Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Article ED arrow Ketika asa dan tanggung jawab dipertaruhkan antara "Cicak dan Buaya"
Ketika asa dan tanggung jawab dipertaruhkan antara "Cicak dan Buaya"
 

By KURNIA HADI, SH, SIK, MH, Mpp, on 05-09-2010 22:16

Views : 381    

Favoured : 46

There are no translations available

 

 

Kamis, 5 Nopember 2009

 

Selesai pelajaran kelas saya coba membuka internet dan masukdemi melihat apakah ada surat elektronik yang masuk dan informasi terbaru sertabanyak lagi. Setelah dilakukan pemetaan isi surat yang masuk, 70% berceritatentang hebohnya pertengkaran antara "cicak dan buaya", 20% tentang percakapaninformal biasa dan 10% sisanya adalah informasi antara kawan, keluarga danhandai taulan. Dari hasil ini, berita dan pembahasana dari mulut ke muluttentang perseteruan antara "cicak dan buaya" tidak kunjung surut bahkansekarang kearah perseteruan yang lebih luas lagi, ialah perseteruan antara"penghuni kebun binatang" yaitu masyarakat dan semua elemen yang ada. Mulaidari anak kecil, remaja, dewasa, hingga pada orang tua yang mulai "uzur" danmau masuk "liang lahat" ikut membicarakan. Dari strata terendah masyarakathingga para politisi, birokrat, dan technocrat pun. Indonesia merupakan sebuahNegara yang besar, tetapi seakan senang akan penanganan terhadap permasalahaninternal negaranya sendiri.

 

Masalah "cicak dan buaya", sebenarnya jika ditarik unsuryang substantive hanya terbagi dari beberapa "item". Mereka adalah: unsure media, unsure aparat penegak hokum,unsure pemerintahan, unsure lembaga masyarakat, sosiologi, ekonomis, danbanyak lagi. Tetapi, dari beberapa elemen tersebut secara garis besar dibagioleh tiga kelompok besar, yaitu: mediamassa, aparatur penegak hokum dan aparatur Negara. Sungguh luas dan akanmengarah kepada subjektifitas jika saya utarakan satu persatu, untuk itu, apayang dituangkan dalam surat elektronik ini adalah merupakan suatu upaya"pencairan suasana" yang terjadi di tanah air yang tercinta ini. Permasalahanini sejak saya pergi ke Jepang untuk menjalankan tugas belajar selama beberapawaktu lalu hingga saat ini, masih saja bergulir, seakan tidak ada tengat waktuuntuk berbagai pihak mengusahakan untuk berhenti. Tentu saja dalam hal iniadalah pihak "media massa" yang meraup keuntungan, karena seakan ceritatersebut merupakan suatu cerita yang berseri dan bersambung. Mulai dari unjukrasa masyarakat terhadap suatu kepentingan, isu tentang pemberhentian seorangpejabat Polri, penangkapan dan penahan pejabat KPK, bahkan yang terbaru lagiadalah adanya seorang anggota kepolisian yang menuangkan apa yang dirasakannyasecara pribadi dan disebarkan kepada kalangan komunitasnya sendiri, mendapatkantanggapan serius dari berbagai kalangan.

 

Allahu Akbar.. Allahhu Akbar.. Allahhu Akbar..

Muhammad Rasulullah.....

 

Rasulullah Muhammad bersabda; "Kebenaran hakiki atausebenar-benarnya adalah kebenara yang dating dari hati sanubari yang palingdalam, itu dinamakan "Qolbu".

 

Seperti apa yang disampaikan oleh Sayyidina Ali bin AbiThalib; "janganlah engkau mencintai seseorang sepenuhnya, karena bisa sajaorang yang engkau cintai akan menghianatimu dan menjadi orang yang paling kamubenci. Janganlah kamu membeci seseorang dengan sebenar-benarnya benci,sesungguhnya orang yang kamu benci tersebut nantinya akan menjadi seseornagyang kamu cintai".

 

Negara Indonesia adalah Negara hukum, dalam artian iniadalahsiapa saja pihak yang berwenang dan mengurusi masalah hukum. Sesuaidengan undang-undang Polri No. 22 tahun 2002, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UUMahkamah Agung, dan banyak undang-undang lainnya yang mengatur tentang tugasdan fungsi hukum sebenarnya adalah di pundak aparat penegak hukum. KUHP (KitabUndang-undang Hukum Pidana) adalah "induk" dari semua perundang-undangan yangberlaku di Indonesia, pelaksanaannya diatur oleh Kitab Undang-undang HukumAcara Pidana yang secara resmi diterjemahkan dan disahkan oleh pemerintahIndonesia pada tahun 1981. Tetapi pada kenyataannya, KUHP yang digunakan olehIndonesia saat ini adalah warisan Pemerintah Kolonial Belanda pada masapenjajahan dulu.

