| By Dwi A. Prianto,
on 16-08-2009 20:12
|
Views : 989  |
Favoured : 70 |
There are no translations available
TANGGAPAN TERHADAP KONSEP SEMENTARA NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL
(Draft terbaru, Juli 2009)
Security is primarily abaout the fate of human collectivities…about the persuit of freedom from threat. The bottom line is about survival, but it also includes a substantial range of concern about the conditions of existence…Security is affected by factor in five major sector: military, political, economic, societal, and environmental (Barry Buzan, 1991).
Kutipan diatas dengan cukup jelas menunjukkan kompleksitas keamanan dalam kehidupan umat manusia. Tidaklah berlebihan apabila konsep keamanan (security) merupakan konsep yang paling sering digunakan dalam tata interaksi umat manusia di dunia ini. Konsep ini adalah juga konsep yang paling sering mengalami perubahan pemaknaan sesuai perkembangan interaksi sosial manusia. Hal ini terutama dikarenakan keamanan merupakan salah satu elemen dasar kehidupan manusia. Dalam perkembangan kehidupan masyarakat yang berdemokrasi, Kaji ulang atas sejumlah peraturan perundang-undangan memang merupakan suatu keniscayaan, sepanjang hal tersebut sesuai dengan kebutuhan dan dilandasi dengan dasar pertimbangan yang matang, serta substansi yang konsisten terhadap tujuan perubahan tersebut. Pada dasarnya semua legislasi merupakan subject to change, tergantung pada “pasar politik” yang ada. Perubahan juga dapat terjadi karena pergantian aktor (sebagai konsekuensi logis dari Pemilihan Umum) dan juga disebabkan oleh fluktuasi “harga politik” yang berkembang dalam tawar-menawar politik yang ada .
Dalam konteks inilah kehadiran wacana RUU Keamanan Nasional dipandang melahirkan sejumlah kontroversi menyangkut berbagai aspek yang melingkupinya. Menyikapi polemik yang terus berpijar ini, Polri sebagai salah satu obyek yang turut diwacanakan di dalamnya, dituntut untuk mampu memberikan pandangan sehubungan dengan berkembangan diskursus tersebut. Agar dapat memberikan pandangan yang komprehensif, Polri perlu melakukan upaya pengkajian secara mendalam terhadap RUU kamnas. Upaya pengkajian tersebut dapat diawali dari Naskah Akademik (NA) RUU Kamnas.
Naskah Akademik RUU Kamnas
Naskah Akademik sangat diperlukan dalam setiap penyusunan RUU karena ia akan menjadi dasar acuan akademik, sehingga diharapkan RUU tersebut akan memiliki kualitas yang baik. Pengertian Naskah Akademik adalah suatu naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang berisikan latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, ruang lingkup, serta objek atau arah pengaturan RUU . Suka atau tidak, berkembangan wacana RUU Kamnas memang melahirkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab tuntas, guna melihat dengan jernih dan transparan seluruh aspek serta dimensi dari RUU ini. Sebagaimana kita ketahui RUU Kamnas ini berupaya untuk memberikan telaah atau redefinisi terhadap konsep Keamanan Nasional. Namun dalam iklim demokrasi, klaim sepihak tentunya tidak cukup valid untuk dijadikan sebagai rujukan bersama. Oleh karena itu diperlukan tinjauan terhadap redefinisi konsep ini, dengan melihat perbandingan antara konsep Keamanan Nasional versi RUU Kamnas dengan konsep Keamanan dalam pandangan Polri yang telah dibakukan oleh UU.
Sejatinya, UU menyangkut bidang Keamanan telah banyak kita miliki, seperti UU 2/2002 tentang Polri, UU 3/2002 tentang Pertahanan, UU 34/2004 tentang TNI, UU No. 23/Prp/59 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, PP 16/1960, Peraturan Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, KUHP, UU Pidana Khusus dan sederet UU lainnya. Dalam konteks ini, kehadiran RUU Kamnas sendiri melahirkan semacam ambiguitas, terlepas dari perlu tidaknya RUU ini – antara melengkapi atau menjadi payung berbagai UU bidang Keamanan yang telah ada sebelumnya. Karena itu perlu adanya pengkajian secara mendalam dari segi substansi, sosiologis, yuridis maupun politik hukum untuk mengetahui apa masalah aktual dalam implementasi UU bidang Keamanan yang telah ada. Kalaupun memang ada kekurangan dari berbagai UU tersebut, diperlukan jawaban mengenai bagaimana alternatif penyempurnaannya.
