| By DWI A PRIANTO SIK. MH.,
on 03-12-2010 13:35
|
Views : 908  |
Favoured : 58 |
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) RUU TENTANG DAKTILOSKOPI
A. Umum
Daktiloskopi adalah ilmu yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali identifikasi orang dengan cara mengamati garis yang terdapat pada ruas ujung jari baik tangan maupun kaki. Dalam perkembangannya, Daktiloskopi tidak hanya diaplikasikan di bidang kriminal, namun juga dipergunakan secara luas oleh kementerian/lembaga/instansti/swasta untuk berbagai kepentingan sesuai kebutuhan masing-masing di bidangnya, misalnya untuk pembuatan paspor, keperluan perbankan, ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peranan Dakstiloskopi yang penting tersebut telah menjadikan sidik jari sebagai alat bukti yang akurat untuk menentukan identitas seseorang secara ilmiah.
Khususnya di kepolisian, Daktiloskopi sangat penting dan diperlukan dalam proses penyidikan dan pembuktian kejahatan. Kewenangan Polri menyelenggarakan identifikasi kepolisian secara tegas diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melihat pentingnya eksistensi dari Daktiloskopi, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun RUU tentang Daktiloskopi, karena sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai Daktiloskopi, baik mengenai teknis pelaksanaan, administrasi, maupun kelembagaannya, dan penyelenggaraan dan penyimpannya masih terpisah-pisah di dalam kementerian, lembaga non kementerian yang mengambil dan memerlukan sidik jari.
Pengaturan yang krusial dalam RUU tentang Daktiloskopi adalah dibentuknya Lembaga Daktiloskopi, yang berfungsi sebagai pusat pembinaan dan penyelenggaraan Daktiloskopi di Indonesia. Pengaturan Lembaga Daktiloskopi dalam RUU menimbulkan penafsiran yang sedikit banyak mengganggu pelaksanaan Daktiloskopi yang selama ini dijalankan oleh Pusat Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Pusinafis) Polri.
Berdasarkan alasan sebagaimana dijelaskan di atas, perlu dilakukan pengkajian yang menyeluruh mengenai keberadaan Lembaga Daktiloskopi khususnya, dan umumnya mengenai RUU tentang Daktiloskopi, dengan melibatkan para pakar Daktiloskopi, akademisi, serta pihak-pihak yang terkait dengan Daktiloskopi. Pengkajian tersebut meliputi pelaksanaan, kelembagaan, administrasi, dan koordinasi antar fungsi dalam pelaksanaan Daktiloskopi. Hal ini dimaksudkan agar RUU tentang Daktiloskopi apabila diundangkan, tidak menimbulkan banyak penafsiran dan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien, tidak menjadikan Daktiloskopi sebagai suatu kepentingan institusi semata.
B. Agenda pelaksanaan:
1. Rabu, 3 November 2010:
a. pembukaan oleh Kadivkum Polri Irjen Pol Drs. Mudji Waluyo, S.H., M.M., menyampaikan sambutan yang intinya sebagai berikut:
1) diharapkan para peserta FGD memperoleh manfaat dan dapat memberikan pendapat, tanggapan, serta saran masukan yang merupakan kontribusi positif dari Polri sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan substansi RUU tentang Daktiloskopi;
2) ilmu mengenai sidik jari atau Daktiloskopi merupakan salah satu cara paling efektif yang dilakukan untuk menetapkan identitas seseorang, karena didasarkan pada prinsip bahwa sidik jari tidak sama pada setiap orang dan sidik jari tidak berubah dari sejak lahir sampai meninggal dunia;
3) saat ini Daktiloskopi tidak saja diaplikasikan di bidang kriminal, tetapi juga telah digunakan pada aspek non kriminal antara lain kependudukan, kesehatan, kemiliteran, asuransi, perbankan, dan keimigrasian;
