawas fungsional Polri dibatasi oleh persoalan ketatanegaraan. Apabila Kompolnas diberikan peran full, Presiden tidak bisa masuk secara langsung kepada Polri. Tentunya hal ini menjadi persoalan yang dilematis dilihat dari sisi ketatanegaraan. c. Dukungan Presiden pada Polri sangat besar, sehingga Program Quick Win diluncurkan langsung oleh Presiden. Dukungan Presiden dan Kompolnas pada reformasi Polri sangat besar sekali. d. Persoalan 2 matahari adalah persoalan yang terjadi bertahun-tahun di tubuh internal Polri. Selama Propam masih terpisah dari Itwas, Propam tidak bertanggung jawab secara langsung pada Itwas. Pada level bawah, harapan Kompolnas adalah Irwasda langsung di bawah Itwasum, bukan bagian dari Polda. Birokrasi inspektorat berada di urutan 9 Program Quick Win Polri. e. Harapan kami, Perkap ini menjawab persoalan terkait dengan masyarakat, membantu Polri ke dalam, memberikan rekomendasi kebijakan di level teknis, dan bagaimana bisa mengkritisi kinerja Itwas dan Propam ketika menghadapi kasus yang konkrit.
 
12. Irjen Pol. Drs. ARYANTO SUTADI, M.H., M.Sc. (Kadivbinkum Polri): a. Sejujurnya pada saat pembuatan Perkap Nomor 8 Tahun 2009, memang tidak mempedomani UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena kami tidak begitu sependapat dengan mekanisme UU tersebut. Hal ini karena tujuan Perkap ini adalah agar anggota Polri mengetahui mengenai HAM. Biarlah Perkap ini melanggar aturan yang terpenting Perkap ini jelas bagi anggota Polri di lapangan. b. Mengenai kewajiban dan larangan, Perkap ini adalah petunjuk teknis sehingga tidak ada sanksinya karena sanksinya adalah sanksi disiplin. c. Saat ini sedang disusun Perkap tentang Penyusunan Perkap, mudah-mudahan dalam 1 bulan bisa selesai. d. Harapan kami adalah terdapat peraturan lainnya mengenai code of conduct yang lengkap, yang memuat semua aturan disiplin Polri. Hal tersebut harus ada sanksinya. Konstruksi hukum itu yang akan dibangun. e. Berkenaan dengan penggunaan senpi, dahulu Polri sering berkilah mengenai masalah tembak penjahat yang rewel. Perlu ditekankan bahwa senjata Polri hanya untuk membela diri, baik itu membela diri sendiri maupun membela orang lain. Hal inilah yang menjadi konsekuensi apabila kita terlalu menghormati HAM yaitu resiko masyarakat menjadi lebih besar. Hilangkan doktrin kuno bahwa penjahat diperintah lari langsung ditembak. Jangan ada senjata polisi yang mematikan, yang ada hanya yang melumpuhkan. Harapan saya, dengan pemahaman masalah ini tidak ada lagi dilema di lapangan mengenai penembakan. f. Mengenai pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perkap Nomor 8 Tahun 2009, hal ini dimaksudkan agar terjadi kejelasan kepada keluarga korban. Jadi sifatnya, kepada keluarga korban adalah pemberitahuan dan kepada atasan adalah laporan, sehingga pertanggungjawabannya menjadi jelas. g. Perlindungan petugas Polri harus jelas. Anggota Polri harus bebas dari perlakuan sewenang-weenang atasannya, bila anggota Polri tidak melaksanakan perintah atasan yang tidak ada dasar hukumnya atau anggota tersebut mengetahui bahwa perintah tersebut salah. Hal inilah yang benar menurut prinsip-prinsip HAM. h. Intinya merubah mind set, merubah wacana, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 muatannya tidak ada yang berbahaya. Perkap ini adalah bentuk transparansi konerja Polri kepada masyarakat.
 
13. Bpk. IFDAL KASIM, S.H. (Ketua Komnas HAM): a. Memang yang dibicarakan pada seminar ini lebih menyoroti pada kinerja Polri dalam kamtibmas dan penegakan hukum. Namun benar bahwa peranan Polri tidak hanya pada menjaga kamtibmas dan penegakan hukum saja, juga harus diperhatikan aspek-aspek yang lain. Masukan ini memberi nuansa tambahan pada kami. b. Dalam konteks Komnas HAM mengenai penanganan kasus HAM dalam penanganan ketertiban umum (kasus UNAS), tentu saja kami tidak dengan cepat mengomentari satu peristiwa sebagai pelanggaran hak asasi tanpa terlebih dahulu dilakukan suatu penyelidikan. Dari sasar penyelidikan tersebut baru ditentukan apakah suatu perbuatan adalah pelanggaran HAM atau bukan. Dalam kasus Unas kami meminta agar hal yang ditindaklanjuti adalah Propam memeriksa anggota Polri yang tidak mengindahkan prosedur pengamanan. Perlu ditekankan bahwa Komnas HAM tidak ada kepentingan lain dalam kasus Unas.
 