Di lain sisi, karena Naskah Akademik merupakan suatu naskah yang harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang berisikan latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, ruang lingkup, serta objek atau arah pengaturan RUU. Idealnya Naskah Akademik tersebut harus disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti yang berkompeten. Apabila kita pelajari secara seksama, urian data dan fakta yang disajikan dalam Naskah Akademik RUU Kamnas terkesan hanya mengungkapkan kesimpulan-kesimpulan dan pernyataan yang bersifat umum yang tidak menggambarkan hasil suatu penelitian yang sistematis dan mendalam sehingga tidak dapat dijadikan sebagai acuan komprehensif oleh para legal drafter dalam menyusun substansi RUU Kamnas.
Urgensi RUU Kamnas
Setelah mempelajari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional, hal pertama yang perlu mendapat tanggapan tentunya menyangkut urgensi dan relevansi dari pembahasan RUU Keamanan Nasional itu sendiri. Dalam hal ini, menyangkut apa yang mendasari sehingga wacana RUU ini perlu untuk diajukan. Oleh karena sinkronisasi dan harmonisasi diperlukan oleh suatu UU, terutama terhadap UUD 1945, maka tinjauan juga perlu diberikan menyangkut amanat UUD 1945 tentang Keamanan, bagaimana pengelolaan serta penjabarannya.
Secara normative gagasan mengajukan RUU Kamnas tentu tidak salah. Apalagi secara politis hal itu juga telah diamanatkan dan tertuang dalam program legislasi nasional 2004-2009. Permasalahan mendasar terletak pada pertimbangan legal yang mendasari kehendak penyusunan RUU tersebut. Dengan mengacu pada landasan legal pasal 30 khususnya ayat (2) UUD 1945 saja, sangat sulit diharapkan RUU ini nantinya akan mampu mengatasi berbagai persoalan yang merentang begitu lebar dalam bidang pertahanan dan keamanan. Kompleksitas persoalan dalam bidang pertahanan dan keamanan di Indonesia tidak sesederhana dan tidak bisa begitu saja dimaknai sebatas pada persoalan aturan legal yang mengatur dan membatasi kewenangan masing-masing institusi. Persoalanya jauh lebih mengakar mendalam, melampaui batas-batas sektoral. Permasalahan sektoral yang mengemuka saat ini sebagai bias dari munculnya berbagai lembaga baru dengan ego kewenanganya masing-masing masih belum tertangani secara maksimal. Akan sangat bijaksana sekiranya seluruh elemen bangsa dalam mengatasi berbagai persoalan keamanan yang timbul, terlebih dahulu mendayagunakan peran dan fungsi institusi yang sudah ada dari pada menghamburkan energi dan materi untuk berdebat soal konsep Kamnas baru yang belum tentu lebih efektif dalam mengatasi berbagai persoalan keamanan nasional.
Naskah Akademik RUU Kamnas menyebutkan bahwa “sistem keamanan nasional juga harus mengatur sistem koordinasi dan kerja sama antar sektor”. Ungkapan tersebut secara normative terkesan sederhana, namun pada tataran implementasi begitu sulit diwujudkan. Sekedar refleksi ke belakang, mungkin kita pernah mendengar istilah Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut). Badan ini pada awal pembentukannya sebenarnya berfungsi sebagai koordinator yang mampu mengintegrasikan seluruh kesatuan fungsi dalam penegakan hukum di laut. Namun, pada pelaksanaanya, fungsi badan ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. Salah satu penyebab utamanya adalah tumpang tindihnya peraturan serta persaingan kepentingan sektoral masing-masing instansi. Bakorkamla pertama kali dibentuk pada 1972 yaitu dengan SKB Menteri Hankam/Pangab, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung. Dalam operasionalisasinya ternyata badan ini juga tidak berjalan dengan baik dan akhirnya badan ini dibubarkan sejalan dengan euforia serta gegap gempitanya reformasi. Problem utamanya karena perbedaan kepentingan serta ego sektoral masing-masing instansi tersebut yang ditandai dengan penguatan kewenangan masing-masing.