 

Dalam KUHP dan KUHAP ada tahapan proses penyidikan, secaragaris besarnya adalah penyidik (Polri) mencari dan melengkapi bukti materiildan formil. Setelah lengkap dilimpahkan kepada Kejaksaan, Jaksa bertugamenyiapkan penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan berdasarkan buktimateriil dan formil tersebut. Setelah itu, Hakim berdasarkan "keyakinan hakim"dalam persidangan memutuskan bersalah atau tidak dan menentukan vonis yangsifatnya berkekuatan hokum tetap. Melihat mekanisme tersebut, sebenarnyamerupakan suatu hal yang sepele dan mudah untuk dilakukan. Maksudhnya adalah,Penyidik (Polri) bekerja untuk mencari bukti formil dan materiil, Kejaksaanmenilai berkas tersebut lengkap secara formil dan materiil kemudian digelarpersidangan. 

 

Seiring perjalanan dan perkembangan bangsa Indonesia, makabarulah terbit dan disyahkan perundang-undangan yang sifatnya tertentu ataukhusus. Maksud dari perundang-undangan yang bersifat khusus menurut Prof.Barda  Nawawi (Guru besar Undip Semarangdalam materi perkuliahan Restrukturisasi Hukum Pidana), Prof. SoetandjoWigjosoebroto (Guru Besar Unair Surabaya), dan Prof. Parsudi Suparlan (alm.Guru Besar Universitas Indonesia Jakarta dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian).Secara garis besar adalah, sifat khusus dimaksud adalah bahwa ada aturantersendiri yang berbeda dengan aturan umumnya. Artinya, undang-undang yangdigunakan tersebut memiliki aturan main tersendiri dan berbeda dengan KUHP danKUHAP.

 

Apa wujud perundang-undangan yang bersifat khusus tersebut, misalkan UUTerorisme, UU Korupsi, UU Pencucian Uang, dan banyak lagi. System peradilanpidana sebenarnya pun sudah mencoba meningkatkan kelembagaan secara kualitas dankuantitas, hal ini dimaksudkan bahwa apa yang telah dijadikan aturan main KUHPdan KUHAP dikembalikan kepada instansi atau lembaga yang berwenang. Kenyataanyang sedang dialami oleh bangsa Indonesia adalah, adanya lembaga lain yangsifatnya berkuasa dan ingin berpengaruh secara mutlak. Dalam ilmu HubunganInternasional, keadaan seperti itu tidak bisa bertahan lama, harus adakeseimbangan kekuasaan (balance of power)antara satu dengan lainnya. Kenyataan lainnya adalah, dengan adanya pemberitaanmedia massa yang gencar, hal tersebut seakan menggiring masyarakat untukmengajak langsung untuk terjun dengan melakukan opini public (public opinion). Masyarakat tidak bisamenentukan mana yang benar dan mana yang salah, padahal belum ada keputusanhakim yang menyatakan suatu vonis yang berkekuatan hokum tetap.

 

Semua masyarakat hanyut pada pandangan, pemikiran danperasaannya pribadi. Kultur bangsa Indonesia yang sebenarnya sudah tidakdimiliki oleh setiap insan bangsa Indonesia, yang artinya adalah "musyawarahuntuk mufakat". Budaya malu sebagai "bangsa timur" hilang entah kemana,toleransi, tepo seliro dan banyak istilah lain yang saat saya mengecappendidikan di Sekolah Dasar ditanamkan, sehingga nanti besar kita menjadi orangyang "beradab" tetapi pada kenyataannya setelah kita besar menjadi orang yang"biadab". Orang pintar bicara seenaknya, entah itu "pintar" sebenar-benarnyapintar atau "pintar" mengelabui orang. Seperti lagunya Ahmad Albar yangberjudul "Panggung Sandiwara", mari kita pikirkan dan renungi bersama, apakahpihak yang bertikai itu memang benar-benar bertikai atau bersandiwara.Jangan-jangan setelah mereka melakukan jumpa pers tentang pandangan merekamasing-masing dalam meraih opini public, di balik layar mereka malah bersendaugurau, bercengkrama, dan bercanda tawa. Ha...ha...ha.., mereka berkata, biarkan orang-orangbodoh itu rebut sesama mereka....