4) secara kelembagaan, Koninklijk Besluit dan Besluit Gubernur Jenderal telah memberikan kewenangan kepada institusi Polri dan Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengambil, mengumpulkan, merumuskan klasifikasi, menyimpan data, dan laporan-laporan mengenai sidik jari, namun dalam bidang yang berbeda. Polri memanfaatkan Daktiloskopi saat itu untuk kepentingan penyelidikan terhadap suatu kejahatan;
5) melihat sejarah Daktiloskopi baik secara substansi maupun struktur hukum yang telah dibangun selama ini, maka pembentuk undang-undang merasakan bahwa pengaturan mengenai Daktiloskopi dirasakan masih kurang memadai dan perlu diatur dalam suatu undang-undang secara menyeluruh dan terpadu khusus mengenai Daktiloskopi. Hal ini karena sidik jari merupakan hak individu sebagai identifikasi diri yang perlu dilindungi oleh hukum;
6) untuk kepentingan tersebut diperlukan adanya legalitas kewenangan yang ada pada institusi penyelenggara Daktiloskopi yang sampai saat ini memang belum ada perundang-undangan nasional yang mengatur mengenai kelembagaan Daktiloskopi nasional sebagaimana telah dijelaskan di atas;
7) secara implementatif selama ini Polri telah melaksanakan Daktiloskopi dan telah didukung oleh sumber daya serta sarana prasarana yang memadai. dalam pelaksanaan Daktiloskopi, Polri telah dilengkapi dengan teknologi yang digunakan untuk pengambilan dan identifikasi sidik jari yang lebih dikenal dengan Computer Aided Automated Fingerprint Information System (CAAFIS), yang telah tergelar di seluruh Polda, dan saat ini akan dikembangkan sampai tingkat Polres;
8) mengingat pertimbangan dan aspek strategis maka harus disimpulkan bahwa Polri merupakan institusi yang paling layak dan paling siap untuk ditunjuk sebagai penyelenggara Daktiloskopi. Sementara itu peran instansi/kementerian terkait lainnya adalah memberikan kontribusi dalam pengoptimalisasian Daktiloskopi nasional dalam menghimpun data dan potensi lainnya, demi kelancaran operasionalisasi bila nantinya ruu ini disepakati menjadi undang-undang.
b. paparan Drs. Malyono Mawar, M.A., (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri), dengan judul materi ”Tinjauan Strategis Rencana Pemberlakuan Daktiloskopi Nasional”, yang intinya sebagai berikut:
1) tujuan dari administrasi kependudukan yaitu terwujudnya tertib database kependudukan, tertib penerbitan NIK, dan tertib dokumen kependudukan (antara lain Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil);
2) pemberian Nomor Induk Kependudukan dan penerapan KTP elektronik berbasis NIK Nasional (e-KTP) sudah diprogramkan dengan tahapan dimulai dari tahun 2010 dan pada tahun 2012 diharapkan e-KTP bisa diterapkan di 300 Kabupaten/Kota;
3) akan dikembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penerbitan NIK dan penerapan e-KTP;
4) manfaat biodata penduduk per-keluarga berikut sidik jari (biometrik) dalam sistem administrasi kependudukan yaitu sebagai identifikasi jati diri yang termuat dalam dokumen penunjukan identitas diri penduduk bersangkutan secara cepat dan akurat serta mencegah pemalsuan dokumen dan kepemilikan dokumen ganda;
5) manfaat penggunaan chip dalam pembuatan e-KTP yaitu sebagai alat penyimpan data elektronik penduduk yang di dalamnya terdapat data biometrik;
6) SIAK sampai saat ini sudah dimanfaatkan sebagai data awal Pilkada, Pemilu Legislatif dan Presiden, verifikasi layanan dokumen penduduk, dan indikator kependudukan;
7) program penerbitan dokumen e-KTP harus didukung dengan berbagai aspek terutama dari segi kualitas fisik, keamanan, fleksibilitas, kehandalan, skalabilitas, dan konformasi standar biometrik;
8) dalam mendukung penyelenggaraan Daktiloskopi, Kementerian Dalam Negeri mencanangkan 3 (tiga) tahapan program nasional di bidang kependudukan yaitu pemutakhiran data kependudukan, penerbitan NIK secara vertahap, dan penerapan e-KTP.