Selang 7 tahun, setelah reformasi 1998, kembali Bakorkamla dibentuk. Kali ini pembentukannya didasarkan pada Peraturan Presiden No 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, sedangkan acuan diatas nya adalah didasarkan UU No 23 Tahun 1996 tentang Perairan yakni pada pasal 23 ayat (3) dan pasal 24 ayat (3). Adapun peran serta fungsi utama dari Bakorkamla tersirat dalam pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Presiden No 81 Tahun 2005 yaitu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, lembaga koordinasi serta bukan lembaga penegak hukum. Sebagai lembaga koordinasi maka Bakorkamla hanya bertugas sebatas pengkoordinasian menyangkut tugas-tugas penegakan hukum yang tercakup dalam kewenangan instansi-intansi yang tercakup dalam perundang undangan masing-masing. Pada kenyataannya fungsi koordinasi mengenai penegakan hukum juga menjadi tidak jelas. Bagaimana mekanisme serta teknis pelaksanaannya. Justru yang terjadi Bakorkamla malah menjadi badan yang juga turut berperan dalam pelaksanaan operasi keamanan yang sebenarnya secara organisatoris menjadi domain Polri dan TNI (TNI AL) sebagaimana yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri serta UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.
Hal ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan hukum. Apakah Bakorkamla dalam pelaksanaan operasi keamanan dilaksanakan dalam kerangka penegakan hukum di laut. Jika hal ini dilakukan maka Bakorkamla telah menjadi menyimpang dalam pelaksanaannya yakni sebatas badan yang bertugas sebagai koordinator dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu. Sebagaimana yang tercantum dalam ketetuan pasal 3 Peraturan Presiden No 81 Tahun 2005, yang tidak termasuk dalam koridor penegakan hukum yang telah menjadi domain lintas sektoral yang selama ini telah dilaksanakan secara mandiri berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang mengaturnya. Pembentukan Badan ini sebetulnya menjadi suatu ironi tersendiri. Secara simultan di dalam Tata Aturan yang menjadi dasar kerja masing-masing instansi sektoral yang berhubungan dengan laut tidak secara spesifik menyebutkan mengenai hubungan serta tata kerja baik itu bersifat struktural maupun fungsional dengan Bakorkamla. Selain itu secara administratif pun Bakorkamla tidak memiliki kewenangan ini sebagaimana yang dimiliki oleh instansi atau departemen terkait. Hal inilah yang menjadi salah satu titik lemah dari Bakorkamla. Tentunya kita semua tidak ingin jika suatu saat nanti terbentuk sebuah lembaga sebagai konsekwensi disahkanya RUU Kamnas, mengalami kondisi yang sama dengan Bakorkamla.
Konsepsi Kamnas
Hingga saat ini, Indonesia kelihatannya masih belum bisa melepaskan diri dari perdebatan mengenai apa yang dimaksud dengan “keamanan”. Ketidakjelasan atau keragaman interpretasi mengenai konsep tersebut akan semakin terlihat apabila kita mengkaitkannya dengan konsep “pertahanan”. Sebagian kalangan melalui interpretasi mereka terhadap TAP MPR-RI No VII/MPR/2000 yang memisahkan tugas pertahanan (TNI) dan keamanan (Polri) memandang bahwa kedua hal itu terpisah pula secara fungsional, atau merupakan dua wilayah kerja yang berbeda. Pendapat lain mengatakan bahwa penggunaan kedua istilah itu secara terpisah dalam TAP MPR-RI No VII/MPR/2000 tersebut merupakan sebuah kekeliruan karena “pertahanan” juga merupakan bagian dari “keamanan”. Konsep keamanan disini harus dilihat dalam pengertian yang luas dan menyeluruh. Perbedaan ini melahirkan perdebatan yang berkepanjangan mengenai “wilayah abu-abu” (grey area) dan relasi kerja antara TNI dan Polri di wilayah abu-abu tersebut .
