Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Article ED arrow PERSPEKTIF PIDANA PENYELESAIAN PIUTANG/KREDIT MACET PADA BUMN/BUMD MAUPUN BANK MILIK NEGARA/DAERAH
PERSPEKTIF PIDANA PENYELESAIAN PIUTANG/KREDIT MACET PADA BUMN/BUMD MAUPUN BANK MILIK NEGARA/DAERAH
 

By DWI A PRIANTO SIK. MH, on 22-10-2010 14:07

Views : 1551    

Favoured : 49


PERSPEKTIF PIDANA PENYELESAIAN PIUTANG/KREDIT MACET PADA BUMN/BUMD MAUPUN BANK MILIK NEGARA/DAERAH

 

 

I. Pendahuluan

 

Industri perbankan memiliki peran yang begitu besar dan dominan dalam sistem keuangan suatu negara. Di Indonesia, industri perbankan menguasai sekitar 93% dari total aset industri keuangan, dan selebihnya dikuasai oleh industri non-bank, seperti asuransi dan perusahaan pembiayaan (multi finance) . Setelah terjadi krisis ekonomi dan perbankan di Indonesia pada bulan juli 1997, jumlah bank umum terus menurun dengan adanya pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha dan merger antar bank. Salah satu penyebab utama terjadinya krisis perbankan adalah karena sangat kurangnya penerapan good corporate governance yang bukan saja terjadi pada industri perbankan, tetapi juga pada sektor swasta lainnya dan sektor pemerintahan . Lemahnya penegakan hukum, minimnya informasi tentang debitur merupakan andil lain yang tak kalah besarnya dalam mempengaruhi tingkat kesehatan sistem keuangan dan perbankan . Oleh sebab itu, untuk melakukan program restrukturisasi perbankan sekarang ini, setidak-tidaknya terdapat dua hal yang harus dilakukan. Pertama, penyelesaian aset bermasalah (kredit macet), dan Kedua, mengupayakan terciptanya good corporate governance . Upaya restrukturisasi kredit macet oleh bank-bank BUMN/BUMD menghadapi tantangan yang cukup sulit. Pemerintah pada 16 Oktober 2006 melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank BUMN/BUMD yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.07/ 2006 tentang Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah. PMK ini merupakan kelanjutan dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Keluarnya PP No. 33 Tahun 2006 disambut dengan euforia oleh bank-bank BUMN. Beberapa bank BUMN, bahkan langsung memasukkan haircut kredit macet yang dimilikinya menjadi agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, euforia ini akhirnya tidak berlangsung lama. Bank-bank BUMN/BUMD akhirnya harus kembali kepada mekanisme lama terkait dengan penyelesaian kredit macetnya. Penyebabnya, masih terjadi perbedaan cara pandang antara kalangan bank BUMN/BUMD dengan aparatur penegak hukum di lapangan yang melihat bahwa landasan hukum untuk melakukan haircut kredit macet melalui mekanisme RUPS lemah karena didasarkan pada PP No. 33 Tahun 2006. Sementara itu, Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960, yang kedudukannya lebih tinggi dibanding PP, masih tetap berlaku. Pasal 12 ayat (1) UU No. 49.Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan: “Instansi-instansi Pemerintah dan Badan-Badan Negara yang dimaksud Pasal 8 peraturan ini diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).” Sedangkan dalam Pasal 8 disebutkan: “yang dimaksud dengan piutang negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun”. Implikasinya, sesuai mekanisme yang berlaku dalam UU No. 49 Prp Tahun 1960, jika penyelesaian kredit macet tidak dapat dilakukan oleh bank BUMN/BUMD terkait, maka kredit macet tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan (dan diperlakukan sebagai “piutang negara”) untuk proses penyelesaian lebih lanjut. Oleh karena kredit macet tersebut diperlakukan sebagai piutang negara, maka secara yuridis mana kala terbukti keuangan negara dirugikan, para bankir bank-bank BUMN/BUMD dapat terancam sanksi pidana.

 

 II. Kredit Macet dan Tindak Pidana

 

Kemelut tentang haircut kredit macet bank BUMN/BUMD pada dasarnya bersumber dari problem hukum yang hingga kini belum tuntas. Problem hukum tersebut adalah kontradiksi antar undang-undang, terutama antara UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Penyelesaian Urusan Piutang Negara (PUPN). Kontradiksi tersebut terletak pada pengertian tentang piutang negara. UU No. 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa piutang BUMN/BUMD bukan merupakan piutang negara. Akan tetapi mengapa selama ini piutang BUMN/BUMD (termasuk kredit bank BUMN/BUMD) diperlakukan sebagai piutang negara? Jawabnya, karena hingga kini masih berlaku UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN yang memasukkan piutang BUMN/BUMD sebagai piutang negara. Betul bahwa kredit macet adalah sebuah kesalahan dan betul pula bahwa pelakunya harus mendapatkan hukuman. Namun, perlakuannya tidak selalu dapat dimasukkan dalam ranah hukum pidana dan korupsi. Untuk memutuskan apakah kredit macet masuk ranah hukum pidana dan korupsi atau tidak, semestinya perlu dilihat bagaimana prosesnya. Sepanjang keputusan kredit (yang akhirnya macet) diambil berdasarkan business judgement, diputus tanpa adanya conflict of interest, dan telah accountable, semestinya hal itu tidak dapat dinyatakan salah secara pidana. Namun, apabila persoalan ini hanya dilihat berdasarkan hasil akhirnya (yaitu kredit macet), bukan pada prosesnya, tidak menutup kemungkinan akibatnya adalah bahwa kredit macet dianggap sebagai bentuk kejahatan perbankan dan tak jarang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Tidak terdapat suatu definisi yang seragam tentang kejahatan perbankan. UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) tidak memberikan definisi tertentu tentang kejahatan perbankan. Di Amerika Serikat bank fraud diartikan sebagai “the criminal offence of knowingly executing, or attempting to execute, a scheme or artifice to defraud a financial institution, or to obtain property owned by or under the control of financial institution, by means of false or fraudulent pretenses, representations or promises” . Meski tidak memberikan definisi tentang kejahatan perbankan, UU Perbankan menetapkan tiga belas macam tindak pidana yang diatur mulai dari Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas tindak pidana itu dapat digolongkan ke dalam empat macam, yaitu: (1) tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan; (2) tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank; (3) tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan; dan (4) tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank.

