Anda Berada Di : Home
Mencermati Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP
 

By Dwi AP, on 01-01-2010 11:48

Views : 2549    

Favoured : 100

MENCERMATI KONSEP HAKIM KOMISARIS DALAM RUU KUHAP

 

 

A. UMUM

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut dan berpijak pada civil law karena pengaruh dari sistem hukum kolonial, sistem hukum tersebut merupakan infrastruktur yang terbangun ketika Belanda menjajah Indonesia. Namun pada perjalanannya Belanda sebagai penjajah tidak membangun sistem hukum dan infrastruktur kelembagaan hukum yang mapan. Sistem hukum dan kelembagaan terbangun berdasarkan kebutuhan Belanda sebagai penjajah. Hal ini dapat dilihat dari infrastruktur kelembagaan yang ada pada saat ini tidak lagi mencerminkan sistem hukum civil law secara murni.

Proklamasi Kemerdekaan telah merubah tradisi masyarakat dari keadaan terjajah menjadi masyarakat bebas (merdeka). Tujuan hukum pun harus berubah dari tujuan mempertahankan dan melestarikan penjajahan menjadi mengisi kemerdekaan dengan etos yang juga berubah dari penjajahan menjadi kebangsaan. Dengan demikian, isi kehendak hukum menuntut konsekwensi adanya perubahan hukum positif yang pada umumnya merupakan peraturan perundang-undangan produk penjajahan. Perubahan peraturan perundang-undangan diperlukan dan menjadi bagian penting politik hukum nasional , sebab hukum-hukum yang telah ada ketika proklamasi kemerdekaan telah dipengaruhi dan bercampur baur dengan sistem hukum atau ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila , padahal pada dasarnya setiap hukum yang berlaku berfungsi sebagai sejarah sosial .

Dengan terjadinya perubahan struktur sosial setelah Proklamasi Kemerdekaan, politik hukum harus mengarah pada upaya penyesuaian dengan struktur yang baru, sebab hukum bukan bangunan yang statis melainkan bisa berubah karena fungsinya untuk melayani masyarakat. Meskipun begitu produk hukum lama yang terpengaruh berbagai sistem dan ideologi tidak mutlak harus seluruhnya diubah, sebab bukan tidak mungkin hukum-hukum peninggalan jaman penjajahan ada yang mengandung nilai universal yang tetap dapat dipakai.

1. Tinjauan Filosofis

Perubahan HIR menjadi KUHAP merupakan salah satu tonggak pergeseran sistem peradilan pidana yang lebih akomodatif dan responsif . Hakim Komisaris sebagai sebuah lembaga bukan hal yang baru. Dalam konsep HIR pada sistem Hukum Belanda hal ini sudah dijalankan dan masih dipertahankan hingga saat ini.

Di beberapa negara yang menganut sistem civil law ada yang mempertanyaakan efektifitas dan filosofinya. Dalam ajaran hukum common law sebagai suatu sistem hukum yang juga berkembang di dunia yang meletakan proses peradilan dan prinsip-prinsip peradilan sebagai suatu keseimbangan hak dan kewajiban, dikenal pula konsep Hakim Komisaris yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dan konsep inilah yang diadopsi di Indonesia yang dikenal sebagai Praperadilan, sehingga secara filosofi praperadilan ini merupakan suatu bentuk inplementasi respon masyarakat terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh negara/pemerintah. Dalam hal ini sistem peradilan pidana sebagai sarana bagi masyarakat yang dirugikan hak-haknya melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Pada era sekarang sistem hukum yang dominan adalah civil law dan common law. Pada dasarnya setiap negara yang menganut sistem ini melakukan modifikasi sistem hukum, sehingga tidak ada suatu pemikiran yang mengatakan bahwa satu sistem lebih baik dari sistem yang lain atau sistem hukum civil law lebih baik dari common law atau sebaliknya.