Naskah Akademik RUU Kamnas mendefinisikan Kamnas sebagai: (1) kondisi dinamis keamanan seluruh komponen bangsa Indonesia yang menjamin terlindungi dan terjaganya rasa aman, damai dan sejahtera dari sumber ancaman multi-dimensional baik yang bersifat tradisional, non tradisional yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri, untuk tetap tegaknya kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Fungsi pemerintahan yang diselenggarakan untuk menjamin tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terjaminnya keamanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, perikehidupan rakyat dan masyarakat serta pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keamanan Nasional tidak dapat diartikan secara sempit hanya terkait dengan masalah ketertiban, keutuhan wilayah, dan aspek lain yang dikaitkan dengan ancaman militer atau gangguan ketertiban. Keamanan nasional merupakan bagian dari paradigma pembangunan yang berkembang pasca perang dingin sebagai bagian esensial dari upaya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat (prosperity). Karena itu, keamanan nasional bukan merupakan hak eksklusif institusi tertentu, melainkan barang publik (publik goods) sehingga mutlak adanya partisipasi publik dalam penentuan kebijakan, pelaksanaan dan pengawasannya . Kita tidak bisa bereksperimen dan gegabah menyerahkan pengelolaan keamanan nasional hanya kepada suatu lembaga berupa Dewan Keamanan Nasional saja yang mendapat legitimasi dari proses politik dengan mereduksi partisipasi publik.
Dengan demikian, konsepsi keamanan nasional memiliki spektrum yang luas. Keamanan nasional tidak hanya meliputi dimensi militer dan kepolisian, tetapi juga meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Konseptualisasi keamanan nasional dapat dirumuskan perkembangannya dalam tiga aras, yaitu: pertama, perkembangan secara substansial, yang meluaskan cakupan keamanan nasional tidak hanya pada keamanan negara, tetapi juga pada keamanan warga negara; kedua, perkembangan sektoral dimana keamanan tidak saja dimaknai dalam arti territorial, tetapi juga meliputi aspek lingkungan, ekonomi, energi, dan lain-lain; dan ketiga, perkembangan vertikal yang meluaskan perspektif keamanan tidak hanya pada level nasional, tetapi juga mengedepankan keamanan umat manusia (human security) . Tegaknya suatu negara tidak sekedar bergantung pada kemampuan keamanan secara fisik, tetapi juga kemampuan untuk mempertahankan tegaknya lembaga politik dan aturan-aturan yang mencerminkan otoritas negara, bahkan wawasan dan cita-cita bersama. Dalam konteks inilah, perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 sampai 2002 serta pelaksanaannya secara keseluruhan dapat dilihat dalam bingkai keamanan nasional.
Kelembagaan & Keadaan Darurat
Naskah Akademik RUU Kamnas mengamanatkan pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang merupakan bagian dari Lembaga Kepresidenan yang bersifat tetap dan berfungsi memberikan pertimbangan kepada presiden dalam bidang Kamnas. Dalam rangka melaksanakan fungsinya, DKN diberikan wewenang, yang salah satunya adalah untuk menangani permasalahan keamanan nasional yang bersifat darurat, strategis, berskala nasional yang dapat mengancam kepentingan nasional Indonesia. Apabila kita cermati secara mendalam, pada kewengan DKN tersebut terdapat peluang inkonsistensi dengan tujuan dibentuknya DKN yaitu sebagai lembaga yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada presiden dalam bidang Kamnas. Istilah menangani dalam konteks keamanan nasional berpotensi menimbulkan multi tafsir. Dalam Naskah Akademik RUU Kamnas belum tergambar secara jelas batasan dari kensep menangani permasalahan keamanan nasional yang dimaksud, apakah pada tataran strategi dan kebijakan ataukan tataran operasional atau bahkan mencakup tataran kebijakan sekaligus operasional?. Persoalan mendasar ini harus benar-benar di kaji secara mendalam dengan melibatkan kalangan organisasi masyarakat sipil dalam suatu forum ilmiah untuk melakukan analisis kritis (critical review) guna mendapatkan substansi yang ideal dan tidak menimbulkan celah untuk penyimpangan dimasa yang akan datang.