14. Bpk. ABDUL HAKIM GARUDA NUSANTARA, S.H., LL.M.: a. Berkenaan dengan MoU antara lembaga pengawasan baik dari eksternal dan internal Polri, hal ini sangat tergantung dari kemauan dan kesediaan pihak kepolisian. Memang MoU dalam tata urutan perundang-undangan tidak jelas mengenai pengaturannya, hal ini hanya merupakan suatu good will saja. Pernah ada MoU antara Komnas HAM dengan Polri, pada saat itu Polri bersedia membuat MoU dengan Komnas HAM yang tujuannya yaitu untuk memastikan hasil penyelidikan Komnas HAM yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM oleh angota Polri ditindaklanjuti. Tindak lanjut tersebut dapat dalam proses hukum dan bisa juga klarifikasi. Selain itu, dalam MoU juga disepakati mengenai pendidikan atau sosialisasi HAM. Memang sekarang ini perkembangan dari MoU tersebut masih belum seperti yang diharapkan, perlu ada komitmen yang sungguh-sungguh dari Polri. Apabila Polri dalam menangani pelanggaran HAM yang dilakukan anggotanya hanya diselesaikan oleh Propam saja, akan muncul citra bahwa Propam merupakan tameng Polri. Hal tersebut akan menghancurkan citra Polri. Porli harus tegas dan lugas dalam menindak anggota-anggotanya yang melanggar HAM. Tidak boleh lagi Polri pilih kasih, apalagi sekarang aturan normatifnya sudah jelas. b. Sebenarnya bila dilihat UU tentang Polri, seharusnya Polri dalam boleh menjalankan mediasi dalam menyelesaikan suatu perkara. Banyak kasus yang dimensinya bukan kasus pidana atau ada kasus pidana tapi masuk dalam kategori ringan, bisa diselesaikan dengan cara mediasi dengan merujuk nilai-nilai yang hidup di maysrakat, dengan syarat utama mediasi tersebut harus dijalankan dengan proses yang bertanggung jawab. c. Polisi memiliki diskresi, dari tingkatan yang paling rendah sampai tingkatan yang paling tinggi. Hal yang terpenting adalah adanya kontrol yang memadai atas diskresi tersebut karena diskresi dekat dengan penyalahgunaan wewenang. Bagaimana mekanisme kontrol itu yang terpenting. Salah satu kontrol adalah media masa dan lembaga amnesti internasional. Reformasi Polri selama 10 tahun ini belum mencipatakn suasana yang bernuansa bertanggung jawab sehingga muncul suara agar polisi lebih baik dikembalikan saja kepada TNI. Kami termasuk seseorang yang menolak hal tersebut. Bangun budaya bertanggung jawab disetai dengan tatanan untuk menuntut pertanggungjawaban tersebut.
 
15. Ibu ASFINAWATI, memberikan jawaban bahwa hanya ada 1 pasal dalam KUH Pidana yang menghilangkan pidana bila kerugian telah dibayarkan. Harus disepakati bahwa Indonesia masik memakai KUH Pidana dalam menyelesaikan masalah pidana. Untuk suatu perkara yang dihapuskan atau dideponir, perlu dipertanyakan bagaimana batasan suatu perkara bila akan diselesaikan dengan cara mediasi? Hal ini sedikit berbahaya dalam situasi seperti ini, tetapi menurut kami dipersilahkan Polri menyelesaikan perkara dengan mediasi namun harus ada aturan atau delik yang jelas mengenai hal tersebut, sehingga ada ukurannya.
 
IV. Kesimpulan Moderator (Brigjen Pol. Dr. R.M. PANGGABEAN, S.H., M.H.): a. Reformasi di tubuh Polri jauh lebih baik dibandingkan dengan reformasi birokrasi di institusi penegak hukum lainnya. Pelanggaran yang terjadi harus dibenahi, terutama pelanggaran operasional oleh oknum anggota Polri. b. Perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan khususnya kepada anggota Polri mengenai peraturan perundang-undangan, walaupun Indonesia menganut teori fiksi hukum, bahwa ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar. c. Dalam bidang legislasi, suatu peraturan perundang-undangan yang baik itu penting, namun yang terpenting adalah implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut. Jangan sampai suatu peraturan perundang-undangan hanya menjadi macan di atas kertas saja.

Last update : 21-07-2009 09:37

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >



Article ED Berita ED