Sistem hukum dimodifikasi sedemikian rupa untuk disesuaikan dengan struktur kelembagaan yang ada pada masing-masing negara termasuk di Indonesia. Sebagai contoh ICC (International Criminal Court) sebagai sistem peradilan supra nasional, dalam perumusannya tidak menganut sistem hukum secara murni, namun mengkombinasikan kedua sistem tersebut, oleh karena itu sangat naif bila sistem hukum di Indonesia yang sudah disesuaikan dengan kelembagaan di Indonesia didorong kembali ke civil law yang dianut oleh negara-negara Eropa kontinental. Hal-hal yang diuraikan di atas adalah merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan kenapa konsep Hakim Komisaris yang diintrodusir dalam RUU KUHAP perlu dicermati secara seksama. 

2. Tinjauan Historis

Istilah hakaim komisaris sebenarnya bukan barang baru di Indonesia, sebab pada saat diberlakukannya Reglement op de Strafvoerdering, hal itu sudah diatur dalam title kedua tentang Van de regter-commissaris berfungsi pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebagai pengawas (examinating judge) untuk mengawasi apakah tindakan upaya paksa (dwang middelen), yang meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat-surat, dilakukan dengan sah atau tidak. Selain itu, dalam Reglement op de Strafvoerdering tersebut Hakim Komisaris atau regter-commissaris dapat melakukan tindakan eksekutif (investigating judge) untuk memanggil orang, baik para saksi (Pasal 46) maupun tersangka (Pasal 47), mendatangi rumah para saksi maupun tersangka (Pasal 56), dan juga memeriksa serta mengadakan penahanan sementara terhadap tersangka (Pasal 62).

Akan tetapi setelah diberlakukan Herziene Indische Reglement (HIR) dengan Staatsblad No. 44 Tahun 1941, istilah regter-commissaris tidak digunakan lagi. Selanjutnya istilah Hakim Komisaris mulai muncul kembali dalam konsep Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan ke DPR pada tahun 1974, pada masa Prof. Oemar Seno Adjie, S.H., menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

Dalam konsep ini, Hakim Komisaris memiliki wewenang pada tahap pemeriksaan pendahuluan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan upaya paksa (dwang middelen), bertindak secara eksekutif untuk ikut serta memimpin pelaksanaaan upaya paksa, menentukan penyidik mana yang melakukan penyidikan apabila terjadi sengketa antara polisi dan jaksa, serta mengambil keputusan atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang dikenakan tindakan .

Latar belakang diintrodusirnya Hakim Komisaris adalah untuk lebih melindungi jaminan hak asasi manusia dalam proses pidanan dan menghindari terjadinya kemacetan oleh timbulnya selisih antara petugas penyidik dari instansi yang berbeda. Penangkapan dan penahanan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi kemerdekaan dan kebebasan orang. Penyitaan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak milik orang, dan penggeledahan yang tidak sah merupakan pelanggaran terhadap ketentraman rumah tempat kediaman orang.

Jika diteliti lebih jauh, dasar pemikiran adanya hakim komisaris dalam sistem Eropa Kontinental, antara lain Belanda, sebenarnya tidak bisa dilepaskan daripada fungsi hukum acara pidana yang bertujuan mencari dan menemukan kebenaran sejati serta menjalankan atau melaksanakan hukum pidana materiil.

Hukum pidana materiil memiliki asas fundamental bahwa tidak ada suatu tindak pidana tanpa ada undang-undang yang mengatur sebelumnya (nullum delictum nulla poena praviae siena lege poenali). Assa ini yang dimuat dalam pasal 1 Wetbook van Straftrecht Belanda, mempengaruhi keseluruhan proses hukum acara pidana, baik di dalam penyidikan, penuntutan maupun penggeledahan. Untuk seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, maka hukum acara mensyaratkan harus adanya dugaan keras bahwa orang tersebut bersalah melakukan suatu tindak pidana. Begitu pula seseorang yang ditahan harus dipenuhi syarat bahwa ada cukup bukti bahwa orang tersebut bersalah terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Demikian juga didalam hal memasuki rumah seseorang (menggeledah), harus ada dugaan keras bahwa telah terjadi tindak pidana. Sebab, jika tidak dipenuhi syarat-syarat tersebut maka pihak tersangka dapat melakukan perlawanan (verzet) yang dapat dibenarkan hakim.

