Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Article ED arrow Ketika asa dan tanggung jawab dipertaruhkan antara “Cicak dan Buaya”
Ketika asa dan tanggung jawab dipertaruhkan antara “Cicak dan Buaya”
 

By KURNIA HADI, SH, SIK, MH, Mpp, on 03-09-2010 01:25

Views : 272    

Favoured : 42


Kamis, 5 Nopember 2009

 

Selesai pelajaran kelas saya coba membuka internet dan masukdemi melihat apakah ada surat elektronik yang masuk dan informasi terbaru sertabanyak lagi. Setelah dilakukan pemetaan isi surat yang masuk, 70% berceritatentang hebohnya pertengkaran antara "cicak dan buaya", 20% tentang percakapaninformal biasa dan 10% sisanya adalah informasi antara kawan, keluarga danhandai taulan.

 

Dari hasil ini, berita dan pembahasana dari mulut ke muluttentang perseteruan antara "cicak dan buaya" tidak kunjung surut bahkansekarang kearah perseteruan yang lebih luas lagi, ialah perseteruan antara"penghuni kebun binatang" yaitu masyarakat dan semua elemen yang ada. Mulaidari anak kecil, remaja, dewasa, hingga pada orang tua yang mulai "uzur" danmau masuk "liang lahat" ikut membicarakan. Dari strata terendah masyarakathingga para politisi, birokrat, dan technocrat pun. Indonesia merupakan sebuahNegara yang besar, tetapi seakan senang akan penanganan terhadap permasalahaninternal negaranya sendiri.

 

Masalah "cicak dan buaya", sebenarnya jika ditarik unsuryang substantive hanya terbagi dari beberapa "item". Mereka adalah: unsure media, unsure aparat penegak hokum,unsure pemerintahan, unsure lembaga masyarakat, sosiologi, ekonomis, danbanyak lagi. Tetapi, dari beberapa elemen tersebut secara garis besar dibagioleh tiga kelompok besar, yaitu: mediamassa, aparatur penegak hokum dan aparatur Negara. Sungguh luas dan akanmengarah kepada subjektifitas jika saya utarakan satu persatu, untuk itu, apayang dituangkan dalam surat elektronik ini adalah merupakan suatu upaya"pencairan suasana" yang terjadi di tanah air yang tercinta ini.

 

Masalah "cicak dan buaya" sejak saya pergi ke Jepang untukmenjalankan tugas belajar selama beberapa waktu lalu hingga saat ini, masihsaja bergulir, seakan tidak ada tengat waktu untuk berbagai pihak mengusahakanuntuk berhenti. Tentu saja dalam hal ini adalah pihak "media massa" yang meraupkeuntungan, karena seakan cerita tersebut merupakan suatu cerita yang berseridan bersambung. Mulai dari unjuk rasa masyarakat terhadap suatu kepentingan,isu tentang pemberhentian seorang pejabat Polri, penangkapan dan penahanpejabat KPK, bahkan yang terbaru lagi adalah adanya seorang anggota kepolisianyang menuangkan apa yang dirasakannya secara pribadi dan disebarkan kepadakalangan komunitasnya sendiri, mendapatkan tanggapan serius dari berbagaikalangan.

 

Allahu Akbar.. Allahhu Akbar.. Allahhu Akbar..

Muhammad Rasulullah.....

Rasulullah Muhammad bersabda; "Kebenaran hakiki atausebenar-benarnya adalah kebenara yang dating dari hati sanubari yang palingdalam, itu dinamakan "Qolbu".

 

Seperti apa yang disampaikan oleh Sayyidina Ali bin AbiThalib; "janganlah engkau mencintai seseorang sepenuhnya, karena bisa sajaorang yang engkau cintai akan menghianatimu dan menjadi orang yang paling kamubenci. Janganlah kamu membeci seseorang dengan sebenar-benarnya benci,sesungguhnya orang yang kamu benci tersebut nantinya akan menjadi seseornagyang kamu cintai".