 

Bung Karno dalam bukunya "Di Bawah Panji Revolusi"mengatakan bahwa perjuangan butuh pengorbanan. Anggap kejadian yang menimpabangsa ini merupakan sebuah "revolusi" artinya adalah "revolusi social" kearakehidupan berkebangsaan yang lebih baik. Bukan salah Polri dalam halpenyidikan, bukan salah KPK dalam tugas dan kewenangan, dan bukan salahsiapa-siapa. Tetapi merupakan kesalahan segelintir orang yang kebetulan sajamereka memakai seraga institusinya masing-masing. Kabareskrim dari Mabes Polripasti sudah punya keyakinan betul tentang kelengkapan formil dan materiil, kalotoh di persidangan nantinya terbukti tidak bersalah, maka ada mekanismetersendiri untuk melakukan hal tersebut, seperti rehabilitasi, dan lainnya.

 

PetinggiKPK yang sedang ditahan, hendaknya ikhlas dan menyadari betul apa yang telahdiperbuat, ingat pak "kebenaran hakiki" tersebut akan muncul jika Allah memangsudah menginginkannya. Jika toh anda harus merasakan ruangan sel tahananterlebih dahulu baru nantinya terbukti tidak bersalah baru anda mainkamekanisme yang sudah ditetapkan. Saya yakin, Polri pun akan berhati lapangmelaksanakan sanksi tentang kehilafan yang merekan lakukan. Bersikaplah sepertiNabi Yusuf dan Nabi Isa dan Nabi Ibrahiim.....Penjara dan tahanan bukan merupakansuatu penghalan untuk mengabdi kepada Allah swt. Seperti pepatah menyampaikan"Diam adalah emas", Nabi Muhammad saw saja akan berkata jika memang dianggapperlu untuk berucap.

 

Kelemahan bangsa dalam hal pertumbuhan di segala lini adalah"mental" masyarakat yang masih lemah. Indonesia akan bersatu jika merekadihadapkan pada kesengsaraan yang bersifat menyeluruh, mau membuat bangsaIndonesia bersatu. Umumkan saja slogan "perang" melawan suatu bangsa, pastinantinya bangsa timbul pahlawan kesiangan yang belum tentu mereka mau berkorbandiri dan nyawanya untuk bangsanya sendiri. Tetapi ketika bangsa ini sudah amandan tenang, bangsa ini akan hanyut dan hancur dengan sendirinya. Mari kitaberkaca pada Negara-negara yang sudah maju, roda pemerintahan berjalan dengansemestinya, transparansi terjaga, adanya kepercayaan antara rakyat danpemerintah, oposisi tidak membodohi masyarakat, bangsa yang jika mengkritisipemerintahannya bukan hanya bisa memaki, mencemooh dan mendeskreditkan tetapiada solusi dan pemecahan masalah yang diformulasikan dalam suatu format yangsopan, bijak dan adab kepada pemerintah.

 

Hentikan polemic antara "cicak dan buaya", jadilah kita"penghuni kebun binatang" yang menjunjung tinggi harkat dan manusia seutuhnyaselayaknya seorang yang memiliki sifat "khalifah". Jangan hanya bisa menilaiorang lain, tetapi kita sama sekali tidak bisa berbuat apa-apa. Jangan selalumenjadi "parasit" dan "benalu" bagi masyarakat dan lingkungan sekitar tetapiberusahakan untuk memberikan sesuatu yang bernilai. Kembali kepada jati diribangsa yang beriman, bertaqwa, humanis dan bersahaja. Jadilah bangsa yangbangga akan kemampuan dirinya sendiri, bangsa yang menjadi besar darikesederhanaannya. Bangsa yang saling menghargai satu dengan lainnya, bangsayang cinta damai dan bangsa yang "rahmatan lil'alamiin". Kepada media massa,jadilah media massa yang "bijak", artinya berikanlah pemberitaan yang mendidikkepada rakyat Indonesia. Ciptakanlah opini public yang membangun dan menjagakeutuhan bangsa, jangan kalian berlindung di balik "kebebasan pers". Demokrasiadalah milik Negara-negara barat, kita bangsa Indonesia adalah rumpun melayuyang mempunyai pola pemerintahan tersendiri, dengan system perekonomiankoperasi yang dicanangkan oleh Bung Hatta, kita mampu bangkit dari keterpurukanekonomi ini.

 

Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Allahu Akbar..

Muhammad Rasulullah...

 

 

Last update : 05-09-2010 22:16

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >



Article ED Berita ED