Maka dapat dimengerti munculnya fungsi hakim komisaris dalam sistem Eropa Kontinental seperti Belanda bertujuan mengawasi jalannya proses hukum acara pidana khususnya pelaksanaan wewenang pihak eksekutif, dalam hal ini pihak penyidik dan penuntut umum yang dalam rangka mencari bukti pada pemeriksaan pendahuluan melakukan tindakan-tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pembukaan surat-surat.

Dengan demikian pengawasan hakim komisaris ini pada dasarnya merupakan hak kontrol dari pihak yudikatif (control van rechterlijkemacht) terhadap eksekutif. Karena itulah hakim diberi wewenang yang demikian luas mencampuri bidang tugas penyidik maupun penuntut umum dalam hal pemeriksaan pendahuluan.

Sekalipun demikian di Negeri Belanda sendiri sampai sekarang, masih menjadi persoalan sampai sejauh mana batasan wewenang hakim komisaris dalam mengawasi pemeriksaan pendahuluan, karena dianggap mencampuri bidang eksekutif yaitu bidang penyidikan yang merupakan wewenang penyidik dan atau kejaksaan selaku penuntut umum. Sebab, misalnya dikhawatirkan pada saat seorang hakim komisaris memasuki bidang eksekutif dan harus berhadapan dengan masalah kebijakan, maka hakim tidak akan bisa lagi bersikap netral.

3. Tinjauan Yuridis

Hakim Komisaris menurut RUU KUHAP memiliki kewenangan yang lebih luas dari Praperadilan. Menurut Pasal 111 RUU KUHAP Hakim Komisaris memiliki wewenang untuk memutuskan: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan atau penyadapan; (b) pembatalan atau penangguhan penahanan; (c) bahwa keterangan yang dibuat oleh tersangka atau terdakwa dengan melanggar hak untuk tidak memberatkan diri sendiri; (d) alat bukti atau pernyataan yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dijadikan alat bukti; (e) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi untuk seseorang yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah atau ganti kerugian untuk setiap hak milik yang disita secara tidak sah; (f) tersangka atau terdakwa berhak untuk atau diharuskan untuk didampingi oleh pengacara; (g) bahwa penyidikan atau penuntutan telah dilakukan untuk tujuan yang tidak sah; (h) penghentian penyidikan atau penghentian penyidikan yang tidak berdasarkan asas oportunitas; (i) layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan; dan (j) pelanggaran terhadap hak tersangka apapun yang lain yang terjadi selama tahap penyidikan.

Tugas dan wewenang Hakim Komisaris tersebut dilakukan dengan permohonan atau tanpa permohonan oleh tersangka atau terdakwa, keluarga, atau kuasanya kepada Hakim Komisaris. Dengan demikian tindakan Hakim Komisaris pada tahap pemeriksaan pendahuluan bersifat aktif, dan berfungsi baik sebagai examinating judge maupun investigating judge .

Harus diakui, tugas dan wewenang Hakim Komisaris sebagaimana dirumuskan dalam RUU KUHAP ternyata lebih luas daripada wewenang Hakim Praperadilan. Karena tidak hanya terbatas pada penangkapan dan penahanan ataupun penghentian penyidikan dan penuntutan melainkan juga perihal perlu tidaknya diteruskan penahanan ataupun perpanjangan penahanan, perlu tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, perlu tidaknya pencabutan atas penghentian penyidikan atau penuntutan, sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan, serta wewenang memerintah penyidik atau penuntut umum untuk membebaskan tersangka atau terdakwa jika terdapat dugaan kuat adanya penyiksaan ataupun kekerasan pada tingkat penyidikan ataupun penuntut.