c. paparan Drs. Kharyatun, M.Si. (Kepala Sub Bidang Perumusan dan Identifikasi Pusat Kementerian Hukum dan HAM), dengan judul materi ”Kelembagaan Daktiloskopi Dalam Rangka Pembinaan dan Penyelenggaraan Daktiloskopi Menurut Konsep RUU tentang Daktiloskopi”, yang intinya sebagai berikut:
1) saat ini penyelenggara Daktiloskopi di Indonesia tersebar di beberapa instansi antara lain di Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Ditjen Permasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Perum Pegadaian, dan Peruri;
2) pusat Daktiloskopi pada Kementerian Hukum dan HAM antara lain mempunyai fungsi dalam penyiapan rancangan kebijakan teknis, perumusan, pemberian keterangan mengenai sidik jari seseorang, pencarian identifikasi dengan menggunakan sistem teraan jari, serta pengolahan dan penyajian data perkembangan Daktiloskopi dan penyimpanan slip sidik jari;
3) idealnya di negara Indonesia dapat terbentuk suatu lembaga Daktiloskopi nasional yang terpusat dan terkoordinasi dengan baik untuk melayani seluruh instansi dan masyarakat baik untuk kepentingan kriminal, kependudukan, dan kepentingan lainnya;
4) pada dasarnya tugas teknis Daktiloskopi yaitu pengambilan, perumusan, penyusunan file, pengembangan, dan pemeriksaan perbandingan sidik jari;
5) perlu dirumuskan beberapa opsi apabila akan membentuk lembaga Daktiloskopi nasional dengan mempertimbangkan poin positif dan negatif apabila lembaga tersebut berada di bawah salah satu instansi yang selama ini sama-sama menyelenggarakan Daktiloskopi.
d. paparan Brigjen Pol Drs. Bekti Suhartono (Kapusinafis Polri), dengan judul materi ”Peranan Polri dalam Penyelenggaraan Daktiloskopi Nasional, Saat Ini dan Yang Akan Datang”, yang intinya sebagai berikut:
1) penyelenggaraan Daktiloskopi di lingkungan Polri dilaksanakan melalui program Indonesian Automatic Fingerprint and Identification System (INAFIS) sebagai dasar utama dalam mendukung pembentukan lembaga Daktiloskopi nasional;
2) untuk mendukung pembentukan lembaga Daktiloskopi nasional, instansi yang saat ini menyelenggarakan Daktiloskopi harus dapat menentukan tujuan bersama, menentukan wilayah kerja, bekerja sama dalam skala pengelolaan aktifitas pekerjaan, dan merancang interface struktur organisasi dan kriteria pencapaian kinerja;
3) pengembangan INAFIS dalam mendukung pembentukan lembaga Daktiloskopi nasional antara lain dibuktikan dengan struktur organisasi, sistem online seluruh Indonesia, pusat database sidik jari, dan Polri sebagai sentra biometric nasional;
4) implementasi Daktiloskopi dalam masyarakat dapat diterapkan di bidang politik, ekonomi, dan kriminal guna mendukung terwujudnya single identify number.
e. sesi tanggapan dan pertanyaan peserta FGD serta penyampaian jawaban dari para narasumber:
1) pertanyaan dari peserta FGD:
Polda Sumatera Barat:
pada dasarnya masing-masing instansi yang selama ini menyelenggarakan fungsi Daktiloskopi, mempunyai kelebihan tersendiri dalam menjalankannya, namun dengan melihat mayoritas penggunaan di bidang kriminal dan database yang dimiliki, kedudukan lembaga Daktiloskopi nasional lebih tepat berada di bawah Polri.
Polda Metro Jaya:
a) instansi-instansi yang selama ini menyelenggarakan fungsi Daktiloskopi, sebaiknya lebih memfokuskan perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat sebelum berwacana untuk membentuk lembaga yang lebih besar; dan
b) dengan melihat kegunaan dan manfaat dari Daktiloskopi dalam pengungkapan kasus kriminal maka sudah sepantasnya apabila akan dibentuk lembaga Daktiloskopi nasional, pengelolaannya diserahkan kepada Polri, karena jaringan identifikasi yang dibangun Polri sudah menjangkau sampai tingkat Polsek.
