Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Article ED arrow Pergulatan dan Perdebatan Yang Tidak Menyelesaikan Masalah
Pergulatan dan Perdebatan Yang Tidak Menyelesaikan Masalah
 

By KURNIA HADI, SH, SIK, MH, Mpp, on 05-09-2010 16:48

Views : 406    

Favoured : 52

There are no translations available


 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum,terutama kepolisian dan kejaksaan, hendaknya tidak merasa bekerja di menaragading, lalu mengabaikan dan menganggap sepi aspirasi masyarakat. Kondisi saatini adalah momentum untuk melakukan refleksi substantif dan merebut kembalisimpati rakyat.Demikian diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum UniversitasSebelas Maret, Surakarta, Isharyanto, Minggu (15/11) di Solo, Jawa Tengah. Iaberharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kondisi seperti ini bertindakcepat, menghentikan polemik hukum, dan mendorong pembenahan pada penegak hukumdi negeri ini. Tidak itu saja, pernyataan serupa disampaikan oleh Mufty padaSelasa 16 Nopember 2009 melalui telepon yang diwawancarai oleh Kompas gunaditanyakan tanggapannya tentang institusi Polri.

 

Memang, apa yang dikhawatirkan dandiutarakan memang benar adanya. Tetapi yang menjadi permasalahan, apakah setiapinstitusi negara yang tengah bermasalah selalu "dikucilkan" dan"dikebiri" tanpa melihat terlebih dahulu sejauh mana dharma baktiyang telah mereka lakukan. Bagaimana dengan isntitusi lain seperti DewanPerwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Lembaga Tinggi lainnya. Mereka yangmengutarakan pandangan dan pemikiran secara ilmiah benar adanya, tetapi negaraini tidak semestinya bertindak "buruk muka cermin dibelah", yangartinya, karena perbuatan segelintir orang maka taruhannya adalah"pengkarbitan" institusi itu sendiri. Perubahan sebuah institusisekelas Polri dan Kejaksaan bukanlah sebuah perubahan semudah membalikkan"telapak tangan" tetapi harus semua mekanisme yang ada dan berkaitandi dalamnya. Seperti halnya TAP MPR yang mengatur pemisahan TNI dan Polri, UUKepolisian Republik Indonesia, KUHP dan KUHAP sebagai wadah dan mekanisme Polriuntuk bekerja sebagai penegak hukum termasuk di dalamnya adalah hakim danjaksa, dan banyak mekanisme lainnya.

 

Sewaktu jaman Orde Baru dan Polri yang padasaat itu masih satu atap dengan TNI dalam wadah Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia (ABRI),  Polri tidak samasekali menunjukkan kemandiriannya. Jangan hanya mencibir saat institusi Polridan Kejaksaan melakukan suatu kesalahan, "Nobody is perfect". Kasusterorisme yang menguncang Indonesia dengan tokohnya Dr. Azhari dan M. NurdinTop telah membuka mata dunia terhadap profesionalisme Polri dan Indonesiaumumnya di mata dunia. Bahkan negara adidaya sekelas Amerika Serikat sekalipunmengakui bahwa mereka sampai sekarang belum dapat mengangkap gembong terorissekelas Osama Bin Laden, tetapi Indonesia dengan Polri sudah berbuat danmenyelesaikan semua itu. Beberapa kasus besar pun telah berhasil diungkap danhasilnya sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, bangsa, dan negara termasukdunia sekalipun.

 

Saat ini saya sedang mengikuti pendidikanMaster di Jepang, saya yakin banyak saudara saya di Indonesia yang tidakmengerti sejauh mana perkembangan Indonesia di dunia internasional. Satu mingguyang lalu, di kampus saya diadakan konferensi jarak jauh melalui satelit antaranegara Amerika Serikat, Inggris dan Jepang, yang membahas tentang keamananregional Asia secara umum. Hal ini digelar berkaitan tentang kunjungan kerjakedatangan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama. Dalam topik pembahasanmengenai keamanan regional Asia, seorang dosen saya yang bernama Prof. Iwamabertanya tentang sejauh mana perkembangan dan penanganan terorisme didunia.  Juru bicara dari Inggrismengatakan bahwa untuk jaringan terorisme di wilayah Asia Tenggara sudahdikategorikan lemah karena beberapa dari petinggi jaringan Jama'ah Islamiahyang merupakan kepanjangan dari Al Qaeda sudah terputus dan terindikasipergerakannya. Amerika dan Inggris serta Jepang memberikan penghargaansetinggi-tingginya tentang keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memerangiterorisme di wilayah Asia Tenggara, yang dalam hal ini tentunya  bukan hanya dilihat dari usaha keraspemerintah Indonesia semata tapi juga institusi dan bantuan segenap masyarakat.

 

Pernyataan lainnya adalah dari Salatiga,Jawa Tengah, Direktur Persemaian Cinta Kemanusiaan (Percik) PradjartaDirjosanjoto mengakui bahwa reformasi di tubuh Polri masih terbatas pada aspekstruktural dan belum menyentuh pada aspek kultural. Polri ditantang untuk jujurserta bersedia membenahi sikap dan perilaku untuk meraih kepercayaan darimasyarakat. "Sikap danperilaku itu terlihat ketika polisi menilang atau menangani seseorang yangdiduga berbuat kejahatan," papar Pradjarta yang juga sosiolog. Menurut Pradjarta,pengalaman buruk yang dialami masyarakat saat berurusan dengan polisimenimbulkan stigma sosial yang sulit dihilangkan. Tanpa perubahan sikap danperilaku yang progresif, kepercayaan terhadap polisi sulit dibangun.