Andaikatapun model hakim komisaris ini hendak diterapkan sesuai RUU KUHAP maka implikasinya adalah merombak kembali seluruh tatanan sistem peradilan kita sekarang ini, untuk dikembalikan pada sistem tradisi Eropa Kontinental seperti pernah berlaku dahulu di jaman berlakunya Strafvordering (Rs.V). hal ini berarti bahwa semua perundang-undangan yang berlaku sekarang ini yang menyangkut sistem peradilan harus diubah kembali, baik UU kekuasaan kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Pokok Kejaksaan maupun UU Pokok Kepolisian.

B. Kendala dan Kelemahan Konsep Hakim Komisaris

Model hakim komasaris yang pada dasarnya mengambil model pengawasan yang menjadi tradisi sistem peradilan Eropa Kontinental seperti halnya Belanda, mengandung beberapa kelemahan mendasar dibandingkan dengan lembaga praperadilan, kelemahan-kelemahan tersebut antara lain:

1. Segi Konsep Dasarnya

Dilihat dari konsep dasarnya, kedua sistem tersebut memiliki konsep yang berbeda, seklaipun tujuannya sama yaitu sama-sama melindungi hak asasi manusia terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

Dalam kekuasaan negara, yakni hak kontrol dari kekuasaan kehakiman (yudikatif) terhadap jalannya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pihak eksekutif berdasarkan wewenangnya. Sedangkan lembaga praperadilan bersumber pada hak habeas corpus yang pada dasarnya memberikan hak kepada seseorang yang dilanggar hak asasinya untuk melakukan perlawanan (redress) terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau jaksa dengan menuntutyang bersangkutan dimuka pengadilan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membuktikan bahwa upaya paksa yang dilakukan tersebut tidak melanggar hukum (ilegal) melainkan sah adanya. Disini tekanan diberikan pada hak asasi yang dimiliki tersangka atau terdakwa sebagai manusia yang merdeka, yang karena itu tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang kemerdekaannya (menguasai diri orang, “that you have the body”).

Perbedaan hakiki tersebut membawa konsekuensi bahwa dalam konsep hakim komisaris, kemerdekaan seseorang amat digantungkan pada “belas kasihan” negara, khususnya kekuasaan kehakiman untuk melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pihak eksekutif (penyidik dan penuntut umum) dalam menjalankan pemeriksaan pendahuluan. Sedangkan dalam konsep praperadilan, kemerdekaan orang itu memberikan hak fundamental padanya untuk melawan dan menuntut negara, dalam hal ini pihak eksekutif yaitu penyidik dan penuntut umum, untuk membuktikan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan negara benar-benar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan hak asasi manusia, dan jika yang bersangkutan tidak berhasil membuktikannya maka orang tersebut harus dibebaskan dan mendapatkan kembali kebebasannya.

2. Sistem Pemeriksaan

Sistem pemeriksaan oleh Hakim Komisaris pada dasarnya bersifat tertutup (internal) dan dilaksanakan secara individual oleh hakim yang bersangkutan terhadap penyidik, penuntut umum, saksi-saksi bahkan juga terdakwa. Sekalipun pemeriksaan itu dilakukan secar objektif dan profesional, namun karena sifatnya yang tertutup maka tidak ada transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana halnya proses pemeriksaan sidang terbuka dalam forum praperadilan. Akibatnya masyarakat (publik) tidak dapat turut mengawasi dan menilai proses pemeriksaan pengujian serta penilaian hakim terhadap benar tidaknya, atau tepat tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik ataupun jaksa penuntut umum. Dalam kondisi sekarang, syarat transparansi dan akuntabilitas publik ini amat diperlukan, terutama dalam menghadapi korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah melanda bidang peradilan.