Pusinafis Bareskrim Polri:
a) di instansi lain yang menyelenggarakan fungsi Daktiloskopi khususnya di bidang dokumen kependudukan, sering didapat hasil output yang kurang memuaskan terutama dari tampilan fisik dokumen dan lukisan sidik jari padahal hal tersebut sangat penting untuk menentukan identitas seseorang dalam pengungkapan kasus;
b) pembinaan sumber daya baik personel maupun infrastruktur dalam penyelenggaraan Daktiloskopi sebaiknya lebih ditingkatkan karena pelaksanaan Daktiloskopi membutuhkan ketelitian, keahlian, dan erat kaitannya dengan teknologi informasi; dan
c) khusus untuk Polri, guna memudahkan pemeriksaan di persidangan apabila ada kasus yang melibatkan ilmu Daktiloskopi, sebaiknya menggunakan saksi ahli dari petugas kepolisian yang sudah ahli di bidang Daktiloskopi.
Polda Sumatera Utara:
apabila akan dibentuk lembaga Daktiloskopi nasional, sebaiknya perlu dilakukan uji kelayakan dari segi SDM dan piranti pendukung dari masing-masing instansi penyelenggara Daktiloskopi, guna menentukan instansi mana yang lebih berkompeten membawahi lembaga tersebut.
Polda Sulawesi Tenggara;
a) Kementerian Dalam Negeri mengusulkan wacana identitas tunggal, namun kenyataannya akan sulit karena masih banyak yang mempunyai KTP ganda terutama yang sering melakukan aktifitas antar provinsi; dan
b) perangkat teknologi yang dimiliki Polri dalam penyelenggaraan Daktiloskopi sudah memadai dan didukung oleh tenaga ahli yang kompeten sehingga apabila lembaga Daktiloskopi nasional sudah terbentuk, siapaun pengelolanya sebaiknya perangkat teknologi yang digunakan mengacu kepada Polri.
Polda Jawa Tengah:
wacana KTP tunggal atau KTP elektronik memang bagus, tetapi sebaiknya diuji coba dulu manfaat dan efektifitasnya dalam pengurusan pelayanan kepada masyarakat seperti jual beli tanah dan pengambilan kredit di lembaga peminjaman.
Polda Sumatera Selatan:
Perlu dikaji lebih mendalam mengenai wacana pembentukan lembaga Daktiloskopi nasional, dikhawatirkan apabila nantinya kepolisian atau instansi yang selama ini menyelenggarakan Daktiloskopi memerlukan sidik jari seseorang, birokrasinya menjadi panjang dan rumit.
Polda Papua:
di tingkat pusat, Mabes Polri merasa sudah cukup baik dengan keberadaan INAFIS yang didukung dengan perangkat memadai, namun didaerah khususnya ditingkat Kasi, belum tampak upaya untuk menyamaratakan perangkat yang dimiliki oleh pusat dengan yang dimiliki kewilayahan sehingga kinerja di kewilayahan terasa kurang optimal.
2) jawaban dari para narasumber FGD:
Drs. Malyono Mawar, M.A., (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri):
a) wacana penerapan KTP berbasis online sudah diujicoba dengan DPR-RI dan tujuan kita adalah mempercepat pelayanan kepada masyarakat antara lain dalam mengurus pajak dan biaya kendaraan bermotor sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP;
b) wacana NIK tunggal untuk setiap penduduk juga dimaksudkan untuk mengurangi angka pemalsuan identitas, karena KTP yang dikeluarkan oleh Kemendagri nantinya dilengkapi dengan sistem keamanan berupa chip yang berisi identitas orang tersebut dan saat ini sedang dibahas peraturan presiden yang mengatur tentang nomor induk kependudukan;
c) NIK tunggal dan KTP berbasis online sudah didukung anggaran sampai tahun 2012 dan direncanakan sudah selesai realisasinya pada tahun 2012; dan
d) siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai pembina dan pengelola Daktiloskopi nasional, Kemendagri siap mendukung karena pada dasarnya hal tersebut guna kepentingan masyarakat dan instansi pemerintah.