 

Menyikapipandangan ini, saya sangat kurang bersimpati bahwa tokoh sekelas Pradjartamenyikapi permasalahan Polri secara sektoral semata. Lembaga Polri bukan sematalembaga yang hanya mengurusi tilang dan kejahatan jalanan. Reformasi Polriterbagi dalam tiga hal, yaitu Reformasi Kultural, Struktural dan Instrumental.Permasalahan yang ada adalah Polri telah mengadopsi kultur militeristik, dengandasar hukum UU Kepolisian No. 13 Tahun 1961 dan Kepres no. 94 tahun 1962tentang bergabungnya Polri dengan Angkatan Bersenjata bersama dengan AngkatanPerang lainnya. Kemudian sejak reformasi dan terbitnya TAP MPR yang mengaturtentang Pemisahan TNI dan Polri ini jelas sangat mempengaruhi Polri dalamperubahan kultur untuk waktu yang singkat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut,mungkin saudara Pradjarta belum mengerti benar sejauh mana reformasi yangdilakukan Polri, beliau hanya menilai berdasarkan sesuatu hal yang sifatnya "klise"dan "subjektifitas tinggi".

 

Apa yang disampaikan tentang reformasi Polrihanya merupakan aspek struktural semata sangatlah tidak memiliki data yangempiris dan ilmiah sehingga ini merupakan suatu bentuk penyesatan masyarakatdengan mengedepankan unsur subjektifitas pribadi guna menggiring padaterciptanya opini publik semata. Saat ini justru Polri sudah berubah darisebelumnya, hal ini dibuktikan dengan sistem rekrutmen Polri seperti halnyarekrutmen Taruna Akpol yang menjalin kerjasama dengan Universitas DiponegoroSemarang dalam hal transparasi sistem penerimaan. Tidak itu saja, banyakkasus-kasus yang dilakukan oleh anggota Polri yang dipublikasikan kepada mediamassa dengan maksud bahwa masyarakat dapat berperan menjadi "polisi"bagi Polri sendiri. Pimpinan Polri tidak segan-segan ataupun malu untukberusaha menutupi kesalahan dan perbuatan pelanggaran peraturan yang dilakukanoleh anggota Polri itu sendiri baik itu dari pangkat paling bawah sampaipangkat paling atas.

 

Bicara kewenangan Polri secara subjektifsangatlah tidak beralasan, contohnya mengenai masalah penahanan, setidaknyaPolri harus memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan.Sedangkan dalam KUHAP pasal 21, jika tersangka tidak dikhawatirkan melarikandiri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali makatersangka tidak wajib untuk ditahan selama ada jaminan secara personil maupunmateriil. Hal ini serupa dengan vonis hakim yang diatur dalam undang-undangkehakiman tentang "keyakinan hakim" yang berwenang untuk menjatuhkanvonis, padahal kita tahu seperti halnya Undang-undang Psikotropika danNarkotika yang mengenal batas minimum dan maksimum, toh yang bersangkutan tetapdivonis tiga bulan. Apakah lembaga tersebut harus diamandemenkan lagi....? Permasalahandi negara berkembang seperti Indonesia adalah dalam hal mentalitas pribadibangsa dan masyarakatnya yang korup dan tidak menghargai orang serta mengakuikelebihan dan kemampuan pihak lain. Jangan lantaran kesalahan seorang JendralSusno Duadji berdampak pada kepentingan bangsa dan negara, toh padakenyataannya perkara tentang pelanggaran Jendral Susno Duadji belum ada vonissidang yang menyatakan beliau bersalah atau tidak, hanya opini masyarakat yangdibentuk oleh medialah yang menilai beliau bersalah.

 

Pandangan yang subjektif yang keluar daripemberi pernyataan tersebut, bisa diprediksikan sebagai suatu pernyataanpribadi akan kekesalannya terhadap institusi Polri. Mungkin saya yangbersangkutan pernah ditilang dan sebagainya, jadi hal tersebut bermaksuddigeneralisasikan oleh beliau kepada masyarakat umum melalui media massa.Setidaknya saudara bayangkan, jika saudara berurusan dengan pihak kepolisiantentang suatu perkara yang menyangkut perbuatan pidana yang melibatkan saudarabahkan famili dan handai taulan. Mereka, rekan-rekan dan handai taulan saudara,yang mempunyai pemikiran bahwa diri saudara lebih pandai dan memiliki hubungandengan para petinggi Polri pun akan berlaku dan meminta tolong untuk kasus yangbersangkutan untuk dibantu. Apakah hal tersebut salah jika Polri membantusaudara, padahal Polri dituntut untuk bersikap proporsional dan profesional.Ingat bung, kita masih "bangsa timur" yang masih memiliki rasa"teposeliro", tenggang rasa dan saling menghormati guna membantusesama masih dijunjung tinggi. Jika anda ingin menyampaikan keluhan tentangsemua pelanggaran anggota Polri baik itu dalam hal proses penyidikan tindakpidana maupun pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas, hendaknya saudaramenyalurkan kepada lembaga di kepolisian yang sudah ada atau bahkan lembagaKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sekalipun. Saya yakin, hal tersebutlebih dewasa, bijak dan arif untuk mencermati suatu permasalahan yang ada.

 

Terima Kasih, Jazakumullaah....

Allah Akbar, Allah Akbar, Allah Akbar

Muhammad Rasulullah...

 

Kurnia Hadi,

Seorang anggota Polri, karena bodohnya makaia menuntut ilmu di negeri Jepang...

 

I dedicated this wrote for my wife(Nurhayati Desy) and my daughter (Annisa Majid)

 

 

Last update : 05-09-2010 16:48

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >



Article ED Berita ED