Selanjutnya, batasan dan pembahasan istilah “keamanan nasional yang bersifat darurat” dalam Naskah Akademik RUU Kamnas juga belum mendapat porsi yang cukup. Para penyusun Naskah Akademik belum memberikan uraian dan acuan yang memadai sebagai bahan pendekatan untuk memahami konsep keamanan nasional yang bersifat darurat. Ketidak konsistenan para penyusun Naskah Akademik, begitu kentara ketika dalam uraian sub judul mengenai status keadaan dijelaskan, pengaturan penyelenggaraan Keamanan Nasional pada dasarnya dibuat secara terinci pada status keadaan tertib sipil dan status keadaan darurat bencana, sedangkan pada status keadaan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang penyelengaraan Keamanan Nasional tetap mempedomani UU No. 23/Prp/59 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Uraian diatas apabila disandingkan dengan uraian mengenai fungsi DKN menunjukkan adanya kontradiksi, dimana dalam rangka melaksanakan fungsinya, DKN:…… menangani permasalahan keamanan nasional yang bersifat darurat, strategis, berskala nasional yang dapat mengancam kepentingan nasional Indonesia (Hlm. 82). Istilah darurat disini tidak mendapat batasan secara memadai, kondisi darurat seperti apa yang dimaksud. Tidak adanya batasan yang tegas, pada situasi tertentu justru dapat membuka peluang penjabaran yang bersifat subyektif.
Idealnya keadaan darurat dapat diberlakukan sewaktu-waktu ia dibutuhkan sesuai dengan doktrin “necessity”, yaitu apabila timbul kebutuhan untuk itu . Doktrin “necessity” ini sebenarnya terkandung dalam apa yang dirumuskan dalam pasal 12 UUD 1945 sebagai ‘keadaan bahaya’ dan hakikat substansi ‘kegentingan yang memaksa’ yang dirumuskan dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Dalam literature internasional sebenarnya dapat ditemukan beberapa pandangan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam memahami konsep keadaan darurat. Menurut A.W. Bradley dan K.D. Ewing, “In times of grave national emergency, normal constitutional principles may have to give way to the overriding need to deal with the emergency.” Ketika terjadi keadaan darurat yang serius, prinsip-prinsip konstitusional yang normal harus memberikan kesempatan bagi dilakukannya penyimpangan-penyimpangan yang diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat itu .
Dalam hukum internasional, instrument yang dianggap utama yang mengatur pemberlakuan keadaan darurat ini ada tiga, yaitu :
a. Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia atau European Convention on Human Rights (ECHR) 1950;
b. Konvensi Inter-Amerika tentang Hak Asasi Manusia atau Inter-American Convention on Human Rights (IACHR) 1969;
c. Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966.
Ketiga instrument pokok ini pada pokoknya dapat dikatakan mengandung tujuh materi ketentuan pengawasan (seven controls) yang terdiri atas dua ketentuan procedural (two procedurals) dan lima ketentuan materiil (five substantives) mengenai pemberlakuan suatu keadaan darurat.
Kontrol yang prosedural terdiri atas:
a. persyaratan bahwa setiap keadaan darurat harus dideklarasikan secara resmi oleh pemerintah yang memberlakukannya;
b. persyaratan lebih lanjut adalah bahwa rincian pengaturan mengenai keadaan darurat itu, demikian pula hal-hal yang dikesampingkannya, haruslah diberitahukan kepada otoritas tertentu, seperti kepada Sekjen PBB.