Drs. Kharyatun, M.Si. (Kepala Sub Bidang Perumusan dan Identifikasi Pusat Kementerian Hukum dan HAM):
a) apabila salah satu instansi ditunjuk sebagai pembina dan pengelola Daktiloskopi nasional, akan terasa sulit mengingat beban dan lingkup kerja yang demikian luas;
b) masing-masing instansi mempunyai kewenangan pengaturan bidang tertentu dalam penyelenggaraan Daktiloskopi, Kemendagri di bidang kependudukan, Kemenkum HAM pada lembaga permasyarakatan, dan Polri di bidang kriminal dan tindak pidana; dan
c) sebelum terbentuk lembaga Daktiloskopi nasional, perlu ada kajian lebih mendalam dari berbagai aspek terhadap keuntungan dan kerugian dari pembentukan suatu lembaga baru.
Brigjen Pol Drs. Bekti Suhartono (Kapusinafis Polri):
a) Polri melalui INAFIS memang sudah selangkah lebih maju dalam penyelenggaraan Daktiloskopi, namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaan di daerah walaupun sudah didukung dengan sistem online;
b) dalam penyelenggaraan Daktiloskopi, Polri telah melaksanakan dan menuangkan database sidik jari seseorang ke dalam Kartu Penyerapan Sidik Jari (Kartu AK23) yang berisi rekaman sinyalemen sidik jari, foto, identitas dan merekam 10 sidik jari seseorang;
c) Sebelum lembaga Daktiloskopi nasional dibentuk, sebaiknya masing-masing instansi penyelenggara mengintegrasikan sistem yang sudah tergelar agar pada pelaksanaan nantinya birokrasinya tidak berbelit-belit; dan
d) belum perlu membuat draft tandingan, karena akan memakan waktu dan menyita pemikiran dan sebaiknya kita membuat telaahan staf dan masukan dari berbagai jajaran untuk mendukung Polri sebagai pembina dan pengelola Daktiloskopi nasional, pada saat RUU tersebut dibahas di tingkat kementerian.
e. sesi diskusi kelompok, peserta FGD dibagi dalam 3 (kelompok) dan membahas substansi materi RUU dan menuangkan pemikiran-pemikiran responsif dan konstruktif yang perlu ditambahkan dalam RUU ini serta memberikan saran masukan positif terkait dengan wacana pembentukan lembaga Daktiloskopi nasional.
2. Kamis, 4 November 2010:
a. paparan hasil masing-masing kelompok diskusi terkait pembahasan substansi dan penyampaian pemikiran-pemikiran yang belum diatur dalam RUU ini, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Kelompok I:
1) Pejabat Daktiloskopi sebaiknya dijabat oleh anggota Polri/PNS yang karena keahliannya diangkat oleh Kapolri dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri;
2) pengelolaan Daktiloskopi nasional sebaiknya dibentuk dalam wadah badan bukan lembaga, karena cakupan dan ruang lingkup kegiatan suatu badan lebih luas dan bisa dibentuk sampai ke tingkat kota/kabupaten; dan
3) definisi Menteri dalam draft RUU tidak perlu dicantumkan karena seolah-olah melegitimasi keberadaan lembaga Daktiloskopi nasional berada di bawah Kementerian tertentu.
Kelompok II:
1) Daktiloskopi dapat dirumuskan/didefinisikan sebagai suatu kegiatan mengindentifikasi seseorang melaluli pengamatan, penelitian dan merumuskan sidik jari untuk kepentingan tertentu.
2) ruang lingkup kegiatan Daktiloskopi diperluas yang meliputi kegiatan mencari, menemukan, mengambil, merekam, mengamati, mempelajari, mengembangkan, merumuskan, mendokumentasikan, mencari kembali dokumen, dan membuat keterangan sidik- jari seseorang; dan
3) selain hukuman pidana penjara maksimal, perlu diberikan hukuman pidana penjara minimal dengan mempertimbangkan tingkat kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Daktiloskopi.
