Anda Berada Di : Home arrow Kabar ED arrow Berita & Article ED arrow Berita ED arrow Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
 

By DWI A. PRIANTO SIK, MH., on 19-09-2011 16:59

Views : 839    

Favoured : 29

There are no translations available

PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
OLEH POLRI
 
 
I. Latar Belakang
Lahirnya UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dilatarbelakangi oleh kepentingan pembangunan di bidang ekonomi, terutama dalam menunjang kegiatan perkreditan serta dimaksudkan sebagai sarana menciptakan kesatuan hukum jaminan Fidusia pada khususnya. Secara yuridis formal dalam UU Jaminan Fidusia terkandung prinsip-prinsip hukum Jaminan yaitu: Prinsip absolut/mutlak, Droit De suite, Preference, prioritas dan publisitas. Sebagai konsekuensi adanya prinsip-prinsip tersebut, menunjukkan bahwa sifat Jaminan Fidusia sebagai jaminan hak kebendaan yang memiliki kedudukan sebagai subsistem dalam sistem hukum jaminan di Indonesia, cukup memberikan kepastian hukum bagi para pihak khususnya bagi pelaku ekonomi. Salah satu prinsip yang mendasari perlindungan hukum bagi kreditor penerima Jaminan Fidusia adalah prinsip Parate Executie yaitu adanya perolehan hak bagi kreditor pemegang hak Fidusia untuk menjual obyek Jaminan Fidusia atas dasar kuasa sendiri manakala debitor wanprestasi (cidera janji). Pelaksanaan Parate Executie memberikan beberapa fasilitas kepada kreditor antara lain: kemudahan dalam prosedur eksekusinya; waktu yang cepat; biaya murah dan sederhana dalam sarana untuk mendapatkan kembali piutangnya; adanya kepastian dalam penjualan obyek Jaminan Fidusia; dan merupakan pengeculaian prinsip eksekusi menurut Hukum Acara Perdata. Oleh karen itu berbegai keunggulan Parate Executie dalam rangka memperoleh percepatan piutang kreditor manakala debitor wanprestasi, dapat bermanfaat bagi kalangan pelaku ekonomi yang berkecimpung dalam lapangan bisnis dan patutlah kiranya bahwa Parate Executie sebagai tonggak dan tiang utama bagi hukum jaminan kebendaan, khususnya Jaminan Fidusia. Saat ini, meskipun telah diberlakukan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun masih ditemukan adanya permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha pembiayaan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, diantaranya sebagai berikut:
1. adanya perlawanan dari debitur (pemberi jaminan Fidusia) pada proses eksekusi sehingga rentan timbul konflik antara petugas pelaksana eksekusi dengan debitur yang dapat berkembang menjadi konflik dan berujung pada terjadinya tindak pidana;
2. debitor telah mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga;
3. obyek jaminan fidusia disita oleh penyidik sebagai barang bukti atas tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan lembaga pembiayaan;
4. adanya tindakan melanggar hukum pidana yang dilakukan oleh para petugas pelaksana eksekusi jaminan fidusia seperti melakukan intimidasi ataupun melakukan tindakan anarki dengan melakukan perusakan aset serta melakukan kekerasan terhadap debitur sehingga mengakibatkan derita dan kerugian bagi debitur;
5. masih ditemukan adanya oknum aparatur penegak hukum yang tidak mengerti/mengakui adanya hak istimewa/diutamakan (preference) bagi perusahaan pembiayaan sebagai pemegang hak fidusia untuk dapat melakukan eksekusi secara langsung (parate eksekusi) ketika debitur wanprestasi, sehingga menganggap tindakan eksekusi langsung yang dilakukan oleh pemegang hak fidusia tersebut sebagai tindakan sepihak dan melanggar hukum;
6. belum adanya koordinasi antara perusahaan pembiayaan dengan Polri, khususnya dalam proses pengamanan pelaksanan eksekusi secara langsung Jaminan Fidusia, sehingga pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sering kali dilakukan oleh pelaksanan eksekusi (eksternal kolektor) tanpa adanya pengamanan dari pihak Kepolisian;
7. adanya perasaan canggung dan khawatir dituduh menjadi beking perusahaan pembiayaan sehingga beberapa oknum petugas Polri merasa enggan untuk memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia karena hingga saat ini belum ada peraturan kapolri yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia;
8. adanya oknum anggota Polri yang terlibat langsung dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia (menjadi beking) karena tidak memahami makna dari tugas pengamanan yang seharusnya dilakukan sehingga timbul konflik antara Debitor dengan oknum petugas Polri tersebut dan timbul kesan Polri berpihak serta tidak netral.
 