Sementara itu, control yang bersifat substantive atas ketentuan pemberlakuan keadaan darurat itu mengharuskan terpenuhinya unsur-unsur diantaranya:
a. adanya keadaan pengecualian yang bersifat mengancam keamanan negara atau rakyat negara yang bersangkutan (the existence of an exceptional threat to the security of the state or of its people);
b. adanya kesetimpalan atau proporsionalitas antara derajat ancaman yang yang timbul dengan bentuk upaya yang dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat tersebut (a proportionality between the emergency measures contemplated and the threat);
c. tidak adanya bentuk-bentuk perlakuan diskriminatif dalam upaya yang dilakukan atau prosedur-prosedur yang dilakukan dalam keadaan darurat tersebut (the absence of any discriminatory feature in the emergency measures or procedures);
d. kesesuaian antara semua tindakan dan pengecualian atau penundaan keberlakuan norma yang dilakukan dengan kewajiban-kewajiban internasional lain yang harus dipenuhi oleh negara (the compatibility of all derogation measures with the state’s other international obligations);
e. (the complete insulation of certain ‘core’ rights, such as the right to life, from derogation).
Penutup
Di antara berbagai persoalan yang telah disampaikan di atas, persoalan mendasar yang menarik untuk ditelaah adalah menyangkut latar belakang politik wacana dari RUU Keamanan Nasional ini. Sebab, sejak awal diluncurkannya gagasan tentang RUU Kamnas, telah terjadi pergeseran substansi yang menjadi dasar pijakan RUU ini, dari koordinasi, hankamrata hingga supremasi sipil. Pergeseran tersebut tentunya menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Apakah RUU ini mengandung muatan politis dan jika benar demikian apa antisipasi terhadap muatan politis tersebut? Apakah gagasan tersebut sesuai dengan amanat reformasi atau justru menjadi antitesis dari derap reformasi itu sendiri? Sebuah kesimpulan tentu tak dapat dibangun tanpa argumentasi yang memiliki landasan yang kokoh dan rasional. Jawaban serta alternatif pemecahan terhadap berbagai pokok persoalan ini pada akhirnya akan membimbing kita pada sebuah postulat baru menyangkut RUU Keamanan Nasional yang ideal.
DAFTAR PUSTAKA
Anak Agung Banyu Perwita, Hakekat, Prinsip dan Tujuan Pertahanan-Keamanan Negara, Makalah Pengantar dalam Diskusi Publik “Evaluasi dan Identifikasi Masalah Pertahanan Keamanan negara” yang diselenggarakan ProPatria. (Jakarta: Agustus 2005).
A.W. Bradley dan K.D. Ewing, Constitutional and Administrative Law, 13th edition, (Longman, 2003),
B. Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2008).
Critical Review peraturan Presiden No 7 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Umum pemerintahan negara. (Jakarta: Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), 2008).
European Convention for The Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms, ditandatangani 4 Nopember 1950 dan mulai berlaku 3 september 1953.
Indria Samego dan Anak Agung Banyu Perwita, Tanggapan atas Kajian Kritis terhadap UU no. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, Dalam T. Hari Prihatono, Penataan Kerangka Regulasi Keamanan Nasional (Jakarta: Propatria Institute, 2006).
Jimly Asshiddiqie, Pertahanan dan Keamanan Negara Berdasarkan UUD 1945 Pasca-Perubahan, dalam Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, ( Jakarta: Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008).
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).
Konsep Sementara Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keamana Nasional.( Juli 2009).
Kusnanto Anggoro, Paradigma Keamanan Nasional dan Pertahanan Negara di Negara Demokrasi, dalam Rusdi marpaung dkk. Dinamika Reformasi Sektor Keamanan, (Jakarta: Imparsial, 2005).
Manual Pedoman Perancangan Undang-Undang. (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2007).
Rizal Sukma, Reformasi Sektor Keamanan Indonesia; Pengertian, Tujuan dan Agenda, dalam Rusdi marpaung dkk. Dinamika Reformasi Sektor Keamanan, (Jakarta: Imparsial, 2005).
T. Hari Prihatono, Pengantar Penerbit, Mencari Format komprehensif Sistem Pertahanan dan Keamanan negara, (Jakarta: Propatria Institute, 2006).
Last update : 16-08-2009 20:12
|
|
|