3. Sistem Pengawasan

Pengawasan oleh hakim komisaris dalam sistem peradilan Eropa Kontinental, antara lain Belanda, merupakan bagian integral dari keseluruhan sistem pengawasan hierarkis, yang dilakukan Hakim (justitie), terhadap Jaksa (Openbaar Ministrie) dan Kepolisian. Dalam sistem tersebut, hakim mengawasi jaksa, dan selanjutnya jaksa mengawasi polisi sebagai satu kesatuan sistem pengawasan integral yang harmonis dan serasi. Maka apabila konsep ini mau diterapkan, syaratnya ketiga fungsionaris tersebut (Hakim, Jaksa dan Polisi), sekalipun masing-masing merupakan instansi yang berdiri sendiri, namun didalam bidang peradilan atau proses poemeriksaan perkara dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan dimuka persidangan pengadilan secara fungsional adalah merupakan satu rangkaian hierarki kesatuan fungsi yang berbagi tugas dan wewenang namun saling melengkapi.

Sistem ini dahulu pernah dimiliki oleh negara kita sebagai bekas jajahan Belanda sesuai asas konkordansi. Namun sejak Dekrit 5 Juli 1959 sistem tersebut sudah dirobah (retool), sesuai dengan tuntutan Demokrasi Terpimpin, dimana ketiga instansi tersebut masing-masing menjadi berdiri sendiri-sendiri dan terpisah secara tajam. Masing-masing instansi menolak campur tangan instansi lainnya, seperti Kejaksaan menolak campur tangan hakim, dan Kepolisian juga menolak campur tangan hakim, dan Kepolisian juga menolak campur tangan Kejaksaan.

Hal ini dapat kita lihat pada waktu diajukannya model hakim komisaris dalam konsep RUU KUHAP tahun 1974, dimana timbul keberatan-keberatan dari pihak kepolsian maupun kejaksaan, karena menganggap bahwa pengawasan dalam tingkatan pemeriksaan pendahuluan adalah wewenang masing-masing instansi penyidik yaitu kepolisian dan kejaksaan. Akibatnya sistem kontrol secara hierarkis dan terpadu hilang. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti sekarang ini, amatlah sulit diharapkan berjalannya sistem pengawasan dengan menggunakan model Hakim Komisaris, sekalipun misalnya diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang. Dari uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa konsep Hakim Komisaris tidak cocok dan ideal diterapkan di Indonesia pada saat ini.

Secara konsepsi, Hakim Komisaris adalah suatu kelembagaan yang merupakan bagian dari fungsi Hakim yang secara awal atau mengendalikan proses keadilan. Konsep ini dipakai, pertama sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi praperadilan atau pengujian praperadilan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Secara substansial Hakim Komisaris mengambil peran pengujian dari tersangka dan dilakukan oleh negara. Bandingkan dengan sistem praperadilan, seseorang yang merasa haknya atau penggunaan upaya paksa tidak sesuai dengan ketentuan dapat menggugat Penyidik atau Penuntut Umum yang merupakan representasi negara, sehingga dalam hal ini tersangka atau warganegara itu sendiri yang aktif sedangkan dalam Hakim Komisaris hak itu dilakukan oleh negara yang diwakili Hakim Komisaris. Lebih lanjut perbandingan ini merupakan bagian perbedaan sistem praperadilan dengan Hakim Komisaris. Dalam konsep hukum common law sistem praperadilan ini banyak digunakan dan juga hal ini dianut dalam KUHAP.

4. Penyebaran Sumber Daya dan Kompetensi

Kelembagaan Hakim Komisaris menuntut kompetensi yang maksimal dari fungsi hakim sebagai lembaga. Hakim tidak saja dituntut memutuskan perkara tetapi juga dituntut untuk menentukan atau mengendalikan sistem peradilan sejak dari penyidikan sampai keputusan, dalam konteks ini kelembagaan Hakim Komisaris tidak saja dituntut untuk mempunyai kompetensi penguasaan ilmu hukum tetapi juga dituntut untuk mempunyai standar moral dan etika yang mumpuni karena dengan adanya kelembagaan Hakim Komisaris seorang Hakim mempunyai kewenangan yang maksimal (powerfull), karena setiap langkah Penyidik dan Penuntut Umum telah diuji oleh kelembagaan Hakim Komisaris.