Adanya konflik antara pelaksana eksekusi Jaminan Fidusia dengan debitor, pelanggaran terhadap hukum pidana, pemahaman yang keliru terhadap mekanisme pelaksanaan eksekusi langsung terhadap Jaminan Fidusia, serta keengganan dan kecanggungan dari petugas Polri untuk memberikan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia karena belum adanya peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi sebagaimana uraian di atas, cukup membuat khawatir dan menyita waktu, perhatian serta sumber daya para pelaku usaha, sehingga dapat berdampak pada menurunnya kinerja dan produktifitas pelaku usaha yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Untuk itu perlu dirumuskan mekanisme pemberian bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia oleh Polri dengan memperhatikan aspek yuridis, efisiensi dan efektifitas serta menekan seminimal mungkin potensi timbulnya konflik yang dapat berujung pada terjadinya Tindak Pindana. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu kiranya disusun suatu peraturan Kapolri (Perkap) tentang pedoman pemberian bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Penyusunan Rancangan Perkap tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia dilakukan dengan memperhatikan aspek filosofi, sosiologis dan yuridis sebagai berikut:
 
1. Aspek filosofi
 
Dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas telah ditetapkan bahwa Pancasila merupakan filosofi dan jiwa bangsa Indonesia. Inti dari Pancasila sebagai jiwa bangsa adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, nilai musyawarah dan mufakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta pemberian keadilan. Oleh karena itu seyogyanya di dalam menyusun Rancangan Perkap tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia dilakukan melalui pendekatan pragmatisme-realisme hukum (pragmatic-legal realism) dengan memasukkan juga pertimbangan pendekatan “sociological jurisprudence.” Artinya, penyusunan Perkap harus mempertimbangkan keseimbangan 2 (dua) prinsip yaitu: efektifitas (effectiveness) dan proporsionalitas (proportionality). Meminjam pendapat Satjipto Rahardjo, bahwa hukum adalah untuk manusia, maka kiranya juga tepat jika dikatakan bahwa, hukum seharusnya selain memiliki fungsi regulatif dan represif juga memiliki fungsi penyeimbang kepentingan hak asasi individu dan kewajiban negara dalam melindungi hak asasi individu yang bersangkutan.
 
2. Aspek Sosiologis
 
Salah satu bentuk perkembangan lain dalam politik legislasi di Indonesia adalah adanya tuntutan untuk mengakomodir nilai-nilai kearifan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Di antara nilai-nilai kearifan yang dituntut untuk diakomodasi berupa penyelesaian masalah melalui mediasi dengan tetap berorientasi terciptanya tujuan dari hukum. Tuntutan politik legislasi demikian menghendaki adanya penyesuaian antara hukum formal dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut maka dalam penyusunan Rancangan Perkap tentang Pemberian Bantuan Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia diharapkan selain memperhatikan sisi formal juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang hidup ditengah masyarakat.
 
3. Aspek yuridis
 
Naskah RUU HAP 2009 seyogianya mempertimbangkan keberadaan beberapa peraturan perundang-undangan yang lain, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih substansi ketentuan dan mencegah terjadinya konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum. Peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU HAP 2009 yaitu:
a. Pasal 28 G : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
b. Pasal 30 ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
c. Pasal 30 UU No. 42 Tahun 1999
d. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002
e. Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002
 
II. Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan
 
Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi penyusunan Perkap tentang pemberian bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia diantaranya adalah:
 
1. UU No. 42 Tahun 1999
2. UU No. 2 Tahun 2002
3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Negara Nomor 4005);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 171, Tambahan Negara Nomor 4006);
5. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan “Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibu Kota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia”.
 
III. Ruang Lingkup Naskah Akademik
 
a. Ketentuan Umum
 
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
4. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;
5. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
6. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
7. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
8. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
9. Eksekusi langsung (parate executie) adalah eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan, dan penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
10. Pengamanan Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka member pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
11. Pemohon Eksekusi adalah penerima jaminan fidusia yang berhak untuk memperoleh kembali jaminan fidusia pada saat pemberi jaminan fidusia cidera janji.
12. Termohon Eksekusi adalah pemberi jaminan fidusia yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia.
 
b. Materi Muatan
1. prinsip-prinsip pemberian bantuan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia meliputi: legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas;
2. Permohonan pengamanan eksekusi diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat jaminan fidusia;
b. salinan akta jaminan fidusia;
c. surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya;
d. identitas pelaksana eksekusi;
e. surat tugas pelaksanaan eksekusi;
3. Prosedur administrasi pengajuan permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia meliputi:
a. Dalam hal permohonan bantuan pengamanan eksekusi ditujukan kepada Kapolda, permohonan diteruskan kepada Kabidkum untuk diteliti apakah telah memenuhi persyaratan untuk diberikan bantuan pengamanan.
b. Setelah meneliti permohonan bantuan pengamanan eksekusi, Kabidkum memberikan saran kepada Kapolda tentang terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan bantuan pengamanan eksekusi.
4. Tahapan pelaksanaan eksekusi terdiri dari:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan;
c. tahap pengawasan dan evalua
 
 
(Naskah ini merupakan bagian dari Naskah Akademik Penyusunan Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia)

Last update : 19-09-2011 16:59

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 
Comment language: English (0), Bahasa Indonesia (0)

Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.6 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
Next >



Article ED Berita ED