 

III. Upaya Penegakan Hukum

 

Pelaksanaan penegakan hukum wajib mengikuti ketentuan aturan hukum, penegakan hukum yang dilakukan tidak menurut hukum dapat berakibat batal demi hukum. Keharusan penegakan hukum mengikuti ketentuan hukum dimaksudkan untuk mencegah aparat penegak hukum berlaku sewenang-wenang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan. Ajaran sifat melawan hukum formil mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah sesuai dengan semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut dianggap sebagai tindak pidana. Ajaran sifat melawan hukum materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formil, yaitu sesuai dengan semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela . Apabila kita mengkaji secara mendalam substansi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan negara, jelas dan tegas bahwa aset berupa piutang BUMN/BUMD masuk dalam lingkup keuangan negara. Perlu dipahami bersama bahwa kredit yang diberikan bank kepada masyarakat, baik kredit produktif maupun konsumtif, dananya berasal dari pihak ketiga yang menyimpan dananya di bank. Bank wajib membayar kembali dana ini bilamana si pemilik dana tersebut mengambilnya. Oleh karenanya pemberian kredit harus dilaksanakan secara hati-hati, sehingga kredit yang diberikan akan dapat dibayar kembali pada waktu yang telah diperjanjikan. Untuk itu bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam memberikan kredit, yang secara umum dikenal dengan prinsip "the 5 C's of credit, yakni character, condition, capacity, capital dan collateral. Dalam pemberian kredit oleh bank dikenal ada 2 (dua) jenis risiko, yakni risiko bisnis dan risiko non bisnis. Manakala dalam pemberian kredit, pejabat/petugas bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan benar, kemudian kredit menjadi macet akibat dari misalnya kalah bersaing dengan usaha sejenis atau rugi terus menerus karena omzet yang kian menurun, maka kredit macet seperti ini menjadi risiko bisnis bank. Namun apabila kredit macet itu terjadi akibat kesalahan dalam proses pemberiannya, misalnya tidak diperiksa ke tempat usahanya, tidak dianalisis dengan benar prinsip 5c's of credit tadi, maka ini menjadi risiko non bisnis, risiko yang tidak diterima oleh bank dan menjadi tanggung jawab para petugas dan pejabat yang terkait dengan pemberian kredit tersebut. Apabila kredit sudah macet dan menjadi risiko non bisnis, maka pejabat/pegawai terkait berarti telah melanggar prinsip kehati-hatian dari Bank Indonesia, dan secara pidana dapat dikategorikan sebagai memperkaya orang lain dengan cara yang tidak benar, sehingga secara yuridis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Adalah wajar sekiranya pemerintah Pusat maupun Daerah sangat berkepentingan untuk mengusut para pejabat bank yang nakal dalam pemberian kredit, karena cepat atau lambat apabila tidak mendapat penaganan yang serius akan menghambat perkembangan ekonomi baik mikro maupun makro. Disinilah peran Polri dan aparat penegak hukum lain dituntut untuk tanggap melakukan upaya penegakan hukum demi menjaga kondisi perekonomian tetap kondusif.

 

IV. Penutup

 

Berdasarkan uraian diatas dapat dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam memandang proses penyelesaian piutang negara yang berasal dari kredit macet Bank-bank BUMN/BUMD, secara yuridis Polri akan berpijak pada konsep sifat melawan hukum formil dengan tetap memperhatikan konsep sifat melawan hukum materiil. Polri tidak akan gegabah melihat kredit macet hanya sebagai akibat, namun akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kredit macet yang terjadi merupakan resiko bisnis atau non bisnis. Sebagai akhir dari tanggapan ini disarankan sudah waktunya terbentuk satu konsensus nasional dan koordinasi yang rapi antar lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif sehingga salah satu constraint dalam perbankan BUMN/BUMD, yaitu NPL, dapat segera diselesaikan. Semangat ini membutuhkan kearifan dan kerendahan hati dari masing-masing lembaga tersebut dan bukan sekadar mempertahankan argumen yang pada gilirannya akan menjadi polemik yang berlarut-larut dan menyebabkan semakin tidak terselesaikannya permasalahan utama, yaitu kredit macet atau non performing loan (NPL) yang tinggi di bank BUMN/BUMD. Kesadaran bahwa kunci dari keberhasilan konsensus nasional pun tidak dapat dilepaskan dari pemahaman bahwa semua kembali kepada the man behind the gun atau manajemen di bank BUMN. Jakarta, September 2010


Last update : 22-10-2010 14:07

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
Berikutnya >



Article ED Berita ED