Persoalan yang mendasar adalah apakah dengan kewenangan yang maksimal tersebut dan sistem rekrut serta tidak ada chek and balance kelembagaan, hal ini akan berjalan dengan semestinya. Pola rekrutmen Hakim, Jaksa dan Perwira Polri yang birokratis cenderung membuat sebaran sumber daya yang seimbang, sehingga dengan kewenangan berlebih dalam satu kelembagaan tanpa kompetensi, terlebih lagi dengan tidak adanya check and balance dimungkinkan ada ketimpangan dan timbul penyimpangan yang bersifat subordinasi, studi dan kasus-kasus yang berkembang menunjukkan hal tersebut.

Pola Hakim Komisaris dengan pekerjaan dan kegiatannya tersebut tidak cocok dilakukan di Indonesia yang geografisnya luas serta masih banyak tempat-tempat yang belum terjangkau oleh transportasi secara cepat. Kelembagaan Hakim Komisaris berjalan optimal ketika lokasi atau tempat berdekatan, sehingga lokasi peradilan, Kejaksaan dan Kepolisian dapat ditempuh dengan mudah. Contoh di Belanda maupun di Perancis dimana Peradilan, Kejaksaan dan Kepolisian Yudisial merupakan satu lembaga dibawah Departemen Kehakiman, hal ini akan sangat kontra produktif kalau diterapkan di Indonesia, kelembagaan peradilan, Jaksa dan Polisi merupakan lembaga yang berdiri sendiri.

5. Pembiayaan dan Konsekuensi terhadap Hakim Komisaris

Kelembagaan Hakim Komisaris yang diintrodusir membutuhkan dua Hakim Komisaris setiap Pengadilan Negeri dan ini berarti dibutuhkan lebih kurang 500X2 Hakim Komisaris. Syarat Hakim Komisaris yang pangkat dan golongan setingkat dengan Ketua Pengadilan Negeri membutuhkan suatu lompatan sumber daya manusia yang luar biasa. Sumber daya dibutuhkan sebanyak 1000 orang setingkat Ketua Pengadilan. Dibutuhkan sarana dan prasarana unuk menunjang kurang lebih 500 Pengadilan Negeri tadi yang pelaksanaannya menggunakan anggaran yang sangat luar biasa bukan saja miliyaran tetapi triliyun karena ketika seorang diangkat menjadi Hakim Komisaris dengan segala konsekuensi fasilitas juga dua kali kebutuhan Pengadilan Negeri yang sekarang.

Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan setingkat Pengadilan Negeri. Bandingkan amanat KUHAP yang mengintrodusir pendirian rubasan, sampai sekarang rubasan hanya mampu didirikan di Jakarta saja. Hal ini ingin ditegaskan bahwa penciptaan lembaga tersebut membutuhkan biaya luar biasa, apakah sudah dipersiapkan? Kalau tidak sejarah rubasan akan terulang dan fatal karena konstitusi hukum tidak berjalan.

6. Pendekatan dalam Proses Penegakan Hukum

Substansi KUHAP memuat rincian konsep bagaimana proses penyelesaian suatu kasus pidana dalam lingkup Sistem Peradilan Pidana (SPP) dilakukan. Herbert L Packer mengelompokkan proses penegakan hukum pidana kedalam dua model utama yaitu due procces of law dan crime control model . Crime control model (CCM) menggunakan metode penekanan pelaku kejahatan atau the repression of the criminal conduct yang melihat penegakkan hukum dari perspektif hasil. Pendekatan CCM dilakukan utamanya lebih ditujukan pada “the eficiency” dan dilakukan dengan cara “de-emphasize adversary aspect of the process” serta praduga bersalah (a presumption of guilt). Praduga bersalah ini adalah produk sampingan atau merupakan sub-culture aparatur dari operasionalisasi CCM dan bukan merupakan lawan dari the presumption of innocent.