Negara Indonesia adalah Negara hokum, dalam artian iniadalahsiapa saja pihak yang berwenang dan mengurusi masalah hokum. Sesuaidengan undang-undang Polri No. 22 tahun 2002, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UUMahkamah Agung, dan banyak undang-undang lainnya yang mengatur tentang tugasdan fungsi hokum sebenarnya adalah di pundak aparat penegak hokum. KUHP (KitabUndang-undang Hukum Pidana) adalah "induk" dari semua perundang-undangan yangberlaku di Indonesia, pelaksanaannya diatur oleh Kitab Undang-undang HukumAcara Pidana yang secara resmi diterjemahkan dan disahkan oleh pemerintahIndonesia pada tahun 1981. Tetapi pada kenyataannya, KUHP yang digunakan olehIndonesia saat ini adalah warisan Pemerintah Kolonial Belanda pada masapenjajahan dulu.

 

Dalam KUHP dan KUHAP ada tahapan proses penyidikan, secaragaris besarnya adalah penyidik (Polri) mencari dan melengkapi bukti materiildan formil. Setelah lengkap dilimpahkan kepada Kejaksaan, Jaksa bertugamenyiapkan penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan berdasarkan buktimateriil dan formil tersebut. Setelah itu, Hakim berdasarkan "keyakinan hakim"dalam persidangan memutuskan bersalah atau tidak dan menentukan vonis yangsifatnya berkekuatan hokum tetap. Melihat mekanisme tersebut, sebenarnyamerupakan suatu hal yang sepele dan mudah untuk dilakukan. Maksudhnya adalah,Penyidik (Polri) bekerja untuk mencari bukti formil dan materiil, Kejaksaanmenilai berkas tersebut lengkap secara formil dan materiil kemudian digelarpersidangan.  

Seiring perjalanan dan perkembangan bangsa Indonesia, makabarulah terbit dan disyahkan perundang-undangan yang sifatnya tertentu ataukhusus. Maksud dari perundang-undangan yang bersifat khusus menurut Prof.Barda  Nawawi (Guru besar Undip Semarangdalam materi perkuliahan Restrukturisasi Hukum Pidana), Prof. SoetandjoWigjosoebroto (Guru Besar Unair Surabaya), dan Prof. Parsudi Suparlan (alm.Guru Besar Universitas Indonesia Jakarta dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian).Secara garis besar adalah, sifat khusus dimaksud adalah bahwa ada aturantersendiri yang berbeda dengan aturan umumnya. Artinya, undang-undang yangdigunakan tersebut memiliki aturan main tersendiri dan berbeda dengan KUHP danKUHAP. Apa wujud perundang-undangan yang bersifat khusus tersebut, misalkan UUTerorisme, UU Korupsi, UU Pencucian Uang, dan banyak lagi.

 

System peradilan pidana sebenarnya pun sudah mencobameningkatkan kelembagaan secara kualitas dan kuantitas, hal ini dimaksudkanbahwa apa yang telah dijadikan aturan main KUHP dan KUHAP dikembalikan kepadainstansi atau lembaga yang berwenang. Kenyataan yang sedang dialami oleh bangsaIndonesia adalah, adanya lembaga lain yang sifatnya berkuasa dan inginberpengaruh secara mutlak. Dalam ilmu Hubungan Internasional, keadaan sepertiitu tidak bisa bertahan lama, harus ada keseimbangan kekuasaan (balance of power) antara satu denganlainnya. Kenyataan lainnya adalah, dengan adanya pemberitaan media massa yanggencar, hal tersebut seakan menggiring masyarakat untuk mengajak langsung untukterjun dengan melakukan opini public (publicopinion). Masyarakat tidak bisa menentukan mana yang benar dan mana yangsalah, padahal belum ada keputusan hakim yang menyatakan suatu vonis yangberkekuatan hokum tetap.

 

Semua masyarakat hanyut pada pandangan, pemikiran danperasaannya pribadi. Kultur bangsa Indonesia yang sebenarnya sudah tidakdimiliki oleh setiap insan bangsa Indonesia, yang artinya adalah "musyawarahuntuk mufakat". Budaya malu sebagai "bangsa timur" hilang entah kemana,toleransi, tepo seliro dan banyak istilah lain yang saat saya mengecappendidikan di Sekolah 

 

 


Last update : 03-09-2010 01:25

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >



Article ED Berita ED