Kelompok III:
1) Pejabat Daktiloskopi diangkat oleh Pimpinan Institusi yang membidangi dan diberi wewenang untuk melaksanakan Daktiloskopi di tingkat nasional;
2) penekanan terhadap pengambilan sidik jari dalam draft RUU diubah menjadi pengambilan terhadap sidik telapak kaki bayi dan terhadap ibunya diambil sidik jari ibunya; dan
3) selain untuk menentukan identitas alamiah seseorang yang dijamin kebenarannya demi kepastian hukum, Daktiloskopi dilaksanakan untuk menentukan status seseorang tersebut janda atau duda, dan mengetahui perubahan nama seseorang.
b. sambutan penutupan sekaligus menandai berakhirnya pelaksanaan FGD, disampaikan oleh Kadivkum Polri, yang diwakili oleh Kabagsunkum Rosunluhkum Polri Drs. Bambang Sri Herwanto, M.H., yang intinya sebagai berikut:
1) melalui FGD ini Polri dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan dan perumusan RUU yang dapat dijadikan bahan masukan dalam pembahasan lebih lanjut, guna melengkapi substansi yang lebih konkrit dan dapat dioperasionalkan sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya dalam bidang identifikasi, dan mampu mengoptimalkan upaya penegakan hukum di Indonesia;
2) upaya untuk mengakomodir berbagai substansi sesuai dengan saran dan masukan Polri sangat ditentukan oleh politik hukum pemerintah dalam hal menentukan bagaimana kebijakan atau policy bidang Daktiloskopi, hal ini dikarenakan belum ada satu perundang-undangan pun perundang-undangan yang mengatur sistem dan kelembagaan daktiloskopi secara nasional;
3) Daktiloskopi sangat penting untuk kepentingan pembuktian dan kepastian hukum dalam upaya identifikasi seseorang serta sebagai alat bukti di pengadilan dan alat pengamanan negara secara nasional maupun internasional;
4) kelembagaan Daktiloskopi yang akan dibentuk harus dilaksanakan dengan berbasis pada teknologi informasi dengan konsep pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien yaitu cepat, tepat, dan biaya murah, dan jangan sampai nantinya lembaga ini hanya manjadi media politisasi untuk kepentingan suatu institusi saja;
5) dengan demikian, ide, konsep, dan semangat untuk membentuk lembaga Daktiloskopi secara nasional atau lebih dikenal dengan Indonesia Automated Fingerprint Identification System (INAFIS), perlu didukung oleh Polri, karena Polri sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang keamanan dalam negeri tentunya akan banyak memanfaatkan Daktiloskopi dalam pelaksanaan tugasnya.
C. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan:
a. FGD yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari telah dapat mengakomodir pemikiran para narasumber dan peserta dalam memberikan tanggapan terhadap konsep RUU tentang Daktiloskopi yang dapat dijadikan kajian lebih lanjut pada pembahasan atau perumusan yang akan datang;
b. Pointer-pointer penting dalam penyelenggaraan dan pengembangan Daktiloskopi secara nasional sebagai berikut:
1) penyelenggaraan Daktiloskopi di Indonesia khususnya di bidang kependudukan dan kriminalitas sudah semakin baik dan berkembang terutama dari segi SDM dan perangkat teknologi yang digunakan serta mengarah pada terwujudnya single identity number untuk masyarakat.
2) peranan masing-masing instansi dalam menyelenggarakan fungsi Daktiloskopi perlu disinkronkan, dikoordinasikan, dan dirumuskan dalam suatu konsep pengelolaan serta pembagian kewenangan guna mendukung terwujudnya lembaga Daktiloskopi nasional yang dapat memberikan pelayanan yang prima dan terpadu bagi masyarakat.
2. Saran:
Masukan dan saran hasil pelaksanaan FGD pembahasan RUU tentang Daktiloskopi disampaikan kepada pemrakarsa RUU dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sebagai bahan masukan guna pembahasan antar kementerian dan sebagai bahan kajian dalam menyikapi wacana pembentukan lembaga Daktiloskopi nasional yang selama ini baik dari segi penyelenggaraan maupun perangkat pendukung lebih banyak dimanfaatkan dan dimiliki oleh Polri.
Last update : 03-12-2010 13:35
|
|
|