Pendekatan due procces of law (DPM) melihat penegakkan hukum dari sisi proses dan cenderung menempatkan secara sentral aspek proses yang bersifat adversary. Titik tolak yang dipentingkan dalam DPM adalah “the agreement that the process has, for everyone subjected to it” . Dengan kata lain, dalam DPM terdakwa dan penuntut sama-sama subyek dalam proses penyelesaian perkara. Oleh karena itu model DPM menolak cara-cara yang bersifat informal dan non ajudikatif fact finding karena dengan hal demikian akan mungkin terjadi kesalahan-kesalahan. Kedua pendekatan penegakkan hukum tersebut sampai saat ini secara faktual masih diterapkan dalam SPP di negara manapun. Dari hasil kajian dan studi hukum, pendekatan DPM sangat efektif dalam penegakkan hukum yang memperjuangkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan pendekatan CCM sangat efektif untuk menciptakan ketertiban dan memfasilitasi tujuan negara. Kedua model penegakkan hukum tersebut dilakukan secara bersamaan dan kontinum sehingga ada proses tarik ulur pendekatan CCM dan DPM. Proses tersebut merupakan dinamika dalam mengelola negara sehingga negara sebagai entitas mampu mengakomodasi kepentingan yang laten terhadap pendekatan CCM dan laten terhadap pendekatan DPM.

Fungsi penyidikan yang diemban oleh Polri tidak saja ditafsirkan sebagai representasi pendekatan DPM tetapi juga representasi pendekatan CCM untuk kepentingan negara. Oleh sebab itu KUHAP sebagai regulasi yang mengatur tidak boleh menegasikan tujuan laten pendekatan CCM, seperti yang disampaikan Prof. Satjipto Rahardjo bahwa pendekatan hukum adalah laksana pedang bermata dua, tidak boleh ada salah satu yang tumpul. Konsep hakim komisaris dalam RUU KUHAP menekankan hanya pada pendekatan due process of law dan menegasikan pendekatan crime control model. Penerapan pendekatan DPM secara mutlak dapat diibaratkan seperti pabrik yang harus memastikan bagian-bagian yang dimasukkan untuk diproses melalui suatu quality control. Karena prosesnya yang senantiasa memastikan quality control maka model DPM ini bisa berimplikasi pada lebih rendahnya quantitative output.

Dengan kondisi tingkat kriminalitas, sarana prasarana dan kualitas sumber daya manusia aparatur penegakan hukum yang ada saat ini maka akan sulit mencapai tujuan negara dengan mengedepankan pendekatan DPM semata. Sehingga dapat disimpulkan bahwa model hakim komisaris yang menitik beratkan pada pendekatan DPM kurang tepat apabila diterapkan pada proses penegakkan hukum di Indonesia saat ini. (jkt.09).

Last update : 11-02-2010 07:43

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >

Berita Nasional
Jawaban Honda Indonesia Soal Isu Jazz Ditarik

Sunday, 31 January 2010

VIVAnews - Honda Prospect Motor, distributor mobil Honda di Indonesia, belum mengetahui perihal penarikan mobil Jazz atau juga dikenal sebagai Fit di sejumlah negara. "Biasanya kalau kita terkena, surat sudah sampai sebelum...
+ Baca Lebih Lanjut

RI Bisa Intip Australia dari Satelit Sendiri

Sunday, 24 January 2010

Awal tahun ini Indonesia kembali berhasil membuat stasiun bumi secara mandiri.MINGGU, 24 JANUARI 2010, 11:42 WIBHadi Suprapto, Agus Dwi Darmawan Gambar satelit Iridium mengorbit di atas bumi (AP...
+ Baca Lebih Lanjut