| By Dari berbagai sumber..,
on 24-06-2008 15:36
|
Views : 3348  |
Favoured : 75 |
Sebanyak sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk pertama kalinya bertemu di Mabes Polri, Kamis, setelah terbentuk melalui Keppres No 50 tahun 2006 tertanggal 19 Mei 2006.
Kehadiran komisi yang satu ini telah lama dinanti-nantikan kehadirannya oleh masyarakat. Selama ini masyarakat kerap dikecewakan oleh rendahnya pelayanan/kinerja, perilaku yang menyimpang, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, dan ironisnya masyarakat kesulitan untuk menyampaikan keluhan dan kekecewaan tersebut kepada pihak yang berwenang dan berkompeten.
Kalaupun ada laporan masyarakat yang disampaikan kepada Divisi Propam (unit di lembaga kepolisian yang bertugas melakukan pengawasan internal yang memeriksa sidang disiplin atau membuat satu sidang kode etik kepolisian bila ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat Polri), di benak masyarakat cenderung tertanam keraguan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Singkatnya, rasa keadilan masyarakat tetap tidak terpuaskan.
Pembentukan Kompolnas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan, tujuan dibentuknya Kompolnas adalah untuk mengawasi kinerja Polri agar sesuai dengan kapasitasnya yaitu sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat dengan penuh kewibawaan.
Bentuk pengawasan itu adalah dilibatkannya partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan laporan, kritik, dan saran perihal kinerja aparat Polri di lapangan kepada Kompolnas. Jadi, ada mekanisme pengawasan sosial terhadap kinerja kepolisian.
Penting pula digarisbawahi, dengan hadirnya Kompolnas diharapkan citra polisi tidak lagi diidentikkan "86"—sebuah istilah sangat populer di pikiran masyarakat—yang berarti segala urusan bisa dituntaskan dengan uang (suap). Dengan terbentuknya komisi itu diharapkan segala bentuk penegakan hukum oleh aparat Polri dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Keanggotaan
Kompolnas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas sembilan orang, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (ketua ex officio), Menteri Dalam Negeri (wakil ketua), dan Menteri Hukum dan HAM (sekretaris), serta enam orang lainnya masing-masing sebagai anggota yaituNovel Ali, Adnan Pandupraja sedangkan dari kalangan masyarakat adalah Sukarni Ilyas, Ronny Lihawa, La Ode Husen dan Erlyn Indarti. Enam nama anggota itu merupakan hasil saringan Presiden dari 12 nama (terdiri dari enam tokoh masyarakat dan enam pakar kepolisian) yang diusulkan Mabes Polri. Untuk menyaring 12 nama tersebut, Mabes Polri membentuk satu Panitia Seleksi beranggotakan tujuh orang dengan komposisi empat dari unsur Polri dan tiga dari unsur akademisi yang dipimpin oleh mantan Kapolri, Prof Dr Awaloedin Jamin.
Meski ada tiga menteri di dalamnya, pada titik ini, mencuat keraguan pada kapabilitas dan independensi Kompolnas itu pada lembaga Polri.
Pangkal persoalan adalah proses seleksi enam anggota Kompolnas di Mabes Polri. Tidak seperti komisi-komisi lain, seperti Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan, pemilihan dan penetapan anggota Komisi Kepolisian Nasional tidak melewati tahap penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat.
Apakah tidak mustahil bahwa 12 nama—yang kemudian mengerucut menjadi enam nama setelah sampai di tangan Presiden—yang diloloskan Panitia Seleksi bentukan Mabes Polri adalah orang-orang "pilihan" karena punya "ikatan dan hubungan baik" dengan Polri? Atas dasar itu, sebuah tanda tanya kembali mengemuka: mampukah Komisi Kepolisian bersikap kritis terhadap lembaga Polri?
Pertanyaan bernada retoris di atas hanya bisa terbantahkan oleh komitmen sembilan anggota Kompolnas untuk memperbaiki citra dan kinerja Polri. Misalnya, sejauh mana, berbagai laporan masyarakat yang masuk benar-benar direspons dan ditindaklanjuti oleh Kompolnas secara semestinya dengan semangat kemandirian.
Secara formal, mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kompolnas antara lain memberikan masukan dan pemikiran kepada Presiden, mengawasi dan memberikan saran kepada Kapolri, dan menerima masukan dari masyarakat atas kinerja Polri.
Komisi yang bersifat eksternal ini juga mengawasi pelaksanaan kode etik oleh aparat Kepolisian, dan secara periodik menyampaikan laporan seputar pelaksanaan kode etik itu kepada masyarakat luas. Tak hanya itu. Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Pengawasan internal oleh Kompolnas yang bersinergi dengan sistem pengawasan eksternal oleh DPR dan masyarakat, pada akhirnya, akan menciptakan satu profil Polri yang profesional.
Karenanya, kita patut berprasangka baik bahwa Kompolnas yang memiliki komposisi unsur pemerintah, unsur pakar kepolisian, dan unsur tokoh masyarakat itu akan mampu menjadi "jembatan penghubung" antara kepentingan masyarakat, tugas pelayanan publik lembaga kepolisian, dan keputusan politis Presiden dalam menetapkan arah dan kebijakan Polri.
Alamat Kompolnas : JL TRUNOJOYO NO.3 KEB BARU JAKARTA 12110, TELPON 021 7392315 FAX 021 7392317, http://www.komisikepolisianindonesia.com
Last update : 25-11-2008 16:06
|
|
|